Minggu, 26 Desember 2010

FUNGSI DAN WEWENANG GUBERNUR DALAM KONSEP GOOD GOVERNANCE

BAB I
PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia telah menentukan arah tujuan dalam bernegara yang dituangkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam mewujudkan hal tersebut seluruh bangsa Indonesia termasuk aparatur pemerintah (birokrasi) sebagai unsur utama dalam sumber daya manusia yang mempunyai peranan yang strategis dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan.
Aparatur pemerintah (birokrasi) idealnya menjalankan tugasnya dapat menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat, bukan masyarakat yang melayani birokrat. Hal tersebut mejadi sebuah kewajaran dimana masyarakat telah dibebani oleh negara untuk membayar pajak yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembanguan saran prasarana yang manfaatnya digunakan sepenuhnya oleh masyarakat.
Bangsa Indonesia saat ini berada dalam kondisi dimana menguatnya gejala public distrust hal tersebut terlihat dengan indikator partisipasi masyarakat yang tidak optimal (angka golput sekitar 30-40 % dari jumlah pemilih) dalam mengikuti beberapa pemilihan.
penyelenggaraan PILKADA yang sudah menghabiskan anggaran belanja daerah yang tidak sedikit. Banyak alasan masyarakat untuk tidak berpartisipasi antara lain lebih mengutamakan mencari penghidupan (bekerja) pada saat hari pemilihan, enggan memilih karena tidak mengenal atau tidak percaya terhadap visi-misi para calon kepala daerah, atau tidak ada kompensasi ekonomis dari para calon kandidat ketika harus memilih atau pasangan calon Kepala Daerah.
Selain hal tersebut di atas dalam masyarakat terdapat anggapan yang sudah menjadi rahasia umum bahwa apabila berurusan dengan birokrasi pasti merepotkan, berbelit belit, dan terkadang mengeluarkan biaya ekstra, belum lagi praktek kolusi korupsi dan nepotisme di pemerintahan yang setiap hari menjadi pokok bahasan wajib di media massa. Kondisi ini tentu perlu menjadi kajian mendalam kenapa hal ini terjadi. Bayak hal yang bisa dilihat dalam mencari akar permasalahan dari sistem yang digunakan hingga kemampuan sumber daya manusia yang terbatas dan tidak didukung oleh fasilitas yang memadai oleh negara.
Melihat kondisi seperti ini menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia bagaiamana membangun kredibilitas agar mayoritas rakyat patuh serta mau bekerja sama dengan pemerintahnya. Kredibilitas dapat diproses serta dikembangkan melalui program-program yang memberi pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

BAB II
PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH
Era Otonomi Daerah
Terlebih di era otonomi daerah yang membawa perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Pengaturan rinci tentang otonomi dan desentralisasi dapat di lihat dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974. Otonomi daerah merupakan wewenang untuk mengatur urusan pemerintahan yang bersifat lokal menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian desentralisasi sebenarnya menjelmakan otonomi masyarakat setempat untuk memecahkan berbagai masalah dan pemberian layanan yang bersifat lokalitas demi kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan. Desentralisasi dapat pula disebut otonomisasi, otonomi daerah diberikan kepada masyarakat dan bukan kepada daerah atau pemerintah daerah.
Otonomi sendiri berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu autos dan nomos. Kata pertama berarti “sendiri” dan kata kedua berarti “perintah”. Otonomi bermakna “memerintah sendiri”. Dalam wacana administrasi publik daerah otonomi sering disebut sebagai local self government. Daerah otonom praktis berbeda dengan “daerah” saja yang merupakan penerapan dari kebijakan yang dalam wacana administrasi publik disebut sebagai local state government.”
Dalam perkembangannya pelaksanaan otonomi daerah mengalami suasana hiruk-pikuk dimana “wabah korupsi” menjangkiti parlemen dan eksekutif di daerah, dari Sabang sampai Merauke, lahirlah undang-undang baru, yakni UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mencabut pemberlakuan UU. No. 22 Tahun 1999. Sebuah episode dari UU. No. 22 Tahun 1999 yang dalam penyelenggaraan otonomi daerah berakhir tragis dan menyedihkan bagi bangsa Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah dalam Pasal 1 angka 5 diterjemahkan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom sendiri diterjemahkan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan pengertian pemerintahan daerah itu sendiri adalah:
Pemerintah daerah provinsi, yang terdiri dari pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi.
Pemerintah daerah kabupaten/kota, terdiri atas pemerintah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.

Kewenangan Gubernur
Dasar pemikiran dari Otonomi Daerah adalah bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut asas desentralisasi. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan demikian Otonomi Daerah adalah merupakan kebijaksanaan yang sangat sesuai dengan asas desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tetap mengatur tentang pembagian kewenangan menjalankan urusan antara pemerintah pusat dan daerah. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan kewenangan pemerintah pusat .
Selain hal tersebut, pemerintah pusat juga berwenang mengurus hal-hal lain yang bersekala nasional dan tidak diserahkan kepada daerah. Melalui desentralisasi dan otonomi daerah pemerintah pusat menjamin bahwa pemerintah daerah akan menjalankan wewenangnya untuk menyelenggarakan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kecuali yang oleh undang-undang ditentukan menjadi kewenangan pemerintah pusat, setidaknya meliputi enam urusan tersebut diatas.
Adapun yang menjadi kewengan pemerintah daerah sebagaimana di sebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 untuk kewenangan Pemerintah Provoinsi dan Pasal 14 untuk kewenangan Pemerintah kabupaten /kota .Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka pembinaan oleh Pemerintah, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi serta oleh gubernur untuk pembinaan dan pengawasan kabupaten/kota.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan utamanya terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah Pemerintah melakukan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut:
Pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah (RAPERDA), yaitu terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri, Dalam Negeri untuk Raperda provinsi, dan oleh Gubernur terhadap Raperda kabupaten/kota.
Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar yang termasuk dalam angka 1, yaitu setiap peraturan daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota untuk memperoleh klarifikasi. Terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah apabila ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan selama ini pengawasan sudah dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawasan fungsional dan struktural internal seperti BAWASDA (Badan Pengawas Daerah). Kantor inspektorat, BPKP, Kotak Pos 5000 akan tetapi lembaga-lembaga pengawasan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem yang sedang diawasi. Sehingga independensinya menjadi sangat tidak efektif. Budaya birokrasi di Indonesia yang masih kental dengan pengaruh nilai-nilai paternalistik antara lain menjadi ”biang kerok” yang menyebabakan mekanisme pengawasan yang dilakukan lembaga pengawasan internal menjadi tidak efektif.
Lembaga yang secara eksplisit dicantumkan dalam konstitusi memang melakukan pengawasan namun pada satu sisi substansi yang diawasi terlalu luas dan bersifat politis karena memang secara kelembagaan DPR/DPRD merupakan lembaga politik serta mewakili kelompok politiknya sehingga pengawasannya juga tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan kelompok yang mereka wakili. Sedangkan BPK pada satu sisi substansi yang diawasi cukup luas yaitu mengenai keuangan negara yang cakupannya sangat luas yaitu mengenai keuangan negara yang mencakup kebijakan ataupun pengelolaanya. Namun dari sisi lain juga dapat dikatakan terlalu sempit karena hanya mengenai segi keuangan negara saja, sementara aspek-aspek lain dalam penyelenggaraan negara belum tersentuh, apalagi kepentingan-kepentingan warga yang bersifat individual dan bukan merupakan penyimpangan sistem ataupun kebijakan, jelas belum terakomodasi.
Pengawasan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat sekarang ini telah berkembang pesat. Namun karena sifatnya swasta dan kurang terfokus sehingga lebih banyak ditanggapi dengan sikap ”acuh tak acuh”. Terlebih lagi pengawsan yang dilakukan sering kurang data dan lebih mengarah pada publikasi sehingga faktor akurasi dan keseimbangan fakta kurang memperoleh perhatian. Terdapat jarak antara aparat pemerintah dengan LSM yang disebabkan perbedaan landasan keberadaan mereka masing-masing.
Terkait dengan pengawasan masyarakat memiliki hak dan tempat untuk melakukan pengawasan, mengenai hubungan antara masyarakat dan penyelenggara negara yang mencakup tanggung jawab, wewenang serta hak dalam penyelenggaraan negara secara tegas telah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 3 ,8 ,9 .
Dalam setiap penyelenggaran pemerintahan tidak kalah pentingnya adalan isu tentang good governance. Penerapan good governance dalam kaitannya dengan konsepsi good governance adalah secara konseptual pengertian kata ”good” dalam istilah kepemerintahan yang baik mengandung dua pemahaman, Pertama, nilai yang menjunjung tinggi keinginan /kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
Dari pengertian good governance, dapat disimpulkan bahwa: wujud good governance, adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang kontruktif diantara domain negara, sektor swasta dan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, merumuskan arti Good Governance adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Dari kondisi seperti ini pemerintah daerah yang telah diberikan hak otonomi luas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan diberi kewenangan untuk membentuk sebuah lembaga pengawas eksternal yang terjamin independesinya dan dapat mengawasi secara lebih efektif. Pengawasan berarti suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana. Dikaitkan dengan hukum pemerintahan, pengawasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin sikap tindak pemerintah/aparat administrasi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika dikaitkan dengan hukum tata negara, pengawasan berarti suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lembaga Ombudsman Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (LOD DIY)
Pada era Presiden B.J Habibie telah dilakukan langkah-langkah politik penting dan strategis bagi terwujudkan gagasan reformasi itu. Penghapusan sejumlah UU yang menyalahi cita-cita dasar pembentukan negara, anti demokrasi, dan hak asasi manusia, pelepasan tahanan politik adalah bukti nyata dari kemauan politik pemerintah merubah wajah Indonesia ke depan. Pemerintahan yang baru sadar benar bahwa langkah itulah satu-satunya cara untuk membongkar kerusakan dalam penegakan hukum, pemenuhan HAM dan demokrasi yang dibangun secara sistematis selama tiga dekade kekuasaan sebelumnya.
Meski pemerintahan Habibie hanya berlangsung singkat, tetapi penerusnya Presiden K.H. Abdurrahman Wahid, telah diwarisi pijakan untuk meneruskan langkah-langkah besar reformasi dengan membentuk Lembaga Hukum Nasional (KHN), memperkuat peran Komnas HAM, membentuk UU Peradilan HAM, membentuk Komisi Ombudsman Nasional (KON), mendukung penuh amandemen UUD 1945 dan yang tidak kalah penting adalah dilakukannya usaha untuk memperkuat nuansa demokratis diberbagai sektor kehidupan berbangsa sehingga terbangun suasana yang sangat berbeda dibanding era-era sebelumnya. Begitu pula dengan Presiden Megawati yang tampil menggantikan Gus Dur telah pula memberi nuansa demokrasi yang lain lagi meski arahnya tetap dalam agenda reformasi.
Secara yuridis usaha untuk membangun pemerintahan yang baru berdasar visi reformasi dilakukan dengan menerbitkan beberapa aturan perundangan antara lain Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta TAP MPR No VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta secara implisit digariskan dalam amandemen I, II dan III Undang-undang Dasar 1945.
Sebagai payung hukum dan politik bagi perwujudan ide-ide atau gagasan-gagasan demokratisasi, penegakan supremasi hukum, penegakan HAM, pemerintahan yang baik dan bersih, maka kerangka di atas sudah cukup bagi sebuah pemerintahan yang baru lepas yang baru terlepas dari kekuasaan otoritarian. Tetapi sebuah kerangka akan tidak bermakna jika tidak segera diikuti dengan langkah-langkah atau kebijakan-kebijakan teknis yang lebih operasional di tingkat internal pemerintah sendiri serta pada saat yang sama dibuka seluas dan selebar mungkin akses publik bagi dilakukannya kontrol yang luas dan intensif terhadap jalannya pemerintahan. Kalau tidak, yang akan terjadi adalah pertarungan wacana dan perdebatan normatif yang tidak kunjung selesai, sementara kekacauan birokrasi terus berjalan tanpa bisa diketahui bagaimana menghentikannya
Sejarah pembentukan lembaga Ombudsman, adalah sejarah yang panjang, meski kata ”ombudsman” berasal dari Swedia, tapi keberadaan istilah ini telah digunakan hampir di semua negara yang mengadopsi lembaga tersebut. Pendek kata Ombudsman telah menjadi model dalam membantu memecahkan keresahan masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik. Ombudsman adalah wadah untuk menjembatani kepentingan rakyat dan kepentingan pemerintah yang seringkali bertolak belakang. Ombudsman bukanlah pelaksana kekuasaan karena itu wewenang yang dimilikinya hanyalah mencakup aspek-aspek pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan.
Ombudsman tidak memiliki kepentingan dengan status kekuasaan, juga tidak berada di dalam pemerintahan, oleh karena itu memiliki kebebasan bertindak dalam menentukan pengawasan. Satu-satunya kesamaan antara Ombudsman dengan otoritas pemerintahan adalah misi kepentingannya untuk memberi kesejahteraan, ketertiban dan keadilan bagi masyarakat.
Melihat realitas tersebut Gubernur DIY mengeluarkan Surat keputusan Gubernur DIY Nomor 134 tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Ombudman Daerah di Propinsi DIY. Pendirian Lembaga Ombudsman di daerah mempunyai kepentingan untuk melakukan pengawasan terhadap birokrasi pemerintahan di tingkat daerah. Pembentukan Lembaga Ombudsman di daerah sebagai respon atas hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan yang bersifat internal yang telah ada selama ini.
LOD-DIY sebagai lembaga pengawas eksternal tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga pemerintahan dan lembaga negara lain di daerah. Kehadiran LOD-DIY diharapkan mampu memberikan solusi bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. LOD-DIY dirancang sebagai lembaga publik yang dapat memberi akses dan kontrol masyarakat dalam partisipasi pengawasan kinerja pelayanan publik dan atau dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan persoalan masyarakat dengan pemerintahan daerah.
Fungsi yang diemban oleh LOD-DIY adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah serta penegakan hukum untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat agar dapat terselenggara dengan baik berdasarkan prinsip keadilan, persamaan dan prinsip-prinsip demokrasi.
Sebagai lembaga pengawasan, LOD-DIY merupakan lembaga pengawasan eksternal nonstruktural yang bersifat mandiri yang tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah. Artinya, lembaga ini bukan lembaga struktural, tapi lembaga fungsional yang diberi mandat oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara di daerah, penyelenggaraan pemerintah daerah dan penyelenggaraan penegakan hukum.
Objek pengawasan LOD-DIY adalah penyimpangan-penyimpangan administrasi (maladministration) di bidang pelayanan publik yang terjadi dalam penyelenggaraan negara di daerah, penyelenggaraan pemerintah daerah, dan dalam penyelenggaraan penegakan hukum. Bentuk-bentuk maladministrasi adalah penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), penyimpangan prosedur, intervensi, pemalsuan/persekongkolan, memperkeruh perkara dan nyata-nyata berpihak, melalaikan kewajiban, penundaaan pelayanan berlarut, diskriminasi, dan pengabaian hak-hak masyarakat.

