Minggu, 26 Desember 2010

FUNGSI DAN WEWENANG GUBERNUR DALAM KONSEP GOOD GOVERNANCE

BAB I
PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia telah menentukan arah tujuan dalam bernegara yang dituangkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam mewujudkan hal tersebut seluruh bangsa Indonesia termasuk aparatur pemerintah (birokrasi) sebagai unsur utama dalam sumber daya manusia yang mempunyai peranan yang strategis dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan.
Aparatur pemerintah (birokrasi) idealnya menjalankan tugasnya dapat menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat, bukan masyarakat yang melayani birokrat. Hal tersebut mejadi sebuah kewajaran dimana masyarakat telah dibebani oleh negara untuk membayar pajak yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembanguan saran prasarana yang manfaatnya digunakan sepenuhnya oleh masyarakat.
Bangsa Indonesia saat ini berada dalam kondisi dimana menguatnya gejala public distrust hal tersebut terlihat dengan indikator partisipasi masyarakat yang tidak optimal (angka golput sekitar 30-40 % dari jumlah pemilih) dalam mengikuti beberapa pemilihan.
penyelenggaraan PILKADA yang sudah menghabiskan anggaran belanja daerah yang tidak sedikit. Banyak alasan masyarakat untuk tidak berpartisipasi antara lain lebih mengutamakan mencari penghidupan (bekerja) pada saat hari pemilihan, enggan memilih karena tidak mengenal atau tidak percaya terhadap visi-misi para calon kepala daerah, atau tidak ada kompensasi ekonomis dari para calon kandidat ketika harus memilih atau pasangan calon Kepala Daerah.
Selain hal tersebut di atas dalam masyarakat terdapat anggapan yang sudah menjadi rahasia umum bahwa apabila berurusan dengan birokrasi pasti merepotkan, berbelit belit, dan terkadang mengeluarkan biaya ekstra, belum lagi praktek kolusi korupsi dan nepotisme di pemerintahan yang setiap hari menjadi pokok bahasan wajib di media massa. Kondisi ini tentu perlu menjadi kajian mendalam kenapa hal ini terjadi. Bayak hal yang bisa dilihat dalam mencari akar permasalahan dari sistem yang digunakan hingga kemampuan sumber daya manusia yang terbatas dan tidak didukung oleh fasilitas yang memadai oleh negara.
Melihat kondisi seperti ini menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia bagaiamana membangun kredibilitas agar mayoritas rakyat patuh serta mau bekerja sama dengan pemerintahnya. Kredibilitas dapat diproses serta dikembangkan melalui program-program yang memberi pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

BAB II
PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH
Era Otonomi Daerah
Terlebih di era otonomi daerah yang membawa perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Pengaturan rinci tentang otonomi dan desentralisasi dapat di lihat dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974. Otonomi daerah merupakan wewenang untuk mengatur urusan pemerintahan yang bersifat lokal menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian desentralisasi sebenarnya menjelmakan otonomi masyarakat setempat untuk memecahkan berbagai masalah dan pemberian layanan yang bersifat lokalitas demi kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan. Desentralisasi dapat pula disebut otonomisasi, otonomi daerah diberikan kepada masyarakat dan bukan kepada daerah atau pemerintah daerah.
Otonomi sendiri berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu autos dan nomos. Kata pertama berarti “sendiri” dan kata kedua berarti “perintah”. Otonomi bermakna “memerintah sendiri”. Dalam wacana administrasi publik daerah otonomi sering disebut sebagai local self government. Daerah otonom praktis berbeda dengan “daerah” saja yang merupakan penerapan dari kebijakan yang dalam wacana administrasi publik disebut sebagai local state government.”
Dalam perkembangannya pelaksanaan otonomi daerah mengalami suasana hiruk-pikuk dimana “wabah korupsi” menjangkiti parlemen dan eksekutif di daerah, dari Sabang sampai Merauke, lahirlah undang-undang baru, yakni UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mencabut pemberlakuan UU. No. 22 Tahun 1999. Sebuah episode dari UU. No. 22 Tahun 1999 yang dalam penyelenggaraan otonomi daerah berakhir tragis dan menyedihkan bagi bangsa Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah dalam Pasal 1 angka 5 diterjemahkan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom sendiri diterjemahkan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan pengertian pemerintahan daerah itu sendiri adalah:
Pemerintah daerah provinsi, yang terdiri dari pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi.
Pemerintah daerah kabupaten/kota, terdiri atas pemerintah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.

