Selasa, 31 Januari 2012
gw.......
w tau apa yg w lakukan...
karna w yg ngelakukan...maka w bilang....w tau...!!
dan w bakal tanya apa yg w kaga tau...
dan...ketika w di ksih tau...
maka w tetep berusaha tuk tanya trus...
ampe w kehabisan pertanyaan...
dan w bilang...w faham ....!!!!
Rabu, 03 Agustus 2011
filosofi bambu..
“Terus membangun pondasi akar pondasi agar kokoh, terus membangun ruas demi ruas yang ulet hingga menjulang sangat tinggi, mengikuti terpaan angin hingga tinggi tanpa melawan, namun tetap kemballi ke tempat semula, kokoh, berprinsip dan lembut.”
1. Sadar atau tidak,patok-patok bambu telah mengajarkan pada kita untuk membangun pondasi hidup yang kuat terlebih dahulu, baru kita tumbuh sesuka hati kita dan tanpa disuruhpun orang lain akan melihatnya, tak perlu menyombongkan diri.
2. Bambu mengajarkan untuk membangun pondasi hidup yang cukup kuat..sehingga kita dapat melesat secepat yang kita inginkan.
3. Dimanapun bambu berada, sesulit apapun keadaan, tak ada kata menyerah untuk terus tumbuh, tak ada alasan untuk berlama-lama terpendam dalam keterbatasan, karena bagaimanapun pertumbuhan demi pertumbuhan harus diawali dari kemampuan untuk mempertahankan diri dalam kondisi yang paling sulit sekalipun.
4. Daun bambu menunjukkan kesetiaan kodratnya, tetap lurus dari awal hingga akhirnya harus lepas dari batang tempat dia bertaut untuk mendapatkan asupan makanan dari akar pergerakan daun bambu adalah simbol tuntutan hidup yang senantiasa harus fleksibel, lentur dan mengikuti arus tanpa harus roboh tercabut dari pondasi yang menjadi pijakannya
5. Dimanapun bambu berada, dimana bumi dipijak, senantiasa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan sekitarnya.
by : susilowati
Selasa, 12 Juli 2011
taubatnya ahli maksiat
Kisah ini diambil dari majalah “Al-Ummah Al-Qatriyyah” No. 70, dari kolom bertajuk “TAUBAT”, ditulis oleh Husein Uwais Mathar.
Sungguh sahabatku telah berubah, tertawanya renyah lembut menyapa setiap telinga, laksana fajar menyingsing menyambut pagi. Padahal sebelumnya tertawanya seringkali memekakkan telinga dan menyakiti perasaan. Kini pandangannya sejuk penuh tawadhu. Sedangkan sebelumnya penuh dengan pandangan yang destruktif. Ucapan yang keluar dari mulutnya kini penuh dengan perhitungan, padahal sebelumnya sesumbar ke sana kemari melukai dan menyakiti hati orang, tidak peduli dan tidak ada beban dosa. Wajahnya tenang diliputi cahaya hidayah setelah sebelumnya terkesan garang dan tidak ada belas kasihan.
Aku tatap wajahnya, dia paham apa yang aku inginkan, lalu ia berkata,
“Sepertinya engkau ingin bertanya kepadaku. Apa yang membuatmu berubah?”
“Ya, itu yang aku ingin Tanya kepadamu”, tandasku, wajahmu yang kulihat beberapa tahun yang lalu berbeda 180 derajat dengan wajah yang kulihat sekarang.
سُبْحَانَ مُغَيِّرِ الأَحْوَالِ
Maha suci Allah yang Maha merubah keadaan,” katanya penuh rasa syukur. “Hmm… pasti di balik semua itu ada kisah menariknya,” komentarku.
“Ya, kisahnya bila kukenang, selalu menambah keimananku kepada Allah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu, kisahnya melebihi khayalan, namun tetap sebuah kenyataan yang telah merubah arah hidupku, sekarang aku akan ceritakan semua kisah ini.”