Berangkat dari fungsi tersebut, LOD-DIY dibebankan tugas untuk:
1. Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan, fungsi, tugas pokok dan wewenang Ombudsman Daerah kepada seluruh masyarakat di daerah.
2. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan berbagai lembaga negara, instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, para ahli dan praktisi dalam rangka mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah serta penegakan hukum yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan/jabatan dan tindakan sewenang-wenang.
3. Melayani keluhan, laporan atau informasi dari masyarakat atas keputusan, tindakan dan atau perilaku pejabat atau aparatur penyelenggara negara, pemerintah daerah, atau penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dirasakan tidak adil, diskriminatif, tidak patut, merugikan atau bertentangan dengan hukum.
4. Menindaklanjuti keluhan, laporan atau informasi dari masyarakat mengenai penyimpangan pelaksanaan penyelenggaraan negara, pemerintahan daerah dan penegakan hukum.

Untuk menjalankan tugasnya tersebut, LOD-DIY diberi wewenang antara lain:
1. Memanggil dan meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis dari pihak pelapor, terlapor dan atau dari pihak lain yang terkait dengan suatu keluhan, laporan, atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman Daerah.
2. Memeriksa keputusan dan atau dokumen-dokumen lainnya yang ada pada pihak pelapor, terlapor dan atau pihak lain yang terkait, untuk mendapatkan kebenaran laporan, keluhan dan atau informasi.
3. Atas inisiatif sendiri memanggil dan meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis, kepada penyelenggara negara, pemerintah daerah atau penegak hukum berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas penyelenggaraan negara, pemerintahan daerah atau penegakan hukum yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan/jabatan dan tindakan sewenang-wenang.
4. Membuat rekomendasi atau usul-usul dalam rangka penyelesaian masalah antara pihak pelapor dan pihak terlapor serta pihak-pihak lainnya yang terkait.
5. Mengumumkan hasil temuan dan rekomendasi untuk diketahui oleh masyarakat.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Keberadaan Lembaga Ombudsman Daerah Provinsi DIY adalah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaran pemerintahan yang baik bagaimana mampu menjaga independensinya dan memberikan pengawasan kepada aparatur pemerintah untuk menjamin pemberian pelayanan kepada setiap anggota masyarakat yang sabaik-baiknya dan perlindungan terhadap hak-hak setiap anggota masyarakat.
SARAN-SARAN
Agar tujuan dalam bernegara yang dituangkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam mewujudkan hal tersebut seluruh bangsa Indonesia termasuk aparatur pemerintah (birokrasi) sebagai unsur utama dalam sumber daya manusia yang mempunyai peranan yang strategis dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, yaitu kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat yang disebut juga Good Governance.

DAFTAR PUSTAKA
1. persentasi yang disampaikan oleh asisten pemerintahan dan kesra PEMPROV Daerah Istimewa Yogyakarta Drs tafif Agus .Msi digedung kepatihan PEMPROV DIY tanggal 24 mei 2010.
2. "Masa Lalu, Sekarang dan Masa Mendatang" (diterbitkan oleh Komisi Ombudsman Nasional 2002).
3. Good Governance (Kepemerintahan yg baik) Dalam rangka otonomi daerah "upaya membangun organisasi efektif dan efisien melalui restrukturisasi dan pemberdayaan"Pengarang:Dr. Sedarmayanti, Dra., M.PPenerbit:CV. Mandar Maju - Bandung, 2003

LAMPIRAN-LAMPIRAN
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Pasal 10 tentang kewenangan pemerintah pusat adalah :
1. politik luar negeri;
2. pertahanan;
3. keamanan;
4. yustisi;
5. moneter dan fiskal nasional; dan
6. agama
Pasal 13
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
5. penanganan bidang kesehatan;
6. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
7. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
8. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
10. pengendalian lingkungan hidup;
11. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
12. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
5. penanganan bidang kesehatan;
6. penyelenggaraan pendidikan;
7. penanggulangan masalah sosial;
8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
10. pengendalian lingkungan hidup;
11. pelayanan pertanahan;
12. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14. pelayanan administrasi penanaman modal;
15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 8 mengatakan:
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.
Hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ,8 ,9 .
Pasal 3 menyebutkan Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan;
5. Asas Proporsionalitas;
6. Asas Profesionalitas;
7. dan Asas Akuntabilitas.
Selanjutnya Pasal 9 menyebutkan Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk:
1. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;
2. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara;
3. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara; dan
4. hak memperoleh perlindungan hokum.


by: eko saputro

jangan pernah putus asa...

Masih banyak yang belum kau lalui, jangan anggap pencarianmu telah selesai, apalagi menganggap bahwa apa yang kau temukan sekarang adalah kesempurnaan hidupmu. Biarkan saja hidupmu menggelinding seperti bola salju yang akan semakin membesar. Kau merasakan seperti sekarang ini hanya sebagai agar kau tak menyesal telah berpikir begitu sempit.

Dan sebuah kepingan kenangan masa lalu kelak akan menjadi keping-keping emas yang berharga. Sangat berharga sampai kau enggan menceritakannya kepada anak cucumu. “Terlalu berharga..” Alasanmu kepada mereka. Padahal kau terlalu takut jika nanti anak cucumu menyimpulkan bahwa leluhurnya dulu seorang pengecut yang posesif dan picik.

Jangan, jangan sesali warna hidupmu yang nanti pasti akan memudar, dan akan meninggalkan dua warna sejati. Sebuah warna yang sama sekali tidak mengenakkan dipandang sebagai keindahan. Tapi begitulah kebenaran, kebenaran sering berada pada nuansa yang membosankan. Kau bahkan akan lebih menyesal jika hidupmu lurus tanpa tantangan, tanpa penanda kepada generasi bahwa kau pernah ada. Terjalan batu-batu lah yang akan menentukan kualitasmu sebagai manusia. Sepi dan hambar adalah dua rasa yang sama-sama datang dari ketakutan atas fluktuasi. Dua rasa yang sama-sama menjadi obat yang kadaluwarsa.

Lantas kau menjejalkan pada dirimu tentang rupa-rupa sakit hati yang pernah kau alami, seperti ingin membuktikan bahwa hidupmu sudah cukup berwarna. Bahkan terlalu berwarna hingga seluruh hidupmu menjadi pekat, sebab warna yang menghiasi hidupmu sudah bercampur menjadi satu akibat larut oleh air matamu yang terlalu sering keluar.

Tak tahukah kau? Kau terlalu cengeng, menganggap kisah-kisah sedih yang kau alami harus ditangisi, hingga hidupmu tak lagi lembab, bahkan becek oleh air mata yang tak perlu. Sesekali kita memang perlu menangis, tapi bukan tangisan sepertimu yang aku maksud. Tangis itu tangis haru atas perjuangan hidupmu yang telah sampai saat itu. Tangis itu adalah tangis buat sekadar istirahat dan berhenti sejenak, merancang rencana dan menilai langkah-langkah masa lalu untuk kau jadikan bekal bagi hidupmu selanjutnya. Hidup tak selalu bergerak maju, terkadang kita juga perlu mundur beberapa langkah untuk sebuah loncatan besar.