Kewenangan Gubernur
Dasar pemikiran dari Otonomi Daerah adalah bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut asas desentralisasi. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian Otonomi Daerah adalah merupakan kebijaksanaan yang sangat sesuai dengan asas desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tetap mengatur tentang pembagian kewenangan menjalankan urusan antara pemerintah pusat dan daerah. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan kewenangan pemerintah pusat .
Selain hal tersebut, pemerintah pusat juga berwenang mengurus hal-hal lain yang bersekala nasional dan tidak diserahkan kepada daerah. Melalui desentralisasi dan otonomi daerah pemerintah pusat menjamin bahwa pemerintah daerah akan menjalankan wewenangnya untuk menyelenggarakan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kecuali yang oleh undang-undang ditentukan menjadi kewenangan pemerintah pusat, setidaknya meliputi enam urusan tersebut diatas.
Adapun yang menjadi kewengan pemerintah daerah sebagaimana di sebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 untuk kewenangan Pemerintah Provoinsi dan Pasal 14 untuk kewenangan Pemerintah kabupaten /kota .Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka pembinaan oleh Pemerintah, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi serta oleh gubernur untuk pembinaan dan pengawasan kabupaten/kota.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan utamanya terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah Pemerintah melakukan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut:
Pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah (RAPERDA), yaitu terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri, Dalam Negeri untuk Raperda provinsi, dan oleh Gubernur terhadap Raperda kabupaten/kota.
Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar yang termasuk dalam angka 1, yaitu setiap peraturan daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota untuk memperoleh klarifikasi. Terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah apabila ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan selama ini pengawasan sudah dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawasan fungsional dan struktural internal seperti BAWASDA (Badan Pengawas Daerah). Kantor inspektorat, BPKP, Kotak Pos 5000 akan tetapi lembaga-lembaga pengawasan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem yang sedang diawasi. Sehingga independensinya menjadi sangat tidak efektif. Budaya birokrasi di Indonesia yang masih kental dengan pengaruh nilai-nilai paternalistik antara lain menjadi ”biang kerok” yang menyebabakan mekanisme pengawasan yang dilakukan lembaga pengawasan internal menjadi tidak efektif.
Lembaga yang secara eksplisit dicantumkan dalam konstitusi memang melakukan pengawasan namun pada satu sisi substansi yang diawasi terlalu luas dan bersifat politis karena memang secara kelembagaan DPR/DPRD merupakan lembaga politik serta mewakili kelompok politiknya sehingga pengawasannya juga tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan kelompok yang mereka wakili. Sedangkan BPK pada satu sisi substansi yang diawasi cukup luas yaitu mengenai keuangan negara yang cakupannya sangat luas yaitu mengenai keuangan negara yang mencakup kebijakan ataupun pengelolaanya. Namun dari sisi lain juga dapat dikatakan terlalu sempit karena hanya mengenai segi keuangan negara saja, sementara aspek-aspek lain dalam penyelenggaraan negara belum tersentuh, apalagi kepentingan-kepentingan warga yang bersifat individual dan bukan merupakan penyimpangan sistem ataupun kebijakan, jelas belum terakomodasi.
Pengawasan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat sekarang ini telah berkembang pesat. Namun karena sifatnya swasta dan kurang terfokus sehingga lebih banyak ditanggapi dengan sikap ”acuh tak acuh”. Terlebih lagi pengawsan yang dilakukan sering kurang data dan lebih mengarah pada publikasi sehingga faktor akurasi dan keseimbangan fakta kurang memperoleh perhatian. Terdapat jarak antara aparat pemerintah dengan LSM yang disebabkan perbedaan landasan keberadaan mereka masing-masing.
Terkait dengan pengawasan masyarakat memiliki hak dan tempat untuk melakukan pengawasan, mengenai hubungan antara masyarakat dan penyelenggara negara yang mencakup tanggung jawab, wewenang serta hak dalam penyelenggaraan negara secara tegas telah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 3 ,8 ,9 .
Dalam setiap penyelenggaran pemerintahan tidak kalah pentingnya adalan isu tentang good governance. Penerapan good governance dalam kaitannya dengan konsepsi good governance adalah secara konseptual pengertian kata ”good” dalam istilah kepemerintahan yang baik mengandung dua pemahaman, Pertama, nilai yang menjunjung tinggi keinginan /kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
Dari pengertian good governance, dapat disimpulkan bahwa: wujud good governance, adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang kontruktif diantara domain negara, sektor swasta dan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, merumuskan arti Good Governance adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Dari kondisi seperti ini pemerintah daerah yang telah diberikan hak otonomi luas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan diberi kewenangan untuk membentuk sebuah lembaga pengawas eksternal yang terjamin independesinya dan dapat mengawasi secara lebih efektif. Pengawasan berarti suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana. Dikaitkan dengan hukum pemerintahan, pengawasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin sikap tindak pemerintah/aparat administrasi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika dikaitkan dengan hukum tata negara, pengawasan berarti suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lembaga Ombudsman Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (LOD DIY)