Ketika aku sedang mengendarai mobil menuju Kairo, di salah satu jembatan yang menghubungkan kota tersebut, tiba-tiba seekor sapi dan seorang anak kecil melintas di depanku, aku kaget dan tidak dapat mengendalikan kendaraan. Tanpa sadar mobilku terjun ke sungai, dan aku sudah ada di dalam air. Aku angkat kepalaku ke atas agar bisa bernafas, tetapi mobilku terus tenggelam dan air nyaris memenuhi dalam mobilku, tanganku segera menjamah gagang pintu, tapi pintunya terkunci. Saat itu aku merasa akan segera mati, yang terbayang adalah perjalanan hidupku yang penuh dengan dosa dan noda. Segalanya seperti gelap, seperti berada di terowongan yang dalam dan gelap, panik mencekam dan batinku berteriak, “Yaa Rabb… Selamatkanlah aku, bukan dari kematian yang sebentar lagi akan kualami, tapi selamatkanlah aku dari segala dosa yang telah melingkupi diriku, aku merasa jiwaku seperti melayang dan mohon ampun kepada Allah sebelum menemui-Nya, lalu aku mengucap dua kalimat syahadat, aku mulai merasa akan mati.
Aku berusaha menggerakkan tanganku untuk menggapai sesuatu, tiba-tiba tanganku menyentuh sesuatu yang bolong, aku ingat!, bolongan tersebut berasal dari kaca bagian depan, yang pecah sejak tiga hari yang lalu, tanpa pikir panjang lagi, aku dorong sekuat tenaga badanku keluar dari kaca bolong tersebut, aku kembali melihat cahaya terang, aku lihat masyarakat menyaksikan dari tepi sungai seraya saling berteriak keras agar ada salah seorang yang menolongku, lalu terjun dua orang dari mereka ke sungai dan membawaku ke tepinya, dengan fisik yang lemah lunglai aku masih merasa tidak yakin bisa selamat dan kembali hidup, dari kejauhan kulihat mobilku perlahan-lahan terbenam ke dalam air. Sejak detik itu aku merasa sangat ingin meninggalkan masa laluku yang penuh dengan dosa, hal itu langsung kubuktikan sesampainya di rumah, langsung kurobek-robek gambar dan poster para selebritis pujaan dan gambar wanita setengah telanjang yang sengaja kupajang di dinding rumahku, lalu aku masuk ke kamar dan menghempaskan badanku di atas kasur sambil menangis, baru pertama kali ini aku merasa menyesal terhadap dosa-dosa yang telah kuperbuat, semakin keras tangisku dan semakin deras air mataku bercucuran, sementara badanku gemetar. Saat itulah aku mendengar azan, seakan-akan aku baru mendengarnya pertama kali. Aku langsung bangkit berdiri dan segera bergegas mengambil air wudhu. Di masjid, setelah aku menunaikan shalat, aku menyatakan taubat dan mohon kepada Allah agar mengampuniku; Sejak itulah sebagaimana yang engkau lihat sekarang wajahku berubah karena taubat.”
Aku tertegun mendengar ceritanya lalu aku katakan kepadanya :
هَنِيْئًا لَكَ يَا أخِيْ وَحَمْدًا للهِ عَلَى سَلاَمَتِكَ لَقَدْ أَرَادَ اللهُ بِكَ خَيْرًا وَاللهُ يَتَوَلاَّكَ وَيَرْعَاكَ وَيُثَبِّتُ عَلَى الْحَقِّ خُطَاكَ
“Berbahagialah engkau hai saudaraku, segala puji bagi Allah atas keselamatanmu, sungguh Allah telah menghendaki kebaikan terhadapmu, Allah akan selalu melindungimu dan menjagamu, serta mengokohkan langkahmu di atas kebenaran”. (hdn)
Sungguh sahabatku telah berubah, tertawanya renyah lembut menyapa setiap telinga, laksana fajar menyingsing menyambut pagi. Padahal sebelumnya tertawanya seringkali memekakkan telinga dan menyakiti perasaan. Kini pandangannya sejuk penuh tawadhu. Sedangkan sebelumnya penuh dengan pandangan yang destruktif. Ucapan yang keluar dari mulutnya kini penuh dengan perhitungan, padahal sebelumnya sesumbar ke sana kemari melukai dan menyakiti hati orang, tidak peduli dan tidak ada beban dosa. Wajahnya tenang diliputi cahaya hidayah setelah sebelumnya terkesan garang dan tidak ada belas kasihan.
Aku tatap wajahnya, dia paham apa yang aku inginkan, lalu ia berkata,
“Sepertinya engkau ingin bertanya kepadaku. Apa yang membuatmu berubah?”
“Ya, itu yang aku ingin Tanya kepadamu”, tandasku, wajahmu yang kulihat beberapa tahun yang lalu berbeda 180 derajat dengan wajah yang kulihat sekarang.