Cinta? Kau masih tega bicara tentang cinta? Pada situasi seperti ini sangat memalukan bicara tentang cinta. Cinta akan datang sendiri tanpa dibicarakan, cinta akan datang pada saatnya nanti. Jika masih merasa sebagai bagian dari manusia, tengoklah saudara semanusiamu dulu, adakah yang tengah melambai-lambai dan menengadahkan tangan? Jangan pura-pura tidak tahu, kau cukup tahu untuk mengetahui keadaan mereka, kau manusia yang diberi Tuhan sebuah kecerdasan yang melebihi saudara-saudara yang lain.

Nyatakan cintamu pada manusia-manusia tidak dengan cara yang cengeng seperti sebelumnya, nyatakan dengan sikap terbaikmu. Bukan dengan bunga, sebaris puisi, atau berlembar-lembar mantra pengasihan. Dengan kecerdasanmu, tentu kau sudah tahu maksudku.

Boleh saja mereka mengatakan bahwa kata adalah senjata, tapi bicara saja tak akan cukup menolong. Memang, pada awalnya kata-kata cukup menghibur dan membius. Tapi akan sangat membosankan jika kata-kata yang sama terus menerus kau dengar, sama dan tanpa nyawa.

Kau! Menunggu tidak akan menghasilkan apa-apa…!!

Sabtu, 25 Desember 2010

kura-kura ,kodok dan kaki seribu...

Ada tiga friends, satunya kura2..satu lagi kodok..terus satunya
lagi uler kaki seribu. Suatu hari kura2 mengundang dua temennya
kerumahnya buat pesta kecil2an.
So.. mereka bertiga bikin pesta kecil di rumah kura2. Setelah asyik
ngobrol, makan, minum and lain-lain...
si kodok berkata : "Eh..dari tadi kayaknya ada yang kurang ya..elu
pada ngerasa gak..Oh iya kita kok gak ngerokok ya........pantesan
mulut asem banget nih.."

Kura2:"iya ya..sorry gue lupa nggak nyediain rokok...kalo gitu lu
beli aje deh 'Dok..warungnya deket khan..!"
Kodok:"Lho koq gue sih.. khan tuan rumahnya elu 'Ra.."
Kura2:"iya sih.. tapi khan gue jalannya lambat.. kalo elu khan bisa
cepet..!!"
Kodok:"Ah.. nggak bisa gitu duonk!!..lagian kalo soal cepet..pasti
si Uler kaki seribu lebih cepet dari gue.. kakinya aja ada seribu!!!"
Kura2: "Oh iya ya.. Elu aja deh yang pergi..uler Kaki seribu.."
Uler K.1000: "koq jadi gue sih.."
Kodok : "Udah ..nggak apa-apa..elu aja.. buruan.."

Akhirnya si Uler K.1000 pergi juga untuk membeli rokok. Si Kodok dan
Kura2 nungguin sambil ngegosipin artis-artis lokal. Lima menit
menunggu...si Uler K.1000 belum dateng juga...10 menit..20menit...
satu jam...dan ternyata sampe tiga jam Uler K.1000 gak nongol2 juga.
Kodok: "Kooq Uler K.1000 nggak pulang2 ya..?"
Kura2: "Iya nih..gue jadi kuatir..kita susulin aja yuk, Dok...!"
Kodok: "ayuk deh..!"
Tapi pas si kura2 buka pintu...ternyata uler K.1000 udah ada di
depan pintu.
Kura2: "Nah ni dia..!"
Kodok: "Iya nih dari tadi ditungguin juga...mana rokoknya..mulut gue
udah asem banget nih..?!"
Uler K.1000: "Boro2 rokok...jalan aja belom..!!"
Kodok: " Haah belom jalan ...emangnya dari tadi ngapain aja...?"Uler
K.1000: "Yeeeeeeeee..elu nggak liat nih...gue lagi PAKE SEPATU..!!!!!"

baru baru separu 500 kaki yg terpasang masih separu lagi ruuh liat aza sepatu saya masih satu truk 3 jam lagi lah baru selesai masang ni sepatu hehehe

Senin, 20 Desember 2010

susahnya ngelamar kerja...

Pendidikanmu apa?
- Hukum Pak.
+ Wah tidak bisa diterima di sini.
- Alasannya Pak?
+ Banyak bicara, nanti malah tidak kerja.
- tapi saya mantan diplomat lho Pak.
+ Tambah gak mungkin diterima!
- Lho kok gitu pak?
+ Nanti kerjaan mu pasti rapat2 ja…..

+ Kamu punya rumah?
- Belum….
+ Wah tidak bisa diterima di sini.
- Alasannya Pak?
+ Nanti pasti kamu ngaju’in utang ke perusahaan.
- Ah.. ga kok, sebenarnya orang tua saya orang kaya.
+ Yo malah gak saya terima.
- Lho kok bisa?
+ Nanti kamu kerja cuman buat hiburan, nongkrang nongkrong ae.

+ Kamu punya motor pa gak?
- Tidak pak.
+ TIDAK DITERIMA.
- Lho kok tidak diterima?
+ Belum setaun kerja pasti udah minta bantuan kredit.
- Sebenarnya saya punya pak, tapi masih kampung, gampang nanti saya bawa sini.
+ Wah malah tidak saya terima….
- Lho kok gitu?
+ Tempat parkire dah ga cukup.

+ Kamu dah lulus sarjana beneran nih?
- Sudah Pak….
+ Jelas tidak saya terima. Di sini kami nyari lulusan SMA ja, Lebih penurut, dan bayarannya ga mahal.
- Sebenarnya saya masih ngerjain skripsi. Jadi belum lulus beneran.
+ Malah tidak diterima….
- Lho apa alasannya pak?
+ Nanti di tempat kerja kamu cuma ngetik skripsi terus, mana kalo dah lulus mesti cari kerja di perusahaan lain.

+ Kamu suka bercanda?
- Tidak pak, saya serius kalo kerja pak.
+ tidak diterma…..
- Waa… Kok bisa?
+ Nanti anak buah dan teman2 mu stres kerja ma kamu.
- Sebenernya saya dikit2 suka bercanda juga pak.
+ Malah tidak saya terima.
- Lho kok……
+ Nanti kalo kerja kamu malah bikin trit di forum jokes ceritalucu.org

+ Kamu ke sini naik apa?
- Naik mobil.
+ Tidak saya terima.
- Sebabnya?
+ Sekarang harga BBM naik terus, nanti belum apa2 pasti kamu demo minta naik gaji terus.
- Woo, saya tadi cuman nebeng, kok.
+ Tambah gak mungkin kerja di sini.
- Lho, lha kok?
+ Nanti bisa mu cuman nebeng mobil kantor. Ngepotin!

+ Anakmu banyak?
- Banyak, Pak.
+ Kamu tidak saya terima.
- Sebabnya?
+ Kerja mu gak serius, cuman mikirin bikin anak terus.
- Lha itu anak hasil adopsi, kok.
+ Tambah tidak saya terima.
- Lho, lha kok?
+ Bikin anak ja malas2an, apalagi kerja.

+ Kamu tau kerja mu tar apa?
- Belum.
+ Gak mau saya terima kamu.
- Kok gitu pak?
+ Mau kerja kok gak tau mau ngerjain apa?
- Oo, kalo kerjaan itu saya tau kok.
+ Tambah tidak saya terima.
- Lho, lha kok?
+ Belum apa2 mau sok pinter kamu?

+ Kamu tahu keadaan perusahaan ini?
- Belum Pak.
+ Gak saya terima kamu.
- Sebabnya?
+ Mau kerja kok gak tau apa2?
- Wah, dikit2 saya tau kok pak.
+ Tambah ga saya terima.
- Lho, lha kok?
+ Orang macam kamu ni yang biasanya bongkar rahasia perusahaan..

+ Kamu sering sakit?
- Tidak pak.
+ Gak saya terima kamu.
- Sebabnya?
+ Pasti sering bolos mbolos, dengan alasan sakit.
- Wah, sebenrnya sering pak.
+ Tambah ga saya terima.
- Lho, lha kok?
+ Kantor ini tidak menerima karyawan penyakitan macam kamu.

+ Kamu tau internet?
- Tau pak.
+ Gak saya terima kamu.
- Sebabnya?
+ Perusahaan ga nrima yang buta internet.
- Wah, sebenernya saya bisa pak
+ Tambah ga saya terima.
- Lho, lha kok?
+ Pasti kerja ga niat kamu, kalo udah buka fesbuk, ceritalucu.org , ama tuiter.

+ Kamu pernah menderita kelainan jiwa?
- Jelas tidak lah pak.
+ Gak saya terima kamu.
- Sebabnya?
+ Nanti kamu ga krasan kerja di sini.
- Sebenarnya saya pernah 1 tahun di rawat di rumah sakit jiwa pak.
+ Tambah ga saya terima.
- Lho, lha kok?
+ Nanti saya punya saingan.
- WHUWAAAAAAHAAAAAHAAAAA!!!!

gilaaaaaaaaaaaaaaaaa

Kamis, 16 Desember 2010

penjelajah malam dunia...

Aqu penjelajah malam...

Menapaki impian susuri kelam dalam keremangan malam nan temaram...

Untuk ungkap jati diri melalui sepi tiada kasih yg menanti hingga hari pengganti...

Kala pagi menyinari k'napa hati bertambah sunyi...

Tiada kehangatan dalam hati apakah ini takdirqu atau memang aqu terlalu...??

...Ya ilahi ampuni jiwa ini dalam rahmatmu...

Hingga nantiqu kembali bersimpuh...!!!

Selasa, 14 Desember 2010

ikhlas itu rahasia...

Benarkah ikhlas itu rahasia? Benar, ikhlas itu rahasia antara pelakunya dan Allah SWT. Siapa pun tidak dapat mengetahui dengan pasti apakah seseorang itu ikhlas atau tidak. Orang lain baru akan tahu kalau seseorang itu ikhlas apabila ia mengaku bahwa dirinya ikhlas, atau Allah SWT berkenan memperlihatkan dampak atau akibat dari keikhlasan seseorang tersebut kepada manusia-manusia sekitarnya, sehingga orang-orang akan dengan mudah mengetahui keikhlasan dari seseorang.

Oleh sebab itu, menjadi sangat mungkin seseorang dalam penampilannya —entah dalam tulisan, dalam pembicaraan, dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik, dan seluruh media yang memungkinkan— mengaku bahwa dirinya melakukan semua dengan penuh ketulusan, namun di balik hatinya yang paling dalam, benar-benar menjadi rahasia dirinya dan Allah SWT Yang Maha Mengetahui, Maha Mengawasi, bahkan Maha Mencatat.

Berikut ini ada sebuah hadits yang sangat menarik. Bunyi hadits ini seperti sebuah kisah yang sangat erat hubungannya dengan apa yang sedang kita bicarakan. Mari, kita simak hadits tersebut!