Pada era Presiden B.J Habibie telah dilakukan langkah-langkah politik penting dan strategis bagi terwujudkan gagasan reformasi itu. Penghapusan sejumlah UU yang menyalahi cita-cita dasar pembentukan negara, anti demokrasi, dan hak asasi manusia, pelepasan tahanan politik adalah bukti nyata dari kemauan politik pemerintah merubah wajah Indonesia ke depan. Pemerintahan yang baru sadar benar bahwa langkah itulah satu-satunya cara untuk membongkar kerusakan dalam penegakan hukum, pemenuhan HAM dan demokrasi yang dibangun secara sistematis selama tiga dekade kekuasaan sebelumnya.
Meski pemerintahan Habibie hanya berlangsung singkat, tetapi penerusnya Presiden K.H. Abdurrahman Wahid, telah diwarisi pijakan untuk meneruskan langkah-langkah besar reformasi dengan membentuk Lembaga Hukum Nasional (KHN), memperkuat peran Komnas HAM, membentuk UU Peradilan HAM, membentuk Komisi Ombudsman Nasional (KON), mendukung penuh amandemen UUD 1945 dan yang tidak kalah penting adalah dilakukannya usaha untuk memperkuat nuansa demokratis diberbagai sektor kehidupan berbangsa sehingga terbangun suasana yang sangat berbeda dibanding era-era sebelumnya. Begitu pula dengan Presiden Megawati yang tampil menggantikan Gus Dur telah pula memberi nuansa demokrasi yang lain lagi meski arahnya tetap dalam agenda reformasi.
Secara yuridis usaha untuk membangun pemerintahan yang baru berdasar visi reformasi dilakukan dengan menerbitkan beberapa aturan perundangan antara lain Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta TAP MPR No VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta secara implisit digariskan dalam amandemen I, II dan III Undang-undang Dasar 1945.
Sebagai payung hukum dan politik bagi perwujudan ide-ide atau gagasan-gagasan demokratisasi, penegakan supremasi hukum, penegakan HAM, pemerintahan yang baik dan bersih, maka kerangka di atas sudah cukup bagi sebuah pemerintahan yang baru lepas yang baru terlepas dari kekuasaan otoritarian. Tetapi sebuah kerangka akan tidak bermakna jika tidak segera diikuti dengan langkah-langkah atau kebijakan-kebijakan teknis yang lebih operasional di tingkat internal pemerintah sendiri serta pada saat yang sama dibuka seluas dan selebar mungkin akses publik bagi dilakukannya kontrol yang luas dan intensif terhadap jalannya pemerintahan. Kalau tidak, yang akan terjadi adalah pertarungan wacana dan perdebatan normatif yang tidak kunjung selesai, sementara kekacauan birokrasi terus berjalan tanpa bisa diketahui bagaimana menghentikannya
Sejarah pembentukan lembaga Ombudsman, adalah sejarah yang panjang, meski kata ”ombudsman” berasal dari Swedia, tapi keberadaan istilah ini telah digunakan hampir di semua negara yang mengadopsi lembaga tersebut. Pendek kata Ombudsman telah menjadi model dalam membantu memecahkan keresahan masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik. Ombudsman adalah wadah untuk menjembatani kepentingan rakyat dan kepentingan pemerintah yang seringkali bertolak belakang. Ombudsman bukanlah pelaksana kekuasaan karena itu wewenang yang dimilikinya hanyalah mencakup aspek-aspek pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan.
Ombudsman tidak memiliki kepentingan dengan status kekuasaan, juga tidak berada di dalam pemerintahan, oleh karena itu memiliki kebebasan bertindak dalam menentukan pengawasan. Satu-satunya kesamaan antara Ombudsman dengan otoritas pemerintahan adalah misi kepentingannya untuk memberi kesejahteraan, ketertiban dan keadilan bagi masyarakat.
Melihat realitas tersebut Gubernur DIY mengeluarkan Surat keputusan Gubernur DIY Nomor 134 tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Ombudman Daerah di Propinsi DIY. Pendirian Lembaga Ombudsman di daerah mempunyai kepentingan untuk melakukan pengawasan terhadap birokrasi pemerintahan di tingkat daerah. Pembentukan Lembaga Ombudsman di daerah sebagai respon atas hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan yang bersifat internal yang telah ada selama ini.
LOD-DIY sebagai lembaga pengawas eksternal tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga pemerintahan dan lembaga negara lain di daerah. Kehadiran LOD-DIY diharapkan mampu memberikan solusi bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. LOD-DIY dirancang sebagai lembaga publik yang dapat memberi akses dan kontrol masyarakat dalam partisipasi pengawasan kinerja pelayanan publik dan atau dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan persoalan masyarakat dengan pemerintahan daerah.
Fungsi yang diemban oleh LOD-DIY adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah serta penegakan hukum untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat agar dapat terselenggara dengan baik berdasarkan prinsip keadilan, persamaan dan prinsip-prinsip demokrasi.
Sebagai lembaga pengawasan, LOD-DIY merupakan lembaga pengawasan eksternal nonstruktural yang bersifat mandiri yang tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah. Artinya, lembaga ini bukan lembaga struktural, tapi lembaga fungsional yang diberi mandat oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara di daerah, penyelenggaraan pemerintah daerah dan penyelenggaraan penegakan hukum.
Objek pengawasan LOD-DIY adalah penyimpangan-penyimpangan administrasi (maladministration) di bidang pelayanan publik yang terjadi dalam penyelenggaraan negara di daerah, penyelenggaraan pemerintah daerah, dan dalam penyelenggaraan penegakan hukum. Bentuk-bentuk maladministrasi adalah penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), penyimpangan prosedur, intervensi, pemalsuan/persekongkolan, memperkeruh perkara dan nyata-nyata berpihak, melalaikan kewajiban, penundaaan pelayanan berlarut, diskriminasi, dan pengabaian hak-hak masyarakat.