سُبْحَانَ مُغَيِّرِ الأَحْوَالِ
Maha suci Allah yang Maha merubah keadaan,” katanya penuh rasa syukur. “Hmm… pasti di balik semua itu ada kisah menariknya,” komentarku.
“Ya, kisahnya bila kukenang, selalu menambah keimananku kepada Allah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu, kisahnya melebihi khayalan, namun tetap sebuah kenyataan yang telah merubah arah hidupku, sekarang aku akan ceritakan semua kisah ini.”
Ketika aku sedang mengendarai mobil menuju Kairo, di salah satu jembatan yang menghubungkan kota tersebut, tiba-tiba seekor sapi dan seorang anak kecil melintas di depanku, aku kaget dan tidak dapat mengendalikan kendaraan. Tanpa sadar mobilku terjun ke sungai, dan aku sudah ada di dalam air. Aku angkat kepalaku ke atas agar bisa bernafas, tetapi mobilku terus tenggelam dan air nyaris memenuhi dalam mobilku, tanganku segera menjamah gagang pintu, tapi pintunya terkunci. Saat itu aku merasa akan segera mati, yang terbayang adalah perjalanan hidupku yang penuh dengan dosa dan noda. Segalanya seperti gelap, seperti berada di terowongan yang dalam dan gelap, panik mencekam dan batinku berteriak, “Yaa Rabb… Selamatkanlah aku, bukan dari kematian yang sebentar lagi akan kualami, tapi selamatkanlah aku dari segala dosa yang telah melingkupi diriku, aku merasa jiwaku seperti melayang dan mohon ampun kepada Allah sebelum menemui-Nya, lalu aku mengucap dua kalimat syahadat, aku mulai merasa akan mati.
Aku berusaha menggerakkan tanganku untuk menggapai sesuatu, tiba-tiba tanganku menyentuh sesuatu yang bolong, aku ingat!, bolongan tersebut berasal dari kaca bagian depan, yang pecah sejak tiga hari yang lalu, tanpa pikir panjang lagi, aku dorong sekuat tenaga badanku keluar dari kaca bolong tersebut, aku kembali melihat cahaya terang, aku lihat masyarakat menyaksikan dari tepi sungai seraya saling berteriak keras agar ada salah seorang yang menolongku, lalu terjun dua orang dari mereka ke sungai dan membawaku ke tepinya, dengan fisik yang lemah lunglai aku masih merasa tidak yakin bisa selamat dan kembali hidup, dari kejauhan kulihat mobilku perlahan-lahan terbenam ke dalam air. Sejak detik itu aku merasa sangat ingin meninggalkan masa laluku yang penuh dengan dosa, hal itu langsung kubuktikan sesampainya di rumah, langsung kurobek-robek gambar dan poster para selebritis pujaan dan gambar wanita setengah telanjang yang sengaja kupajang di dinding rumahku, lalu aku masuk ke kamar dan menghempaskan badanku di atas kasur sambil menangis, baru pertama kali ini aku merasa menyesal terhadap dosa-dosa yang telah kuperbuat, semakin keras tangisku dan semakin deras air mataku bercucuran, sementara badanku gemetar. Saat itulah aku mendengar azan, seakan-akan aku baru mendengarnya pertama kali. Aku langsung bangkit berdiri dan segera bergegas mengambil air wudhu. Di masjid, setelah aku menunaikan shalat, aku menyatakan taubat dan mohon kepada Allah agar mengampuniku; Sejak itulah sebagaimana yang engkau lihat sekarang wajahku berubah karena taubat.”
Aku tertegun mendengar ceritanya lalu aku katakan kepadanya :
هَنِيْئًا لَكَ يَا أخِيْ وَحَمْدًا للهِ عَلَى سَلاَمَتِكَ لَقَدْ أَرَادَ اللهُ بِكَ خَيْرًا وَاللهُ يَتَوَلاَّكَ وَيَرْعَاكَ وَيُثَبِّتُ عَلَى الْحَقِّ خُطَاكَ
“Berbahagialah engkau hai saudaraku, segala puji bagi Allah atas keselamatanmu, sungguh Allah telah menghendaki kebaikan terhadapmu, Allah akan selalu melindungimu dan menjagamu, serta mengokohkan langkahmu di atas kebenaran”. (hdn)
Jumat, 20 Mei 2011
syair kematian
Tiupan serulingmu,
berdenting nyaring di indera pendengaranku,
Seolah memanggil jiwa ini,
di kesunyian hati tak terperih
Kutemui kau sang jubah hitam,
di ujung persimpangan malam,
Sebongkah batu tertunduk pilu,
manakala kau berkata,"waktumu sudah tiba...!"