Sulaiman Bin Yasar ra meriwayatkan bahwa sekelompok pemuka penduduk Syam —sekarang bernama Suria— bertanya kepada Abu Hurairah. Mereka berkata, "Wahai tuan guru! Ceritakanlah kepada kami sebuah hadits yang tuan telah dengarkan langsung dari baginda Rasulullah saw." Abu Hurairah ra menjawab, "Baiklah, Rasulullah saw pernah bersabda, 'Sesungguhnya manusia yang pertama kali kelak akan diadili —pada pengadilan akhirat nanti— adalah seseorang yang mati dalam peperangan (mati syahid). Dihadapkanlah orang tersebut kepada Allah SWT, diajukanlah amal orang tersebut dan Allah pun Maha Mengetahuinya. Kemudian, Allah SWT bertanya, 'Apa saja yang kamu kerjakan ketika di dunia?' Orang tersebut menjawab, 'Saya berperang di jalan-Mu ya Allah, sampai-sampai saya mati terbunuh dan mati syahid.' Allah berfirman, 'Kamu bohong, yang benar kamu berperang supaya kamu dapat dikatakan sebagai 'pahlawan', dan mereka telah menyebutmu demikian.' Lalu, Allah memerintahkan malaikat untuk menyingkirkan orang tersebut dari hadapan Allah SWT dan melemparnya ke dalam neraka.

Ada juga seseorang yang belajar ilmu pengetahuan dan telah bisa mengajarkan ilmu pengetahuan tersebut kepada orang lain. Ia juga telah bisa membaca Al-Qur'an, lalu dihadapkanlah orang tersebut kepada Allah SWT. Diajukanlah amal orang tersebut kepada-Nya dan Dia-pun Maha Mengetahui. Kemudian, Allah SWT bertanya, 'Apa yang kamu kerjakan ketika di dunia?' Orang itu menjawab, 'Saya belajar ilmu pengetahuan dan telah pula mengajarkannya kepada orang lain. Saya juga telah membaca Al-Qur'an demi Engkau, wahai Allah.' Allah berfirman, 'Kamu bohong, kamu belajar ilmu pengetahuan supaya dikatakan sebagai orang pandai, ahli ilmu, ulama, atau intelektual. Engkau membaca Al-Qur'an supaya dikatakan sebagai orang yang mampu membaca Al-Qur'an dengan baik, dan itu semua sudah dikatakan oleh mereka.' Lalu, Allah memerintahkan malaikat untuk menyingkirkan orang tersebut dari hadapan Allah serta melemparkannya ke dalam neraka.

Setelah itu, ada seseorang yang diberi keluasan harta oleh Allah SWT, lalu dihadapkanlah orang tersebut kepada Allah. Diajukanlah amal orang tersebut kepada-Nya dan Allah pun Maha Mengetahui. Allah SWT bertanya, 'Apa yang kamu kerjakan ketika di dunia?" Orang tersebut menjawab, "Saya tidak pernah meninggalkan suatu jalan yang Engkau cintai untuk menginfakkan harta pada jalan tersebut, kecuali telah saya infakkan harta yang saya miliki demi Engkau, ya Allah.' Allah berfirman, 'Kamu bohong, kamu lakukan semua itu supaya kamu dikatakan orang yang dermawan, dan itu sudah dikatakan oleh mereka.' Lalu, Allah memerintahkan kepada malaikat untuk menyingkirkan orang tersebut dari hadapan Allah SWT serta melemparkannya ke dalam neraka." (HR Muslim)

Kini, kerahasiaan ikhlas itu benar-benar tak seorang pun yang tahu. Keikhlasan tidak akan pernah menjadi rahasia umum, menjadi bukan rahasia lagi, karena suatu rahasia manakala dibeberkan secara gamblang, tentu tidak lagi menjadi rahasia. Keikhlasan yang diungkapkan melalui kata-kata tentu tidak bisa diungkap 100%, karena kata tidak bertulang. Kata sangat terbatas untuk mengungkapkannya. Jadi, kata bisa berbeda dengan yang ada di balik hati yang paling dalam tersebut, baik lebih dari yang sebenarnya atau mungkin juga kurang dari yang sesungguhnya. Sebagaimana yang dikisahkan dalam hadits di atas.

* Artikel ini dikutip dari buku "Meraih Dahsyatnya Ikhlas" karya Ahmad Hadi Yasin 

Kamis, 09 Desember 2010

cerita indah...

Diatas pusara kehidupan kuberdiri dalam kasihmu ibu



Yang bersimpuh kerinduan di atas pangkuanmu



Dalam belaian tangan kasih sejati



Di antar jari-jari kelembutannya



Memberikan hidupku penuh cerita indah



Atas kasihmu yang tertuang dalam lautan sanubariku



Berjelajah dalam samudera keindahan ini



Dengan ombak yang datang silih berganti



Sudah saatnya kubentangkan layar kehidupanku



Mengarungi lautan ceita indahku



Untuk menahan arusnya lautan ini



Untuk terus bertahan menjaga rasa kerinduan



Yang engkau tumpahkan dalam jiwa dan ragaku ibu



Doa dan restumu ibu ku pinta



Agar aku tak surut dalam derasnya arus



Untuk melalui gelombang ini



Utuk bermuara dalam cerita keindahan


by : one

jangan berhenti karena susah

Ada seseorang yang susah bangkit dari keterpurukan setelah di PHK. Dia mau mencari kerja, umur sudah tidak muda lagi. Dia mau menjalankan bisnis, tetapi sudah berkali-kali mencoba tidak ada satu pun yang berjalan terus. Dia selalu berhenti di tengah jalan.

Apa yang menjadikan dia selalu berhenti? Sederhana, karena dia begitu akrab dengan kata susah atau sulit. Dia berkata bahwa dia sudah berusaha, tapi ternyata sulit. “Ternyata susah juga untuk membangun bisnis.” Dan berbagai komentar lainnya yang bernada sulit.

Dia meminta nasihat kepada saya. Saya berikan beberapa nasihat. Apa jawabannya? Tidak lepas dari dua kata itu:

“Susah.”
“Sulit.”

Saya mencoba untuk memberikan inspirasi yang bercerita tentang seseorang yang berhasil membangun bisnis dengan berawal 1 buah gerobak bakso menjadi ratusan gerobak bakso. Saya jelaskan kalau orang ini merangkak dari nol dan sampai akhirnya berhasil.

Apa reaksi dia? Dia berkata:

“Saya sering mendengar cerita keberhasilan. Tapi sayang tidak diceritakan susahnya membangun bisnis.”

Dia terus berkata susah, sulit, susah, sulit, tidak mudah, dan sebagainya. Banyak orang yang seperti ini!

Jika Anda termasuk orang yang seperti ini, saya mau bertanya.

“Memang susah. Memang tidak mudah. Memang sulit. Lalu?”

Sahabat, coba pikirkan. Jika bisnis itu mudah. Tentu akan banyak sekali orang yang berbisnis dan kaya raya. Pada kenyataanya memang sedikit sekali orang yang mau berbisnis dan bertahan di bisnis. Karena memang, bisnis itu susah, bisnis itu sulit, dan perlu kerja keras untuk menjalankannya. Bisnis memang hanya untuk orang yang berani, tekun, sabar, dan mau kerja keras sampai berhasil.

Sekarang, pilihan Anda. Apakah mau melewati masa susah membangun bisnis atau tidak?

Jika Anda punya kemauan, maka ambillah tindakan. Jika susah, Anda bisa belajar. Jika tidak tahu, Anda bisa mencari tahu. Jika lama, Anda bisa bersabar. Jika tidak punya modal, Anda bisa mencari modal. Jika tidak bisa mencari modal, Anda bisa belajar mencari modal. Allah sudah memberikan potensi kepada Anda. Anda punya hati, Anda punya akal, dan Anda punya energi. Gunakanlah.

Memang akan banyak menghadapi masalah. Tapi Allah sudah memberikan akal kepada kita untuk mengatasi masalah. Memang perlu kerja keras, tapi Allah sudah memberikan tangan dan kaki kepada kita untuk bekerja keras. Allah sudah memberikan sistem pencernaan yang bisa mengubah makanan menjadi energi. Apa lagi yang kurang?

Sahabat, jangan berhenti karena susah. Kita sudah diberik potensi yang dahsyat oleh Allah untuk mengatasi kesulitan yang kita hadapi. Kesulitan memang untuk kita hadapi, untuk kita lewati, sebab kemudahan akan datang setelah kesulitan.

“Kelapangan itu (datang) setelah kesempitan serta bahwa kemudahan itu (datang) setelah kesulitan.” (HR Ahmad)

“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS Alam Nasyrah:5-6)

Sahabat, semua orang sukses pernah mengalami masa-masa susah. Mereka menghadapi kesulitan seperti kita. Hanya saja, mereka tidak berhenti. Oleh karena itu, kita pun sama, jangan berhenti karena susah.

Selasa, 07 Desember 2010

waktu berjalan terus.

Toni dan Dedi telah lama menganggur. Bekerja tidak, bisnis pun tidak. Pekerjaan mereka sehari-hari hanya mengobrol di pos ronda sambil main catur. Saat mereka sedang asik main catur, tiba-tiba ada seorang perempuan cantik lewat.

Toni langsung melihat perempuan itu dengan penuh kekaguman,

“Wow, cantik bener…. ” sambil terus melihatnya.

“Eh, jangan melihat terus, dosa tuch…” kata Dedi.

“Astaghfirullah”, kata Toni sambil langsung memalingkan wajah ke papan catur.

“Ton, kamu harus cepat menikah tuch… Usia kamu kan sebentar lagi sudah kepala tiga.” kata Dedi.

“Iya yah… biar mata saya tidak jelalatan lagi. Banyak dosa nich…” katanya sambil tersenyum.

“Ahamdulilah, kamu sadar. Takut dosa.” kata Dedi sambil tersenyum juga.

“Kamu sendiri?”, kata Toni balik menyerang.

“Saya sendiri kan tidak jelalatan kayak kamu.” kata Dedi menimpali dengan cepat.

“Tapi tetap saja harus segera menikah, itu kan saran Rasulullah saw bagi pemuda seusia kita. Masa harus puasa terus, sementara usia semakin hari semakin tua.”

Kondisi menjadi hening… mereka kembali melihat papan catur. Permainan menjadi hampa dan tidak menarik lagi. Selain karena mereka main catur setiap hari, pikiran mereka melayang kemana-mana. Mereke mulai terusik dengan nasib mereka sendiri.

“Iya yah, kita harus segera menikah, itu kan setengah agama. Tapi, siapa yang mau kepada kita yang pengangguran ini.” kata Toni memecah keheningan.

Tapi Dedi tidak memberikan respon. Matanya terus tertuju ke papan catur. Sepertinya dia sedang memikirkan langkah selanjutnya untuk mengalahkan Toni. Tapi….

Dia tiba-tiba bangkit dari tempat duduknya. Kemudian matanya dialihkan melihat jalanan yang ramai dengan lalu lalang kendaraan, orang berangkat kerja, dan pedagang. Tapi tatapannya kosong. Kemudian dia berkata,

“Waktu berjalan terus. Banyak yang harus kita lakukan, seperti menikah. Banyak yang kita inginkan, seperti mata pencaharian. Namun bagaimana semua itu bisa kita miliki jika kita tetap seperti ini? Kita tidak mungkin bisa mengubah nasib jika kita tidak bisa mengubah cara hidup kita.”

“Mungkin sudah nasib kita…” jawab Toni yang menyandarkan tubuhnya ke dinding pos ronda.