Berangkat dari fungsi tersebut, LOD-DIY dibebankan tugas untuk:
1. Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan, fungsi, tugas pokok dan wewenang Ombudsman Daerah kepada seluruh masyarakat di daerah.
2. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan berbagai lembaga negara, instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, para ahli dan praktisi dalam rangka mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah serta penegakan hukum yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan/jabatan dan tindakan sewenang-wenang.
3. Melayani keluhan, laporan atau informasi dari masyarakat atas keputusan, tindakan dan atau perilaku pejabat atau aparatur penyelenggara negara, pemerintah daerah, atau penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dirasakan tidak adil, diskriminatif, tidak patut, merugikan atau bertentangan dengan hukum.
4. Menindaklanjuti keluhan, laporan atau informasi dari masyarakat mengenai penyimpangan pelaksanaan penyelenggaraan negara, pemerintahan daerah dan penegakan hukum.

Untuk menjalankan tugasnya tersebut, LOD-DIY diberi wewenang antara lain:
1. Memanggil dan meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis dari pihak pelapor, terlapor dan atau dari pihak lain yang terkait dengan suatu keluhan, laporan, atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman Daerah.
2. Memeriksa keputusan dan atau dokumen-dokumen lainnya yang ada pada pihak pelapor, terlapor dan atau pihak lain yang terkait, untuk mendapatkan kebenaran laporan, keluhan dan atau informasi.
3. Atas inisiatif sendiri memanggil dan meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis, kepada penyelenggara negara, pemerintah daerah atau penegak hukum berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas penyelenggaraan negara, pemerintahan daerah atau penegakan hukum yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan/jabatan dan tindakan sewenang-wenang.
4. Membuat rekomendasi atau usul-usul dalam rangka penyelesaian masalah antara pihak pelapor dan pihak terlapor serta pihak-pihak lainnya yang terkait.
5. Mengumumkan hasil temuan dan rekomendasi untuk diketahui oleh masyarakat.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Keberadaan Lembaga Ombudsman Daerah Provinsi DIY adalah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaran pemerintahan yang baik bagaimana mampu menjaga independensinya dan memberikan pengawasan kepada aparatur pemerintah untuk menjamin pemberian pelayanan kepada setiap anggota masyarakat yang sabaik-baiknya dan perlindungan terhadap hak-hak setiap anggota masyarakat.
SARAN-SARAN
Agar tujuan dalam bernegara yang dituangkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam mewujudkan hal tersebut seluruh bangsa Indonesia termasuk aparatur pemerintah (birokrasi) sebagai unsur utama dalam sumber daya manusia yang mempunyai peranan yang strategis dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, yaitu kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat yang disebut juga Good Governance.

DAFTAR PUSTAKA
1. persentasi yang disampaikan oleh asisten pemerintahan dan kesra PEMPROV Daerah Istimewa Yogyakarta Drs tafif Agus .Msi digedung kepatihan PEMPROV DIY tanggal 24 mei 2010.
2. "Masa Lalu, Sekarang dan Masa Mendatang" (diterbitkan oleh Komisi Ombudsman Nasional 2002).
3. Good Governance (Kepemerintahan yg baik) Dalam rangka otonomi daerah "upaya membangun organisasi efektif dan efisien melalui restrukturisasi dan pemberdayaan"Pengarang:Dr. Sedarmayanti, Dra., M.PPenerbit:CV. Mandar Maju - Bandung, 2003

LAMPIRAN-LAMPIRAN
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Pasal 10 tentang kewenangan pemerintah pusat adalah :
1. politik luar negeri;
2. pertahanan;
3. keamanan;
4. yustisi;
5. moneter dan fiskal nasional; dan
6. agama
Pasal 13
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
5. penanganan bidang kesehatan;
6. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
7. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
8. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
10. pengendalian lingkungan hidup;
11. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
12. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
5. penanganan bidang kesehatan;
6. penyelenggaraan pendidikan;
7. penanggulangan masalah sosial;
8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
10. pengendalian lingkungan hidup;
11. pelayanan pertanahan;
12. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14. pelayanan administrasi penanaman modal;
15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 8 mengatakan:
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.
Hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ,8 ,9 .
Pasal 3 menyebutkan Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan;
5. Asas Proporsionalitas;
6. Asas Profesionalitas;
7. dan Asas Akuntabilitas.
Selanjutnya Pasal 9 menyebutkan Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk:
1. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;
2. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara;
3. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara; dan
4. hak memperoleh perlindungan hokum.


by: eko saputro

jangan pernah putus asa...