Ilalang sontak cemas,
berpegang teguh di akar rapuh
Pucat menghinggapi wajahnya
Manakala kau berkata,"waktumu belum tiba!"
Kau hampiri diriku,
yang menggigil di tepi takdir,
kau lepaskan jubah kebesaranmu,
menyematkan di dingin badanku
"Telah tiba masamu bertemu kekasih jiwamu,
Usah takut dan meragu,
Telah berakhir segala resah dan gundah di penantian hari-harimu"
Kusambut tanganmu,
yang memelukku hingga bermandi peluh,
Kitapun menari di angkasa,
meninggalkan seonggok tubuh layu,
berselimutkan ilalang tertunduk haru
di tepi batu...
berdenting nyaring di indera pendengaranku,
Seolah memanggil jiwa ini,
di kesunyian hati tak terperih
Kutemui kau sang jubah hitam,
di ujung persimpangan malam,
Sebongkah batu tertunduk pilu,
manakala kau berkata,"waktumu sudah tiba...!"
Ilalang sontak cemas,
berpegang teguh di akar rapuh
Pucat menghinggapi wajahnya
Manakala kau berkata,"waktumu belum tiba!"
Kau hampiri diriku,
yang menggigil di tepi takdir,
kau lepaskan jubah kebesaranmu,
menyematkan di dingin badanku
"Telah tiba masamu bertemu kekasih jiwamu,
Usah takut dan meragu,
Telah berakhir segala resah dan gundah di penantian hari-harimu"
Kusambut tanganmu,
yang memelukku hingga bermandi peluh,
Kitapun menari di angkasa,
meninggalkan seonggok tubuh layu,
berselimutkan ilalang tertunduk haru
di tepi batu...
Sabtu, 23 April 2011
mengajari kita sebagai orang tua agar lebih bijak menghadapi masalah dalam rumah tangga terutama membimbing anak
15 tahun yang lalu ketika meninggalkan kampung halamanku menuju dunia baru yaitu rumah mertua.indah,waktu itu aku diantar oleh kedua orang tuaku beserta famili familiku. Disepanjang jalan aku selalu berfikir, dan berfikir tidak berhenti,mengenai hidupku bersama keluarga baruku,hatiku tidak tenang,gelisah,jantungku berdetak takberaturan,karena membayangkan omongan orang,suka duka tinggal sama mertua.
Kira kirapukul 3 sore aku beserta keluargaku sampai dijakarta aku beserta sekluargaku disambut dengan hangatnya oleh keluarga suami dan para tetangga.karna pada waktu itu mertua sengaja membuat syukuran dengan mengadakan pengajian.
Bada isya orangtuaku beserta keluarga berpamitan pulang,pada waktu itu hatiku tambah tak jelas.apalagi pada waktu ayahku berpesan singkat tentang bagaimana berpetilaku atau menyikapi tentang keluarga baruku tidak terasa air mataku mengalir dengan derasnya.suaraku berkata kata,aplagi waktu keluargaku melambaikan tangan berpisah sementara waktu.
Pada keesokan harinya saya melakukan aktifitas seperti dirumaku sendiri,hari pertama aku tinggal dirumah mertuaku’’ ternyata tidak seburuk apa yg saya bayangkan.mertua beserta ipar iparku semuanya ramah,baik bahkan mau memanggil saya kaka padahal usia saya jauh lebih muda dari mereka.
Singkat cerita kurang lebih 2 tahun sudah,saya berumah tangga akhirnya saya melahirkan putrid pertama saya.saya begitu senang,gembira karna telah melahirkan anak yang sehat,dan cantik.
Akan tetapi dibalik kebahagiaan saya,ternyata tak seindah yang saya bayangkan.karna nama nama yang saya persiapkan jauh jauh hari beserta suami saya tidak terpakai alias ditolak mentah mentah,dan memakai nama yang telah di persiapkan oleh mertuaku.
Tapi saya tidak mengambil sisi positifnya saja mungkin mertua saya sangat saying dan gembira karena telah memiliki cucu pertamanya.dengan melupakan siapa sebenarnya orang tuanya.dengan tidak sadar sudah menyinggung hatiku dan suamiku.