“Iya, ini memang nasib kita. Nasib yang kita bentuk dengan kebiasaan-kebiasaan yang kita lakukan selama ini. Bagaimana jika kebiasaan kita ubah? Dengan kebiasaan yang bermanfaat, produktif, atau menghasilkan uang?” kata Dedi.

“Iya… tapi apa?” sambil tetap bersandar.

“Saya juga belum tau.” jawab Dedi sambil membereskan papan catur. Sepertinya permainan catur sudah benar-benar tidak menarik lagi bagi mereka saat itu.

“Ah kamu…” ketus Toni.

“Untuk itulah kita cari tau.” jawab Dedi sambil melangkah pergi.

“Hei… mau kemana?” tanya Toni heran.

“Mau ke rumah paman saya, kali saja ada sesuatu yang bermanfaat yang bisa saya lakukan.” jawab Dedi sambil tetap melangkah.

“Saya juga mau, tunggu…” kata Toni sambil buru-buru menyusul temannya itu.


author by : motivasi islami

bagai katak dalam tempurung...

Mungkin Anda sudah mengetahui pepatah Bagai katak dalam tempurung. Pepatah ini begitu populer. Tapi, apa yang akan saya sampaikan adalah model barunya. Iya, arti dari pepatah ini adalah orang yang wawasannya tidak terlalu luas. Ia tidak tahu situasi lain, selain di sekitar tempatnya berada saja. Kesannya, orang seperti ini adalah orang yang tidak gaul.
Namun tahukah Anda, bahwa orang gaul pun bisa memiliki sifat yang sama dengan apa yang dikatakan pepatah ini? Yup, orang yang merasa gaul dan suka membaca tidak terbebas dari kemungkinan menjadi orang seperti dalam pepatah ini. Bisa jadi, Anda pun termasuk di dalamnya.
Silahkan lanjutkan membaca untuk mengetahui apakah Anda termasuk dan solusinya untuk mencegah dan keluar dari sikap seperti ini.

Apa itu tempurung? Bagai katak dalam tempurung, artinya si katak tidak bisa melihat dunia luar karena dibatasi oleh tempurung. Jadi makna yang lebih mendalam dari pepatah ini ialah hidup yang dibatasi. Yang dimaksud batas ini bukan hanya membatasi mata lahir saja. Namun, yang lebih bahaya ialah saat mata hati dan pikiran kita yang dibatasi.

Tertutup Mata Hati

Mata hati yang dibatasi tidak bisa melihat kebenaran. Apa yang membatasi hati? Yang membatasi hati itu adalah hawa nafsu. Orang yang hatinya sudah tertutup oleh hawa nafsu tidak akan mampu melihat kebenaran. Satu-satunya cara agar bisa melihat kebenaran ialah dengan menyingkap tabir tersebut, bukan meniadakannya sebab hawa nafsu sudah bagian dari manusia. Ciri-cri orang yang mata hatinya tertutup ialah tidak bisa melihat cahaya, bahkan saat dia sedang membaca sumber cahaya tersebut, yaitu Al Quran. Atau orang yang selalu/sering menolak nasihat atau selalu melakukan pembenaran saat menerima nasihat.

Pikiran yang Dibatasi

Model kedua dari makna bagai kata dalam tempurung ialah saat pikiran kita yang dibatasi. Orang yang rendah diri adalah orang yang pikiran dibatasi oleh anggapan akan kemampuan diri yang rendah. Orang yang putus asa adalah orang yang pikirannya dibatasi oleh sempitnya ide-ide yang bisa menjadi solusi. Dia pikir tidak ada yang bisa dilakukannya lagi, dia pikir semua sudah dilakukan. Padahal belum semua cara dan ikhtiar yang dilakukan, dia hanya menganggap semuanya sudah dilakukan karena pikirannya sebatas itu.
Dan, masih banyak lagi akibat negatif dari berpikiran sempit.

Buka Hati Buka Pikiran

Bagai katak dalam tempurung, si katak merasa bahwa dunianya memang seperti itu. Gelap dan sempit. Dia merasa bahwa itulah realitas hidup. Dia tidak sadar kalau dirinya sebenarnya terkungkung oleh sempitnya tempurung. Banyak juga manusia yang merasa hidupnya sudah baik-baik saja. Dia merasa seperti itulah hidup yang sebenarnya. Mereka tidak menyadari bahwa hidup bisa lebih luar dari itu.
Terlepas, apakah Anda merasa Bagai Katak Dalam Tempurung atau tidak, maka Anda tetap harus membuka hati dan pikiran Anda. Seperti yang saya jelaskan di modul Berpikir Diluar Kotak Revolusi Waktu, bahwa sebenarnya kita ada dalam kotak tertentu. Sejauh mana apa yang Anda capai dan miliki saat ini, itu adalah ukuran dari kotak atau batasan yang ada pada diri Anda. Artinya jika Anda ingin memiliki pencapaian yang lebih besar, maka bukalah pikiran Anda.
Bukalah hati. Membuka hati bisa dimulai dengan membersihkan kotoran-kotoran yang ada dalam hati. Mulailah dengan memohon ampun kepada Allah dan memperbanyak ibadah agar hati kita menjadi bening. Terimalah nasihat, apalagi yang datang dari Al Quran dan hadits shahih, meski pun nasihat itu menonjok hati Anda. Jika Anda tidak suka dengan nasihat baik, artinya ada sesuatu dalam hati Anda. Maka mulailah untuk menerima nasihat meski terasa pahit, bukan menolaknya atau mencari pembenaran.
Mudah-mudahan, kita semua terhindar dari orang yang tertutup baik mata hatinya maupun pikirannya. Mudah-mudahan hidup kita tidak Bagai Katak Dalam Tempurung.

hemat pangkal kaya...betulkah?

Masih tentang pepatah yang sering kita dengar, yaitu hemat pangkal kaya. Berhemat adalah perbuatan yang mulia, tetapi betulkah akan membuat kita kaya? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu membahasnya lebih mendalam. Sebab dalam prakteknya, berhemat tidak otomatis menjadi kaya, bahkan jika salah kaprah, berhemat akan membuat kita miskin. Koq bisa?
Menghemat memang bisa membuat kita kaya, jika kita berhemat dengan cara yang benar. Ada juga berhemat tidak mengubah kehidupan seseorang. Bahkan ada juga berhemat yang akan menjadikan kita miskin. Jadi ada 3 macam berhemat, Anda melakukan yang mana saat ini? Jangan-jangan, Anda melakukan berhemat yang malah menjadikan miskin.

Salah Kaprah Hemat Pangkal Kaya

Ada empat kesalahan dalam berhemat. Bukan berhematnya yang salah, tetapi kesalahan terletak pada menempatkannya dan bagaimana cara kita menyikapinya. Keempat kesalahan ini akan membuat kita miskin.
Pertama: Saking berhematnya, banyak orang yang tidak mau shadaqah atau infaq dijalan Allah. Padahal bershadaqah akan melipatgandakan rezeki kita. Itu janji Allah, banyak hadits dan Al Quran yang menjelaskan hal ini. Yang penting kita ikhlash beshadaqah hanya kepada Allah, dan Allah telah berjanji akan mengganti dan melipatgandakan harta kita. Jika tidak mau bershadaqah bukankah berkesan kita tidak mau digandakan rezeki kita?
Kedua: Karena berhemat, hidup jadi sengsara. Makan ngirit, pakaian ngirit, rumah ngirit, segala ngirit sehingga hidup terasa sengsara jauh dibawah kemampuan kita. Artinya hemat yang berlebihan. Kenapa sikap seperti ini akan membuat kita miskin? Sebab mindset kita akan mengatakan bahwa kita adalah orang yang serba kekurangan, mindset kita akan mengatakan bahwa kita miskin, sehingga pikiran dan tindakan kita pun akan seperti orang miskin.
Artinya kita boleh berhemat, tetapi jangan berlebihan dalam berhemat. Tahan pengeluaran untuk hal-hal yang sebenarnya tidak perlu, namun menikmati rezeki dari Allah, agar keluarga bisa tersenyum, selama tidak berlebihan dan didalam batas kemampuan, bukanlah pemborosan. Ini bisa menjadi bentuk syukur dan nafkah batin bagi keluarga. Rekreasi, jalan-jalan, dan makan di luar sesekali itu boleh-boleh saja. Yang tidak boleh adalah: terus-menerus sehingga bukan hanya menghabiskan uang, bahkan justru malah tekor.
Ketiga: tidak mau berinvestasi. Jika Anda memiliki penghasilan Rp 5.000.000 per bulan, berapa penghematan yang bisa Anda lakukan? Rp 3.000.000? Atau Rp 2.000.000? Atau Rp 1.000.000? Atau Rp 500.000? Atau Rp 100.000? Jika jawaban terakhir yang benar, artinya Anda belum bisa berhemat sama sekali. Penghematan paling besar yang bisa Anda dapatkan adalah Rp 5.000.000 per bulan, itu pun jika Anda makan gratis, transportasi gratis, telepon gratis, listrik gratis, dan serba gratis. Kayaknya tidak mungkin dech.
Yang ingin saya tekankan disini adalah jika kita fokus pada penghematan maka peluang keberhasilan kita tidak akan lebih dari penghasilan yang kita miliki. Namun jika kita membuka mata untuk berinvestasi baik dalam bisnis sendiri, emas, properti, saham, dan sebagainya, maka kita memiliki peluang yang jauh lebih besar, bahkan tidak ada batas. Gaji Anda boleh Rp 5.000.000, tetapi peluang penghasilan dari bisnis/investasi bisa jauh lebih besar, puluhan bahwa ratusan kali lipat.
Intinya ialah jangan fokus pada berhemat saja, sisihkan sebagian hasil penghematan Anda untuk investasi.
Keempat: melupakan pendidikan. Saking berhematnya, banyak orang yang enggan mengeluarkan uang untuk membeli buku, ebook, video, mengikuti seminar, dan sebagainya. Dia pikir pendidikan bukan kebutuhan primer sehingga mendapatkan alokasi terakhir (jika ada sisa) bahkan tidak dialokasikan sama sekali.
Melupakan pendidikan sebenarnya sama dengan membatasi realitas Anda agar tidak berkembang. Padahal keberhasilan Anda akan berbanding lurus dengan besarnya realitas dalam diri Anda. Pikiran Anda ibarat wadah. Cara memperbesar pikiran ialah dengan belajar atau pendidikan. Hanya orang yang berpikiran besar yang akan meraih pencapaian besar. Pikiran mempengaruhi tindakan Anda dan tindakan menentukan hasil.

Berhemat dan Menjadi Kaya

Sekarang Anda sudah tahu salah kaprah dalam berhemat. Agar penghematan Anda menjadi berkah bagi Anda, maka hindari kesalahan diatas.
  1. Gunakan hasil penghematan Anda untuk shadaqah (tentu saja selain zakat Anda). Insya Allah ini akan menambah keberkahan dan rezeki kita akan ditambah. Tentu saja kita niatkan shadaqah hanya karena Allah, bukan karena ingin ditambah harta. Penambahan harta itu adalah bonus dari Allah sesuai janji-Nya seperti tertulis di Al Quran dan hadits.
  2. Nikmati hidup, jangan menjadi orang yang sesangsara sementara Anda sebenarnya mampu hidup lebih baik. Yang penting jangan boros sehingga uang Anda habis malah tekor untuk bersenang-senang.
  3. Investasikan sebagian hasil penghematan Anda. Bisa membangun bisnis sendiri, investasi pada aset seperti emas, properti, tanah, atau saham, dan sebagainya. Silahkan konsultasikan dengan penasihat keuangan Anda. Investasi memang beresiko, tetapi tidak berinvestasi juga beresiko.
  4. Investasikan pada pendidikan Anda. Tetaplah belajar agar pikiran Anda berkembang. Pohon akan menjadi besar jika pohon itu tumbuh. Begitu juga dengan Anda, bertumbuhlah.
Insya Allah dengan cara seperti ini kehidupan finansial Anda akan lebih baik dibandingkan dengan sekedar berhemat. Hemat pangkal kaya memang benar jika kita menjalankannya dengan benar.