Masih banyak yang belum kau lalui, jangan anggap pencarianmu telah selesai, apalagi menganggap bahwa apa yang kau temukan sekarang adalah kesempurnaan hidupmu. Biarkan saja hidupmu menggelinding seperti bola salju yang akan semakin membesar. Kau merasakan seperti sekarang ini hanya sebagai agar kau tak menyesal telah berpikir begitu sempit.

Dan sebuah kepingan kenangan masa lalu kelak akan menjadi keping-keping emas yang berharga. Sangat berharga sampai kau enggan menceritakannya kepada anak cucumu. “Terlalu berharga..” Alasanmu kepada mereka. Padahal kau terlalu takut jika nanti anak cucumu menyimpulkan bahwa leluhurnya dulu seorang pengecut yang posesif dan picik.

Jangan, jangan sesali warna hidupmu yang nanti pasti akan memudar, dan akan meninggalkan dua warna sejati. Sebuah warna yang sama sekali tidak mengenakkan dipandang sebagai keindahan. Tapi begitulah kebenaran, kebenaran sering berada pada nuansa yang membosankan. Kau bahkan akan lebih menyesal jika hidupmu lurus tanpa tantangan, tanpa penanda kepada generasi bahwa kau pernah ada. Terjalan batu-batu lah yang akan menentukan kualitasmu sebagai manusia. Sepi dan hambar adalah dua rasa yang sama-sama datang dari ketakutan atas fluktuasi. Dua rasa yang sama-sama menjadi obat yang kadaluwarsa.

Lantas kau menjejalkan pada dirimu tentang rupa-rupa sakit hati yang pernah kau alami, seperti ingin membuktikan bahwa hidupmu sudah cukup berwarna. Bahkan terlalu berwarna hingga seluruh hidupmu menjadi pekat, sebab warna yang menghiasi hidupmu sudah bercampur menjadi satu akibat larut oleh air matamu yang terlalu sering keluar.

Tak tahukah kau? Kau terlalu cengeng, menganggap kisah-kisah sedih yang kau alami harus ditangisi, hingga hidupmu tak lagi lembab, bahkan becek oleh air mata yang tak perlu. Sesekali kita memang perlu menangis, tapi bukan tangisan sepertimu yang aku maksud. Tangis itu tangis haru atas perjuangan hidupmu yang telah sampai saat itu. Tangis itu adalah tangis buat sekadar istirahat dan berhenti sejenak, merancang rencana dan menilai langkah-langkah masa lalu untuk kau jadikan bekal bagi hidupmu selanjutnya. Hidup tak selalu bergerak maju, terkadang kita juga perlu mundur beberapa langkah untuk sebuah loncatan besar.

Cinta? Kau masih tega bicara tentang cinta? Pada situasi seperti ini sangat memalukan bicara tentang cinta. Cinta akan datang sendiri tanpa dibicarakan, cinta akan datang pada saatnya nanti. Jika masih merasa sebagai bagian dari manusia, tengoklah saudara semanusiamu dulu, adakah yang tengah melambai-lambai dan menengadahkan tangan? Jangan pura-pura tidak tahu, kau cukup tahu untuk mengetahui keadaan mereka, kau manusia yang diberi Tuhan sebuah kecerdasan yang melebihi saudara-saudara yang lain.

Nyatakan cintamu pada manusia-manusia tidak dengan cara yang cengeng seperti sebelumnya, nyatakan dengan sikap terbaikmu. Bukan dengan bunga, sebaris puisi, atau berlembar-lembar mantra pengasihan. Dengan kecerdasanmu, tentu kau sudah tahu maksudku.

Boleh saja mereka mengatakan bahwa kata adalah senjata, tapi bicara saja tak akan cukup menolong. Memang, pada awalnya kata-kata cukup menghibur dan membius. Tapi akan sangat membosankan jika kata-kata yang sama terus menerus kau dengar, sama dan tanpa nyawa.

Kau! Menunggu tidak akan menghasilkan apa-apa…!!

Sabtu, 25 Desember 2010

kura-kura ,kodok dan kaki seribu...

Ada tiga friends, satunya kura2..satu lagi kodok..terus satunya
lagi uler kaki seribu. Suatu hari kura2 mengundang dua temennya
kerumahnya buat pesta kecil2an.
So.. mereka bertiga bikin pesta kecil di rumah kura2. Setelah asyik
ngobrol, makan, minum and lain-lain...
si kodok berkata : "Eh..dari tadi kayaknya ada yang kurang ya..elu
pada ngerasa gak..Oh iya kita kok gak ngerokok ya........pantesan
mulut asem banget nih.."