Tetapi tidak sampai disitu mertua saya selalu mendidik apa saja yang berhubungan dengan anak saya.
Mengenai pola asuh,sampai pendidikannya pun ditentukan oleh mertua,sekolah dimana,bagus atau tidak teman temannya siapa,pokonya bla bla deh ….
Dan hak saya sebagai orang tuanya itu apa ?
Singkat cerita saya melahirkan lagi anak ke dua,tiga dan keempat,dengan jarak tiga tahun’’keduali puti pertamaku enam tahun.dengan lahirnya anak yang kedua mertua kembali ikut andil dalam member nama mungkin lebih dari satu,pola asuh atau pendidikanya.inginya’’ semuanya,dan suami tidak senang,dan akhirnya suami saya memutuskan untuk pindah rumah.
Dan kami mulai belajar hidup mandiri yaitu dengan mengontrak sebuah rumah,kehidupan keluarga saya sedikit demi sedikit berunsur baik.ditambah lagi saya mulai mengajar disalah satu TK,dan saya sedikit mulai bisa membantu perekonomian suami,ditambah lagi anak saya.yang bungsu sekolah ditempat saya,mengaja secara tidak langsung saya bisa mengawasi anak saya tercinta.
Tetapi Allah mempunyai maksut lain menguji kesabaran hambanya,mula mula dari mengerjakan tugas sekolahnya,putrid pertama saya yang sekarang duduk disalah satu SMP di Jakarta Timur tepatnya kelas III SMP.
Berawal dari mengerjakan tugas sekolahnya diwarnet yang bertujuan untuk mencari artikel jurnal yang diperintahkan gurunya.tapi dia kebablasan ingin main fase book an dengan temanya dan mencari teman lewat fase book.
Buruknya dengan berubahnya putrid saya terdengar oleh mertua saya.Dia menghujat,menghina,dan melontarkan kata kata yang tidak enak didengar,tapi engga apa ini merupakan kesalahan saya,dan saya akan lebih waspada lagi untuk mengawasi anak saya dan’’ perhatian khusus demi anak saya.
Dengan adanya surat panggilan dari sekolah anak saya,karna anak saya sering bolos,saya tidak menyalahkan anak saya tapi saya bersyukur pada Allah telah menunjukan keburukan anak saya.sebelom terlanjur jauh dan saya sebagai orang tua akan selalu ada untuk anak saya dan menjadi ibu sekaligus teman untuk anak saya.
Dan saya akan lebih waspada lagi untuk mengawasi anak anak saya.bukan anak pertama saja melainkan ketiga anak saya yang lain,supaya pintar,cerdas seperti kakanya.trimakasih ya Allah Engkau telah mengajarkan kami.
Memang benar pengalaman itu merupakan guru,dan sangat bijak pada muridnya.
Terima kasih
maaf yo cah nek ono seng kurang tulisanku,soale aq ra iso moco mergo tulisane koyo cacing :)by : siti nur halimah.
Minggu, 13 Maret 2011
menguatkan hati..
Di dalam keluarga, pasangan hidup senantiasa saling menguatkan hati. Bila suami sedang bersedih maka tugas istri untuk menguatkan hati suami, demikian juga sebaliknya. Pernah ada seorang ibu yang menuturkan bahwa disaat suaminya memiliki jabatan di kantornya sehingga kondisi keuangan keluarga baik dan tidak kekurangan. Namun belakangan ini suaminya bercerita kalo dia mendengar desas desus dirinya segera dipindahtugaskan bahkan ada kemungkinan akan dirumahkan, hal inilah yang membuatnya uring-uringan terus. Sampai istri sudah berusaha menghibur dengan mengatakan bahwa semua itu adalah bagian dari resiko pekerjaannya. Namun semakin hari sepertinya suami semakin tambah stress. Bahkan istri juga ikut-ikutan tegang karena setiap pulang kantor selalu bertanya-tanya apalagi yang akan menjadi obyek kemarahannya, 'Mas Agus, bagaimana saya harus bersikap untuk menghibur suami agar tidak selalu uring-uringan?'