Sabtu, 04 Desember 2010

Sebenarnya kita ini mirip kerbau atau kerbau yang mirip kita?

[Hanya sebagai bahan renungan untuk kita semua]



AlKisah,.Pagi yg cerah sekitar pukul 06.00.seperti biasa petani itU mengluarkan kerbau dari kndangnya untuk pergI membajak sawah. Dari pagi hingga siang mereka asyik bekrja sama mengaduk2 lumpur sawah

Pkul 11.30,.datang istri sang petani membawa makan siang suaminya nasi bakul,ikan asin,sambel dan lalapan.

Kemudian petani itu asyik makan dgn lahapnya sementara si kerbau sahabatnya istirahat tak jauh dari nya

Tepat pukul 12.00,terdngar suara sayup2 mengudara dari kejauhan si kerbau tidak mengrti dan bertanya pada juragannya itU. . ".Hhoaa. .(suara besar kerbau)



juragan,suara apa tuch??sayup2 enak skali??" "itU suara adzan" jawab juragan.



"adzan itU apa?"tanya kerbau "itu seruan memanggil org islam untk sh0lat." jawab petani "sh0lat itu apa??" TAnyanya lagi "Sh0lat itU menymbah ALLAH SWT,Tuhan pencipta alam,org islam mlaksanakannya 5X sehari.."jwb petani '0oh .."kata si krbau.



"AGAN,orang islam??" Tanyanya lagi, "iya islam"kata petani itu cuek.



"AGAN suka sholat??" tanya kerbau, sambil tersipu ia petani menjwaB "ooh.,tidak!" "sama dgn saya dong" kata si kerbau. Kemudian mereka meneruskan lagi kerja nya.



Jam 14.30,.mereka selesai, Ketika sedang beres2 terdngar lagi suara lantUnan orang dari kejauhan yg enak di dengar,tetapi kali ini suaranya lain,. "AGAN suara apa lg tuh?"tanya kerbau polos,,. "kok beda dengan yg tadi!..?kata kerbau. "ooh,kalau itu orang yg membaca alquran" jawab petani

"ALQURAN itU apa??" tanya kerbau. "Kitab suci dan petUnjuk hidup umat islam!" jawab petani. "apa AGAN suka membacnya?? Tanya kerbau. "Kebetulan tidak! ,mana sempat! siang ini kan kerja malam cape.." jawab petani "sama dong dengan saya" kata si kerbau lagi dengan kalem. kemudian mereka pun pulang.

Jam 18.30,sehabis magrib dari speaker msjid dkat rumah petani itu,.Terdngar suara orang berbicra panjang lebar.

kemudian si kerbau bertanya lg.



"agan,.kalau itu suara apa??" tanya kerbau. "Oh itu pengajian di msjid" jwb petani "pengajian itU apa??" tanya kerbau lagi. "oh itu orang2 yg sedang mendalami agama" jawab petani "bagus yach gan??" celoteh kerbau. "iya bagus,"jwb petani singkat "agan suka dtang ke pngajian??" tanya kerbau. "kebetulan tidak,kan setiap hari sibuk brkrja" jawab petani "Seperti tadi dong agan sama dgn saya" kata kerbau.

Esok harinya saat si petani lahap makan siang karena lapar,si kerbau membuka perckapan lagi..

"Agan!"katanya, "apa?" jwb petani

"walaupun binatang saya juga ciptaan tuhan rasanya saya ingin juga mengenal tuhan yg telah memberi saya jatah hidup,nafas tenaga&makan,TAPI apalah artinya saya,,saya hanya seekor kerbau. rasanya ingin saya menyembah NYA,berterima kasih kpadaNYA BeribAdah seperti orang2 dimsjid itU,tapi mana sempat,saya kerja terus setiap hari waktu habis untuk kerja tidak ada wktu untuk mendekati tuhan untuk beribdah kepada NYA" kata kerbau panjang.

Merasa ada yg membenarkan kesibukan nya.si petani buru2 menjawab..

"SAMA DENGAN SAYA" kata petani

si kerbau pun termenung..

"`emmmhh,,ternyata banyak manusia seperti saya, wujudnya saja manusia tetapi hakekatnya kerbau.. Tak ada bedanya seperti binatang wktu nya habis hanya untuk kerja mencari makan & uang. Kesibukan hanyalah alasan untuk melupakan tuhan.banyak manusia memang tak tahu diri sudah mulia jadi manusia. ,. . .eeh..kesadaran nya tidak lebih dari kerbau. The end.

(PERTANYAAN SEDERHANA,APAKAH KITA SEPERTI KERBAU SELAMA INI??)

do'a seorang hambaMU...

Ya Alloh Ya Malik. Ya Quddus...jika Engkau izinkan aku berpasangan dengan makhluk-MU,pilihkanlah untukku pasanagan yang mencintai-MU... dan mencintai kekasih-MU di atas segala-galanya. Tetapkan hati ini agar senantiasa men-dekap kesetian padanya..jadikan ia pasangan perjuangan ku merengkuh kesyahidan..Anugrahilah cinta tulus agar hati kami saling menentramkan...Teduhkan pandangan ini untuknya...Siramkan kesabaran didada ini menerima kekurangan nya! ...amin

by : teno cavalera

do'a seorang hambaMU...

Ya Alloh Ya Malik. Ya Quddus...jika Engkau izinkan aku berpasangan dengan makhluk-MU,pilihkanlah untukku pasanagan yang mencintai-MU... dan mencintai kekasih-MU di atas segala-galanya. Tetapkan hati ini agar senantiasa men-dekap kesetian padanya..jadikan ia pasangan perjuangan ku merengkuh kesyahidan..Anugrahilah cinta tulus agar hati kami saling menentramkan...Teduhkan pandangan ini untuknya...Siramkan kesabaran didada ini menerima kekurangan nya! ...amin

by : teno cavalera

Berusahalah Untuk Mengatasi Sifat Kebinatangan Dalam Dirimu!

Bismillahi 'r-Rahmani 'r-Raheem.

A`udzu billahi min asy-Shaytaani 'r-rajeem. Bismillahi 'r-Rahmaani 'r-Rahim. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Setiap manusia mempunyai sifat-sifat kebinatangan. Begitu banyak di antara kamu yang telah di kuasai oleh sifat-sifat kebinatangan. Seperti seorang anak kecil yang pergi bersama ibunya masuk ke Pasar Raya. Anak kecil itu kagum dengan beraneka jenis barang-barang mainan yang dipamerkan, dan anak kecil itu tiba tiba menangis dengan keras,"Ibu belikan aku mainan yang ini, belikan aku" anak itu menagis keras karena menginginkan sesuatu yang menarik perhatiannya, sehingga ibunya kebingungan dan panik mencoba denga berbagai upaya untuk menenangkan si anak. Si ibu itu telah di kuasai oleh tangisan anaknya tersebut.



Maka manusia adalah seperti anak kecil itu, mereka tidak dapat menguasai Ego mereka dan sifat-sifat kebinatangan dalam diri mereka, maka perilaku mereka seperti binatang. Lihatlah bagaimana seorang dewasa (si ibu) di kuasai oleh anak kecil yang menangis, sehingga dia menjadi kebingungan dan mencoba untuk menenangkan sekaligus memuaskan kehendak anak kecil tersebut. Begitu juga, akal kamu di kuasai oleh sifat-sifat liar Ego sehingga ia hanya mencari jalan untuk memuaskan nafsu egomu.



Tetapi, mereka yang mentaati orang-orang alim, maka tidak sedemikian sifat mereka, mereka dapat mengendalikan ego mereka dan mengendalikan sifat kebinatangan mereka, maka mereka adalah orang-orang yang baik. Mereka ini dapat menunggangi ego mereka dan mengarahkan kuda egonya untuk menta'ati Tuhan. Bagaimanapun kebanyakan manusia zaman ini tidak dapat mengendalikan diri mereka, mereka tidak dapat menguasai sifat binatang tunggangan mereka, sehingga mereka sebaliknya mentaati kehendak binatang tersebut.



Manusia terbagi kedalam dua golongan. Satu golongan bersifat binatang, dan satu lagi sebaliknya bersifat manusia yang baik. Golongan pertama taat kepada ego mereka, mereka hidup untuk memuaskan ego mereka. Mereka tidak memikirkan tujuan hidup mereka yang sebenarnya. Allah swt mengutus para Nabi dalam bentuk manusia, tiada yang di utus dalam bentuk malaikat. Allah mengutus Wakil2Nya dalam bentuk manusia - sehingga mereka mempunyai sifat-sifat manusia dan rupa manusia.



Mereka yang taat kepada binatang tunggangan mereka (ego mereka), selalu menentang para Nabi. Mereka selalu berkata, "Jika kamu berdkwan mengajak kami, dan kamu di utus oleh Sang Ilahi, kami tidak akan menerima haqiqat itu melainkan kamu di utus dalam bentuk malaikat. Kami tidak dapat menerima bahwa Allah mengutus manusia biasa seperti kami untuk membimbing kami." Itulah bantahan kaum yang menta'ati ego mereka. Mereka menolak manusia yang di utus, mereka menanti malaikat untuk di utus kepada mereka.



Ummat Muhammad (saw) pun bertanya, "Mengapa Allah mengutus Nabi yang yatim? Mengapa Allah tidak memilih, sebagai manusia pilihanNya, para pemimpin Makkah dan Madina atau para Raja yang hebat?" Itulah persoalan mereka yang bermakna mereka membantah pilihan Allah, mereka memandang dari sudut yang berlainan. Mereka tidak dapat menerima bahwa seorang manusia BIASA dapat membawa risalah surgawi. Oleh sebab itu manusia sentiasa menentang para Nabi yang diutus, dan membantah ajaran2 mereka. Para Nabi datang untuk menjelaskan sifat Ego kebinatangan yang ada di dalam diri manusia, tetapi sebaliknya mereka pula di tentang dan di serang oleh Ummat mereka yang bersifat binatang dan menolak keNabian mereka.



Mereka yang membantah berkata, "Jika kamu benar-benar seorang Nabi, bawalah khazanah untuk kami, atau tunjukkan kami malaikat-malaikat disekeliling mu." Mereka tidak memahami bahawa wakil Allah tersebut di utus untuk menyelamatkan mereka, malahan mereka menentang wakil yang dikirim Allah! Allah berfirman, "Mereka adalah seperti binatang!" Ayat ini menerangkan keadaan manusia yang menentang wakil-wakil Allah. Pemahaman ini adalah seperti perilaku seekor binatang!