Kura2:"iya ya..sorry gue lupa nggak nyediain rokok...kalo gitu lu
beli aje deh 'Dok..warungnya deket khan..!"
Kodok:"Lho koq gue sih.. khan tuan rumahnya elu 'Ra.."
Kura2:"iya sih.. tapi khan gue jalannya lambat.. kalo elu khan bisa
cepet..!!"
Kodok:"Ah.. nggak bisa gitu duonk!!..lagian kalo soal cepet..pasti
si Uler kaki seribu lebih cepet dari gue.. kakinya aja ada seribu!!!"
Kura2: "Oh iya ya.. Elu aja deh yang pergi..uler Kaki seribu.."
Uler K.1000: "koq jadi gue sih.."
Kodok : "Udah ..nggak apa-apa..elu aja.. buruan.."

Akhirnya si Uler K.1000 pergi juga untuk membeli rokok. Si Kodok dan
Kura2 nungguin sambil ngegosipin artis-artis lokal. Lima menit
menunggu...si Uler K.1000 belum dateng juga...10 menit..20menit...
satu jam...dan ternyata sampe tiga jam Uler K.1000 gak nongol2 juga.
Kodok: "Kooq Uler K.1000 nggak pulang2 ya..?"
Kura2: "Iya nih..gue jadi kuatir..kita susulin aja yuk, Dok...!"
Kodok: "ayuk deh..!"
Tapi pas si kura2 buka pintu...ternyata uler K.1000 udah ada di
depan pintu.
Kura2: "Nah ni dia..!"
Kodok: "Iya nih dari tadi ditungguin juga...mana rokoknya..mulut gue
udah asem banget nih..?!"
Uler K.1000: "Boro2 rokok...jalan aja belom..!!"
Kodok: " Haah belom jalan ...emangnya dari tadi ngapain aja...?"Uler
K.1000: "Yeeeeeeeee..elu nggak liat nih...gue lagi PAKE SEPATU..!!!!!"

baru baru separu 500 kaki yg terpasang masih separu lagi ruuh liat aza sepatu saya masih satu truk 3 jam lagi lah baru selesai masang ni sepatu hehehe

Senin, 20 Desember 2010

susahnya ngelamar kerja...

Pendidikanmu apa?
- Hukum Pak.
+ Wah tidak bisa diterima di sini.
- Alasannya Pak?
+ Banyak bicara, nanti malah tidak kerja.
- tapi saya mantan diplomat lho Pak.
+ Tambah gak mungkin diterima!
- Lho kok gitu pak?
+ Nanti kerjaan mu pasti rapat2 ja…..

+ Kamu punya rumah?
- Belum….
+ Wah tidak bisa diterima di sini.
- Alasannya Pak?
+ Nanti pasti kamu ngaju’in utang ke perusahaan.
- Ah.. ga kok, sebenarnya orang tua saya orang kaya.
+ Yo malah gak saya terima.
- Lho kok bisa?
+ Nanti kamu kerja cuman buat hiburan, nongkrang nongkrong ae.

+ Kamu punya motor pa gak?
- Tidak pak.
+ TIDAK DITERIMA.
- Lho kok tidak diterima?
+ Belum setaun kerja pasti udah minta bantuan kredit.
- Sebenarnya saya punya pak, tapi masih kampung, gampang nanti saya bawa sini.
+ Wah malah tidak saya terima….
- Lho kok gitu?
+ Tempat parkire dah ga cukup.

+ Kamu dah lulus sarjana beneran nih?
- Sudah Pak….
+ Jelas tidak saya terima. Di sini kami nyari lulusan SMA ja, Lebih penurut, dan bayarannya ga mahal.
- Sebenarnya saya masih ngerjain skripsi. Jadi belum lulus beneran.
+ Malah tidak diterima….
- Lho apa alasannya pak?
+ Nanti di tempat kerja kamu cuma ngetik skripsi terus, mana kalo dah lulus mesti cari kerja di perusahaan lain.

+ Kamu suka bercanda?
- Tidak pak, saya serius kalo kerja pak.
+ tidak diterma…..
- Waa… Kok bisa?
+ Nanti anak buah dan teman2 mu stres kerja ma kamu.
- Sebenernya saya dikit2 suka bercanda juga pak.
+ Malah tidak saya terima.
- Lho kok……
+ Nanti kalo kerja kamu malah bikin trit di forum jokes ceritalucu.org

+ Kamu ke sini naik apa?
- Naik mobil.
+ Tidak saya terima.
- Sebabnya?
+ Sekarang harga BBM naik terus, nanti belum apa2 pasti kamu demo minta naik gaji terus.
- Woo, saya tadi cuman nebeng, kok.
+ Tambah gak mungkin kerja di sini.
- Lho, lha kok?
+ Nanti bisa mu cuman nebeng mobil kantor. Ngepotin!