Siang itu di Rumah Amalia saya menjelaskan padanya bahwa tugas kita senantiasa mendampingi pasangan hidup kita dalam suka maupun duka, menjadi penghibur suami ketika bersusah hati dan menjadi penopang suami ketika sedang limbung atau merasa kehilangan kepercayaan diri. Reaksi suaminya yang sering uring-uringan merupakan reaksi yang sangat manusiawi karena siapapun yang menghadapi ancaman kehilangan jabatan atau PHK cukup memberikan tekanan yang berat pada suami sekaligus seorang ayah yang bertanggungjawab terhadap keluarganya. Rasa tanggungjawab itulah yang memberikan tekanan psikologis yang berat bagi dirinya sehingga bila istri menghibur dengan tutur kata yang lembut masih dirasa belum cukup maka cobalah dengan tindakan seperti berhemat atau sudah mulai dengan berpikir mencari alternatif usaha mandiri atau berwirausaha sebab dengan cara ini menjadi kegiatan yang bisa menghibur suami bahwa masa depan dan rizki yang mengatur Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Ketakutan akan kehilangan pekerjaan tentu saja akan berimbas pada semua anggota keluarga, tentu saja perlu didiskusikan bersama dengan suami dan harus diingat jika suami sedang sensitif, bila tidak bijak mengkomunikasikan tentunya malah hanya menimbulkan pertengkaran maka istri harus menjadi tegar dalam menerima kemungkinan yang terburuk suami bila sampai dirumahkan dari kantor tempatnya bekerja. Jadikanlah kondisi yang dialami ini sebagai momen untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan banyak bersyukur atas semua nikmat dan anugerahNya dengan lebih giat melaksanakan sholat fardhu dengan tepat waktu. Mengajak suami dan anak-anak agar sabar & ikhlas menerima ketetapan Allah bahwa apapun yang terjadi, Allah senantiasa memiliki rencana yang terindah bagi keluarganya sehingga kebahagiaan dan ketenteraman hadir ditengah keluarga ketika dilanda guncangan hidup yang hebat.
By: M. Agus Syafii
Siang itu di Rumah Amalia saya menjelaskan padanya bahwa tugas kita senantiasa mendampingi pasangan hidup kita dalam suka maupun duka, menjadi penghibur suami ketika bersusah hati dan menjadi penopang suami ketika sedang limbung atau merasa kehilangan kepercayaan diri. Reaksi suaminya yang sering uring-uringan merupakan reaksi yang sangat manusiawi karena siapapun yang menghadapi ancaman kehilangan jabatan atau PHK cukup memberikan tekanan yang berat pada suami sekaligus seorang ayah yang bertanggungjawab terhadap keluarganya. Rasa tanggungjawab itulah yang memberikan tekanan psikologis yang berat bagi dirinya sehingga bila istri menghibur dengan tutur kata yang lembut masih dirasa belum cukup maka cobalah dengan tindakan seperti berhemat atau sudah mulai dengan berpikir mencari alternatif usaha mandiri atau berwirausaha sebab dengan cara ini menjadi kegiatan yang bisa menghibur suami bahwa masa depan dan rizki yang mengatur Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Ketakutan akan kehilangan pekerjaan tentu saja akan berimbas pada semua anggota keluarga, tentu saja perlu didiskusikan bersama dengan suami dan harus diingat jika suami sedang sensitif, bila tidak bijak mengkomunikasikan tentunya malah hanya menimbulkan pertengkaran maka istri harus menjadi tegar dalam menerima kemungkinan yang terburuk suami bila sampai dirumahkan dari kantor tempatnya bekerja. Jadikanlah kondisi yang dialami ini sebagai momen untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan banyak bersyukur atas semua nikmat dan anugerahNya dengan lebih giat melaksanakan sholat fardhu dengan tepat waktu. Mengajak suami dan anak-anak agar sabar & ikhlas menerima ketetapan Allah bahwa apapun yang terjadi, Allah senantiasa memiliki rencana yang terindah bagi keluarganya sehingga kebahagiaan dan ketenteraman hadir ditengah keluarga ketika dilanda guncangan hidup yang hebat.
By: M. Agus Syafii
Sabtu, 26 Februari 2011
hak azasi manusia
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
2. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. HAM dalam tinjauan Islam
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
3. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
4. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
A. Pengertian
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
B. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
2. Perkembangan Pemikiran HAM
• Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
• Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
• Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
3. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
4. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
5. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
6. Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
7. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
2. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
2. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. HAM dalam tinjauan Islam
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
3. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
4. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
A. Pengertian
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
B. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
2. Perkembangan Pemikiran HAM
• Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
o Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
• Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
• Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
3. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
4. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
5. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
6. Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
7. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
2. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
Langganan:
Postingan (Atom)