Allah berfirman, "Muhammad adalah manusia yang paling mulia di sisiKU, manusia yang menentang keNabian Baginda, adalah seperti binatang." Mereka memiliki sifat-sifat kebinatangan dalam diri mereka! Allah menujukan Ayat ini khusus kepada semua manusia yang menentang Rasulullah (saw), hingga hari qiyamat. Ayat ini menenangkan hati Nabi Muhammad (saw), bahwa mereka yang menentang Baginda Nabi Sallallahu alayhi wasalam adalah seperti binatang, maka Nabi di anjurkan supaya tidak menghiraukan perilaku buruk mereka.



Ayat ini juga ditujukan kepada semua yang menentang Nabi, bukan saja pada zaman Baginda Nabi saw, tetapi Ayat ini juga ditujukan kepada semua yang menentang Nabi Muhammad saw pada zaman2 selepas wafatnya Baginda Nabi saw. Mereka yang menentang Nabi saw maka sifat-sifat kebinatangan telah menguasaii sifat-sifat kemanusiaan dalam diri mereka.

Allah swt memberitahukan Baginda Nabi Muhammad saw, akan adanya manusia yang lebih zalim dari mereka yang menentang Nabi dalam zamannya. "Akan ada jutaan dan milyaran manusia pada masa yang akan datang, dari Ummat mu, Wahai Muhammad saw, yang akan menolak keNabian mu! Dan mereka semua berada di bawah derajat manusia yang menentang mu dalam zaman mu ini!"



Wahai ulama' Al-Azhar, wahai salafi ulama terangkanlah Ayatul Karimah kepada semua manusia. Nasihati manusia, kerana manusia zaman ini membelakangi dan menolak ajaran Rasulullah (saw), mereka menolak ajaran surgawi, dalam kitab suci dan mereka memandang ilmu ilmiah mereka lebih hebat dari Ilmu Qur'an, sehingga mereka mengharamkan Kitab-kitab Suci dalam Universitas dan sekolah-sekolah mereka. Zaman ini, hampir semua Doktor-doktor Islam, dan para Professor, mengklaim diri mereka telah mencapai puncak ketinggian ilmu, dan mereka tidak lagi memerlukan apapun ilmu yang dikirim oleh manusia-manusia surgawi! Tetapi mereka tidak sadar bahwa derajat mereka adalah di bawah orang-orang jahil! Ummat ini sekarang berada dalam zaman KEJAHILAN, manusia tidak memandang Al-Quran lagi. Mereka menolak AL Quran! Maka tahap pemahaman manusia yang seperti ini berada di bawah tahap pemahaman binatang!



Ya karena manusia menolak Al-Qur'an, sebagai sumber dari segala ilmu dalam zaman ini, Dan mereka memakai dan mengambil pemahaman mereka dari sumber yang kotor. Maka ilmu manusia zaman ini sangat kotor dan menyesatkan manusia. Wahai Ulama, mengapa kalian para ulama tidak menerangkan semua ini kepada murid kalian? Mengapa para Doktor Syariat tidak membangkitkan pengikut mereka. Kami memerlukan orang yang dapat membangunkan Ummat ini. Kami berharap agar Allah Yang Maha Esa akan mengirimkan sebenar-benarnya ulama', bukan ulama'-ulama palsu. Ulama'-ulama palsu hanya pandai berkata-kata, dari buku-buku yang mereka karang sendiri, dari pemahaman dari ego mereka mereka yang kotor. Ilmu mereka tidak muncul dari dalam hati mereka dengan bimbingan Ilhiah. Hati adalah pusat yang mengandungi cahaya Ilahi, cahaya itu menunjukkan kepada manusia apakah yang hitam dan apa yang putih apa yang Haqq dan apa yang Batil, apa yang benar dan apa yang salah. Maka jangan mengklaim dirimu adalah orang yang pandai dan berilmu.



Seorang Alim dari warisatul Anbiya, Mawlana Jallaudin Rumi berkata dalam kitabnya, "Fihi ma fihi", segala yang kamu cari, berada di dalam Al-Quran, seluruh kemusykilan kamu akan terjawab, tiada yang ketinggalan dalam kitab suci Qur'an, ia adalah lautan yang mencukupi untuk kamu, ia adalah kurnia Ilahi kepada manusia. Maka para Ulama' haruslahi berpegang kepada Al-Quran. Rasulullah (saw) adalah Guru bagi seluruh makhluk, termasuk makhluk surgawi. Hanya Baginda Nabi saw yang dapat memetik haqiqat-hakikat yang sesuai untuk mu, sehingga kamu akhirnya dapat mencapai kemuliaan yang sangat tinggi sekali.



Sebahagian manusia mempunyai sifat-sifat manusia, dan sebahagian lagi mempunyai sifat-sifat kebinatangan maka berhenti dari mengikut sifat2 binatang. Hadirlah dalam pengajian ini, dengarkanlah nasihat2 yang di berikan dan amalkan apa yang Allah swt telah kurniakan kepada mu agar kamu benar-benar menjadi manusia. Dengar dan belajar dan keluarkan dan bersihkan diri dari berperangai seperti binatang, cobalah dan berusaha sekuat tenaga untuk meningkatkan diri agar menjadi manusia yang sebenarnya.



Ya Allah, ampunilah kami, demi kemulian Nabi Muhammad (saw), kirimkan lah kepada kami pemimpin yang akan membawa kefahaman kepada dunia Islam dan juga kepada orang-orang kafir juga, karena hal ini adalah sesuatu yang amat bermanfaat bagi dunia ini. Kami berada dalam zaman yang kacau balau, kerana manusia tidak mahu meninggalkan sifat2 dan tingkah laku kebinatangan mereka, mereka menghancurkan dan membinasakan segalanya, mereka tidak mau membersihkan sifat2 kebinatangan dari diri mereka, untuk menjadi manusia sebenarnya. Mereka yang membuat kehancuran di atas muka bumi ini, maka mereka akan di lenyapkan oleh Allah swt. Semoga Allah melindungi kami.



Fatihah.



Wa min Allah at Tawfiq.

Sulthanul Awliya

by : Maulana Shaykh
Nazim Adil Al-Haqqani qs Lefke Cyprus


dunia ku: air...

dunia ku: air...

ya allah...

Ya Allah… tidak layak aku masuk ke dalam surga-Mu...

tetapi hamba tiada kuat menerima siksa neraka-Mu...

Maka terimalah taubatku dan ampuni dosaku...

sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dosa ...

berharap ada hidayah dari sang pencipta...

untuk membukakan jalan...

memberikan rahmat dan keselamatan...

di dunia dan akhirat.

renungan....

kebahagiaan...

jika kita membuat seseorang bahagia hari ini...

kita juga membuat dia berbahagia dua puluh tahun lagi...

saat ia mengenang peristiwa itu...!!!

by : e-cho


berubah lah...

kita tidak dapat mengubah masa lalu..

tingkah laku orang..

dan apa yang pasti terjadi...

tetapi satu hal yang dapat kita ubah...

satu hal dapat kita kontrol...

dan itu adalah " sikap kita "....!!!

by :one

Selasa, 30 November 2010

hukum acara perdata dalam teori dan praktek

BAB II
CARA MENGAJUKAN GUGAT

1. PENGERTIAN PERMOHONAN DAN GUGATAN
Dalam perkara gugatan dikenal istilah penggugat dan tergugat yang digunakan untuk menyebutkan pihak yang merasa haknya dilanggar dan pihak yang dirasa melanggar hak penggugat, sedangkan dalam permohonan dikenal istilah pemohon saja untuk menyebutkan pihak yang memohonkan sesuatu ke pengadilan.
Gugatan dan permohonan mempunyai perbedaan yaitu dalam gugatan adanya konflik atau sengketa yang harus diselesaikan dan diputuskan di pengadilan sedangkan dalam permohonan tidak ada sengketa. Dalam gugatan hakim berfungsi mengadili dan memutuskan siapa diantara pihak penggugat dan tergugat yang benar dan yang tidak benar. Dalam permohonan hakim sekedar bertugas menjadi seorang tenaga tata usaha negara yang mengeluarkan suatu ketetapan atau lazim disebut putusan declaratoir.
Permohonan biasanya mengenai permohonan pengangkatan anak angkat, Pewalian, pengampuan, perbaikan catatan sipil dan sebagainya.

2.PERIHAL KEKUASAAN MUTLAK DAN KEKUASAAN RELATIF

Dalam hukum acara perdata dikenal 2 macam kewenangan yaitu wewenang mutlak atau absolute competentie dan wewenang relatif atau relative competentie.
Wewenang mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili atau attributie van rechtsmacht. Contohnya masalah perceraian bagi yang beragama islam maka berdasarkan UU no.1 tahun 1974 pasal 63(1)a wewenang tersebut ada pada pengadilan agama. Untuk masalah warisan, sewa menyewa, utang piutang, jual beli, gadai, hipotik berada dalam wewenang pengadilan negeri.
Wewenang relatif atau distributie van rechtmacht, mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengdilan yang serupa. Adapun asas yang berwenang adalah pengadiilan negeri tempat tinggal tergugat atau disebut actor sequitur forum rei.
Terhadap asa Actor Sequitur Forum Rei, terdapat beberpa pengecualian misalnya terdapat pada pasal 118 H.I.R yaitu sebagai berikut:
1. Gugatan diajukan pada pengadilan negeri tempat kediaman tergugat, apabila tidak diketahui tmpat tinggal tergugat;
2. Apabila tergugat terdiri dari 2 orang atau lebih, gugat diajukan pada tempat tinggal salah satu tergugat, penggugatlah yang menentukan pilihan dimana gugatan tersebut diajukan;
3. Akan tetapi pad ad 2 tadi apabila pihak tergugat ada 2 prang misalnya yang 1 orang yang berhutan dan yang lain sebagai penjamin maka gugatan harus diajukan ke pengadilan negeri pihak berhutang. Secara analogis dengan ketentuan yang termuat dalmam pasal 118(2)bagian akhir ini, apabila tempat tinggal tergugat dan turut tergugat berbeda, gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat;
4. Apabila ditempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak dikenal, gugat diajukan kepada ketua pengadilan negari tempat tinggal penggugat;
5. Dalam ad 4 tadi apabila gugatan mengenai barang tetap, dapat juga diajukan kepada ketua pengadilan negeri dimana barang itu terletak. Gugatan ini harus tentang barang tetap artinya untuk mendapatkan barang tetap tersebut;
6. Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, guga diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal yang dilih dalam akta tersebut.
Pengecualian-pengecualian lain yang terdapat pada B.W, R.V dan UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan antara lain:
1. apabila dalam hal tergugat tidak cakap untuk menghadap dimuka pengedalinan, gugat diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tingal orang tuanya, walinya atau pengampunya(pasal 21 B.W)
2. yang menyangkut pegawai negeri, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri di daerah mana ia bekerja (pasal 20 B.W)
3. buruh yang menginap ditempat majikannya, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri tempat tinggal majikannnya.
4. tentang kepailitan, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri yang menyatakan tergugat pailit(pasal 99 ayat 15 R.V)

3. PERIHAL GUGAT LISAN DAN TERTULIS
Menurut ketentuan pasal 118 HIR gugat harus diajukan dengan surat permintaan, yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya yang telah diberi surat kuasa khusus untuk membuat dan menandatangani surat gugatan tersebut.. Surat permintaan itu disebut sebagai surat gugatan.
Bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri yang berwemnang mengadili perkara tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 120 HIR maka ketua pengadilan negeri akan membuat gugatan yang dimaksud. Untuk surat gugatan yang bercap jempol harus dilegalisasi terlebih dahulu sesuai dengan putusan mahkamah agung tanggal 24 agustus 1978 no. 769 K/Sip/1975.
Surat gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduknya persoalan. Dalam hokum acara perdata bagian dari gugat disebut Fundamenteum Petendi atau posita yang terdiri dari 2 bagian, yaitu bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dan bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasarkan hukum. Surat gugatan juga harus dilengkapi dengan petitum yaitu hal-hal apa yang diinginkan oleh penggugat agar diputuskan dan hakim wajib mengadili semua bagian dai petitum serta dilarang untuk memutuskan lebih dari apa yang diminta penggugat.