+ Anakmu banyak?
- Banyak, Pak.
+ Kamu tidak saya terima.
- Sebabnya?
+ Kerja mu gak serius, cuman mikirin bikin anak terus.
- Lha itu anak hasil adopsi, kok.
+ Tambah tidak saya terima.
- Lho, lha kok?
+ Bikin anak ja malas2an, apalagi kerja.

+ Kamu tau kerja mu tar apa?
- Belum.
+ Gak mau saya terima kamu.
- Kok gitu pak?
+ Mau kerja kok gak tau mau ngerjain apa?
- Oo, kalo kerjaan itu saya tau kok.
+ Tambah tidak saya terima.
- Lho, lha kok?
+ Belum apa2 mau sok pinter kamu?

+ Kamu tahu keadaan perusahaan ini?
- Belum Pak.
+ Gak saya terima kamu.
- Sebabnya?
+ Mau kerja kok gak tau apa2?
- Wah, dikit2 saya tau kok pak.
+ Tambah ga saya terima.
- Lho, lha kok?
+ Orang macam kamu ni yang biasanya bongkar rahasia perusahaan..

+ Kamu sering sakit?
- Tidak pak.
+ Gak saya terima kamu.
- Sebabnya?
+ Pasti sering bolos mbolos, dengan alasan sakit.
- Wah, sebenrnya sering pak.
+ Tambah ga saya terima.
- Lho, lha kok?
+ Kantor ini tidak menerima karyawan penyakitan macam kamu.

+ Kamu tau internet?
- Tau pak.
+ Gak saya terima kamu.
- Sebabnya?
+ Perusahaan ga nrima yang buta internet.
- Wah, sebenernya saya bisa pak
+ Tambah ga saya terima.
- Lho, lha kok?
+ Pasti kerja ga niat kamu, kalo udah buka fesbuk, ceritalucu.org , ama tuiter.

+ Kamu pernah menderita kelainan jiwa?
- Jelas tidak lah pak.
+ Gak saya terima kamu.
- Sebabnya?
+ Nanti kamu ga krasan kerja di sini.
- Sebenarnya saya pernah 1 tahun di rawat di rumah sakit jiwa pak.
+ Tambah ga saya terima.
- Lho, lha kok?
+ Nanti saya punya saingan.
- WHUWAAAAAAHAAAAAHAAAAA!!!!

gilaaaaaaaaaaaaaaaaa

Kamis, 16 Desember 2010

penjelajah malam dunia...

Aqu penjelajah malam...

Menapaki impian susuri kelam dalam keremangan malam nan temaram...

Untuk ungkap jati diri melalui sepi tiada kasih yg menanti hingga hari pengganti...

Kala pagi menyinari k'napa hati bertambah sunyi...

Tiada kehangatan dalam hati apakah ini takdirqu atau memang aqu terlalu...??

...Ya ilahi ampuni jiwa ini dalam rahmatmu...

Hingga nantiqu kembali bersimpuh...!!!

Selasa, 14 Desember 2010

ikhlas itu rahasia...

Benarkah ikhlas itu rahasia? Benar, ikhlas itu rahasia antara pelakunya dan Allah SWT. Siapa pun tidak dapat mengetahui dengan pasti apakah seseorang itu ikhlas atau tidak. Orang lain baru akan tahu kalau seseorang itu ikhlas apabila ia mengaku bahwa dirinya ikhlas, atau Allah SWT berkenan memperlihatkan dampak atau akibat dari keikhlasan seseorang tersebut kepada manusia-manusia sekitarnya, sehingga orang-orang akan dengan mudah mengetahui keikhlasan dari seseorang.

Oleh sebab itu, menjadi sangat mungkin seseorang dalam penampilannya —entah dalam tulisan, dalam pembicaraan, dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik, dan seluruh media yang memungkinkan— mengaku bahwa dirinya melakukan semua dengan penuh ketulusan, namun di balik hatinya yang paling dalam, benar-benar menjadi rahasia dirinya dan Allah SWT Yang Maha Mengetahui, Maha Mengawasi, bahkan Maha Mencatat.

Berikut ini ada sebuah hadits yang sangat menarik. Bunyi hadits ini seperti sebuah kisah yang sangat erat hubungannya dengan apa yang sedang kita bicarakan. Mari, kita simak hadits tersebut!

Sulaiman Bin Yasar ra meriwayatkan bahwa sekelompok pemuka penduduk Syam —sekarang bernama Suria— bertanya kepada Abu Hurairah. Mereka berkata, "Wahai tuan guru! Ceritakanlah kepada kami sebuah hadits yang tuan telah dengarkan langsung dari baginda Rasulullah saw." Abu Hurairah ra menjawab, "Baiklah, Rasulullah saw pernah bersabda, 'Sesungguhnya manusia yang pertama kali kelak akan diadili —pada pengadilan akhirat nanti— adalah seseorang yang mati dalam peperangan (mati syahid). Dihadapkanlah orang tersebut kepada Allah SWT, diajukanlah amal orang tersebut dan Allah pun Maha Mengetahuinya. Kemudian, Allah SWT bertanya, 'Apa saja yang kamu kerjakan ketika di dunia?' Orang tersebut menjawab, 'Saya berperang di jalan-Mu ya Allah, sampai-sampai saya mati terbunuh dan mati syahid.' Allah berfirman, 'Kamu bohong, yang benar kamu berperang supaya kamu dapat dikatakan sebagai 'pahlawan', dan mereka telah menyebutmu demikian.' Lalu, Allah memerintahkan malaikat untuk menyingkirkan orang tersebut dari hadapan Allah SWT dan melemparnya ke dalam neraka.

Ada juga seseorang yang belajar ilmu pengetahuan dan telah bisa mengajarkan ilmu pengetahuan tersebut kepada orang lain. Ia juga telah bisa membaca Al-Qur'an, lalu dihadapkanlah orang tersebut kepada Allah SWT. Diajukanlah amal orang tersebut kepada-Nya dan Dia-pun Maha Mengetahui. Kemudian, Allah SWT bertanya, 'Apa yang kamu kerjakan ketika di dunia?' Orang itu menjawab, 'Saya belajar ilmu pengetahuan dan telah pula mengajarkannya kepada orang lain. Saya juga telah membaca Al-Qur'an demi Engkau, wahai Allah.' Allah berfirman, 'Kamu bohong, kamu belajar ilmu pengetahuan supaya dikatakan sebagai orang pandai, ahli ilmu, ulama, atau intelektual. Engkau membaca Al-Qur'an supaya dikatakan sebagai orang yang mampu membaca Al-Qur'an dengan baik, dan itu semua sudah dikatakan oleh mereka.' Lalu, Allah memerintahkan malaikat untuk menyingkirkan orang tersebut dari hadapan Allah serta melemparkannya ke dalam neraka.

Setelah itu, ada seseorang yang diberi keluasan harta oleh Allah SWT, lalu dihadapkanlah orang tersebut kepada Allah. Diajukanlah amal orang tersebut kepada-Nya dan Allah pun Maha Mengetahui. Allah SWT bertanya, 'Apa yang kamu kerjakan ketika di dunia?" Orang tersebut menjawab, "Saya tidak pernah meninggalkan suatu jalan yang Engkau cintai untuk menginfakkan harta pada jalan tersebut, kecuali telah saya infakkan harta yang saya miliki demi Engkau, ya Allah.' Allah berfirman, 'Kamu bohong, kamu lakukan semua itu supaya kamu dikatakan orang yang dermawan, dan itu sudah dikatakan oleh mereka.' Lalu, Allah memerintahkan kepada malaikat untuk menyingkirkan orang tersebut dari hadapan Allah SWT serta melemparkannya ke dalam neraka." (HR Muslim)

Kini, kerahasiaan ikhlas itu benar-benar tak seorang pun yang tahu. Keikhlasan tidak akan pernah menjadi rahasia umum, menjadi bukan rahasia lagi, karena suatu rahasia manakala dibeberkan secara gamblang, tentu tidak lagi menjadi rahasia. Keikhlasan yang diungkapkan melalui kata-kata tentu tidak bisa diungkap 100%, karena kata tidak bertulang. Kata sangat terbatas untuk mengungkapkannya. Jadi, kata bisa berbeda dengan yang ada di balik hati yang paling dalam tersebut, baik lebih dari yang sebenarnya atau mungkin juga kurang dari yang sesungguhnya. Sebagaimana yang dikisahkan dalam hadits di atas.

* Artikel ini dikutip dari buku "Meraih Dahsyatnya Ikhlas" karya Ahmad Hadi Yasin 

Kamis, 09 Desember 2010

cerita indah...

Diatas pusara kehidupan kuberdiri dalam kasihmu ibu



Yang bersimpuh kerinduan di atas pangkuanmu



Dalam belaian tangan kasih sejati



Di antar jari-jari kelembutannya



Memberikan hidupku penuh cerita indah



Atas kasihmu yang tertuang dalam lautan sanubariku



Berjelajah dalam samudera keindahan ini



Dengan ombak yang datang silih berganti



Sudah saatnya kubentangkan layar kehidupanku



Mengarungi lautan ceita indahku



Untuk menahan arusnya lautan ini



Untuk terus bertahan menjaga rasa kerinduan



Yang engkau tumpahkan dalam jiwa dan ragaku ibu



Doa dan restumu ibu ku pinta



Agar aku tak surut dalam derasnya arus



Untuk melalui gelombang ini



Utuk bermuara dalam cerita keindahan


by : one