5. PERIHAL PARA PIHAK YANG BERPERKARA, PERWAKILAN ORANG, BADAN HUKUM DAN NEGARA

Pada asasnya setip orang boleh berperkara di depan pengadilan namun ada pengecualian yaitu mereka yang belum dewasa dan orang yang sakit ingatan, mereka itu harus diwakili oleh orang tua atau walinya atau juga pengampunya dalam berperkara.
Perseroan Terbatas yaitu suatu badan hukum dapat juga menjadi pihak yang berperkara. Yang ahrus bertindak untuk dan atas nama badan hukum tersebut adalah direktur PT tersebut.
Apabila negara yang digugat maka gugatan harus diajukan terhadap pemerintahan republik Indonesia. Gugatan tersebut dapat diajukan di pengadilan negeri Jakarta maupun luar Jakarta tergantung dimana perbuatan tersebut dilakukan.
Seseorang yang mewakili salah satu pihak yang berperkara harus merupakan wakil yang sah, mempunyai surat kuasa yang menyebutkan nomor perkara, pengadilan negeri dimana dan untuk apa surat kuasa tersebut.
Surat kuasa khusus dapat dibuat dengan akta dibawah tangan atau dengan akta otentik dihadapkan seorang notaris. Surat kuasa tersebut dapat dilimpahkan kepada orang lain pada bagian akhirnya memuat kalimat”surat kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi” yang artinya menggantikan orang yang semula diberi kuasa dan orang yang telah melimpahkan kuasanya maka tidak berhak lagi untuk mewakili pihak yang bersangkuatan.
Surat kuasa juga dapat dilakukan dengan lisan dimuka persidangan yang nantinya dimuat secara lengkap dalam berita acara pemeriksaan sidang. Apabila pemberian kuasa tersebut untuk mengajukan banding atau kasasi maka tidak diperlukan lagi surat kuasa khusus.




BAB III
PERIHAL ACARA ISTIMEWA

l. PENGERTIAN GUGUR DAN PERSTEK
Jika pada hari sidang yang ditentukan untuk mengadili perkara tertentu, salah satu pihak baik penggugat maupun tergugat dan atau tidak menyuruh wakilnya maka berlakulah acara istimewa yang diatur dalam pasal 124 dan 125 HIR akan tetapi bila salah satu penggugat atau tergugat hadir maka tidak berlakulah hal acara istimewa ini.
Pada pasal 124 HIR yang mengatur perihal gugur yang berbunyi sebagai berikut :
“Jikalau sip[enggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka gugatannya dipandang gugur dan sipenggugat dihukum membayar biaya perkara; akan tetapi sipenggugat berhak, sesudah membayar biaya yang tersebut, memasukkan gugatannya sekali lagi.”
Dalam bunyi pasal 124 HIR terdapat kalimat “telah dipanggil dengan patut”. Artinya yang bersangkutan telah dipanggil dengan cara pemanggilan menurut UU yang dilakukan jurusita dengan membuat berita acara pemanggilan pihak-pihak yang dilakukan terhadap yang bersangkutan atau wakilnya yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu. Apabila cara pemanggilan tidak dilakukan dengan sah maka hakim sekali lagi akan menyuruh juru sita untuk memanggil pihak penggugat tersebut dan biaya pemanggilan tersebut menjadi tanggungan jurusita.
Dalam hal penggugat, sebelum dipanggil telah wafat, maka terserah kepada para ahliwarisnya untuk meneruskan gugatan atau justru mencabut gugatan tersebut. Ahliwaris datang menghadap pada ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk mengutarakan maksudnyadan surat gugatan tersebut harus diubah dengan mencantumkan para ahli waris sebagai penggugat, apabila ada salah seorang ahli waris tidak mau ikut menggugat, agar gugatan tersebut tidak dinyatakan tidak diterima maka ahli waris yang tidak mau menggugat diikut sertakan sebagai turut tergugat, sekedar untuk tunduk dan taat terhadap putusan hakim. Apabila gugat digugurkan maka dibuatlah surat putusan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
Perstek adalah pernyataan, bahwa tergugat tidak hadir, meskipun ia telah menurut hukum acara harus datang. Perstek hanya dapat dinyatakan apabila tergugat kesemuanya tidak datang menghadap pada sidang pertama dan apabila perkara diundurkan sesuai dengan pasal 126 HIR, juga pihak tergufgat kesemuanya tidak datang menghadap lagi. Persoalan perstek diatur dalam pasal 125 HIR.
Apabila tergugat / para tergugat hadir pada sidang pertama dan tidak hadir dalam sidang-sidang berikutnya lalu hakim mengundurkan sidang maka perkara akan diperiksa menurut acara biasa dan putusan dijatuhkan secara contradictoir(dengan adanya perlawanan). Dalam pemeriksaan apabila ada seorang atau lebih dari sekian banyak tergugat ti9dak pernah hadir dalam sidang pemeriksaan perkara yang bersangkutan maka harus dijatuhkan putusan contradictoir.
Pada pasal 125 ayat 1 HIR menentukan bahwa untuk putusan perstek yang mengabulkan gugatan diharuskan adanya syarat-syarat sebagai berikut :
1. tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak datang pada hari sidang yang telah ditentukan,
2. ia/mereka tidak mengirimkan wakil atau kuasanya yang syah untuk menghadap,
3. ia/mereka kesemuanya telah dipanggil dengan patut,
4. petitum tidak melawan hak,
5. petitum beralasan.

2. CARA PEMBERITAHUAN PUTUSAN PERSTEK
Putusan perstek harus diberitahukan kepada orang yang dikalahkan dan kepadanya diterangkan bahwa ia berhak untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek tersebut kepada pengadilan negeri yang sama, dalan tenggang waktu dan dengan cara yang telah ditentukan dalam pasal 129 HIR.
Dalam surat putusan perstek tertulis siapa yang diperintahkan untuk menjalankan pemberitahuan putusan tersebut secara lisan atau tertulis, didalamnya juga menggambarkan keadaan yang benar-benar terjadi.
Seperti halnya berita acara pemanggilan para pihak untuk menghadap sidang maka surat pemberitahuan putusan perstek dibuat oleh juru sita atas sumpah jabatan dan merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

3.KEHARUSAN PENGUNDURAN SIDANG APABILA SALAH SEORANG TERGUGAT PADA SIDANG PERTAMA TIDAK DATANG
Ketentuan pasal 126 HIR memberi kebebasan pada hakim apabila dianggap perluy untuk mengundurkan sidang serta memanggil kembali para pihak, bila para pengugat atau salah seorangnya ataupun para tergugat atau salah seorangnya tidak hadir dalam sidang pertama. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak ada keharusan untuk menjatuhkan putusan perstek atau putusan gugur.
Pada pasal 127 HIR menegaskan apabila pada sidang yang pertama salah seorang tergugat tidak datang ataupun tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya untuk datang kepengadilan maka pemeriksaan perkara akan ditangguhkan pada hari persidangan lain. Tetapi apabila yang tidak datang itu adalah si penggugat maka sidang dapat diteruskan. Bila tergugat telah dipanggil lagi oleh pengadilan dan tetap tidak datang maka persidangan tetap dilanjutkan dan dianggap tergugat tidak mengajukan perlawanan dan akan diputus secara contradictoir.

4. CARA MENGAJUKAN PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN PERSTEK
Cara mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek diatur dalam pasal 129 HIR. Menurut pasal 129 ayat 1 HIR, yang dapat mengajukan gugatan adalah tergugat yang dihukum dengan putusan tidak hadir dan tidak menerima dengan putusan itu. Perlawanan terhadap putusan perstek diajukan seperti mengajukan surat gugatan biasa.
Tenggang waktu mengajukan perlawanan adalah :
1. dalam waktu 14 hari setelah putusan perstek diberituahukan kepada pihak yang kalah itu sendiri.
2. sampai hari ke-8 setelah teguran seperti yang dimaksud dalam pasal 196 HIR apabila teguran itu datang menghadap
3. kalau ia tidak datang waktu ditegur, sampai hari ke-8 setelah sita eksekutor.

Perlawanan terhadap putusan perstek hanya dapat diajukan 1 kali saja atrinya hanya terhadap putusan perstek tang pertama saja sedangkan pada putusan perstek yang kedua yang bersangkutan hanya diperkenankan untuk mengajukan permohonan banding.
Perihal mengenai banding ini diatur dalam pasal 8 UU no. 20 tahun 1947 yang berbunyi sebagai berikut :
1. Dari putusan pengadilan negeri yang dijatuhkan di luar hadir tergugat, tergugat tidak boleh minta pemeriksaan ulang melainkan hanya dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, akan tetapi jikalau penggugat minta pemeriksaan ulang tergugat tidak dapat menggunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
2. jika, dari sebab apapun juga tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalan pemeriksaan tingkat pertama, tergugat boleh menggunakan pemeriksaan ulang.
Dari pasal tersebut diatas tampak jelas bahwa tergugat yang untuk pertama kalinya dikalahkan dengan putusan perstek, tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan banding melainkan hanya diperkenankan untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek saja sesuai dengan pasal 129 HIR.








BAB IV
PERIHAL PEMERIKSAAN DALAM SIDANG PENGADILAN

1.SIFAT DAN ARTI AKTA PERDAMAIAN DIPERBANDINGKAN DENGAN PERDAMAIAN DILUAR SIDANG

Mungkin untuk menyelesaikan sebuah sengketa antara 2 pihak atau lebih dapat dipilih penyelesaian diluar siding secara damai dapat dengan bantuan teman baik ataupun kepala desa, apabila jalan damai itu berhasil maka gugatan harus dicabut tetapi bila tidak maka sidang akan dilanjutkan.
Adapun cara berdamai di depan hakim selama perkara diperiksa. Menurut ketentuan pasal 130 ayat 1 HIR, hakim sebelum memeriksa perkara perdata tersebut, harus berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, malahan usaha perdamaian itu dapat dilakukan sepanjang proses berjalan, juga dalam taraf banding oleh pengadilan negeri. Apabila hakim berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara maka dibuatlah akta perdamaian dan kedua belah pihak dihukum untuk menaati isi dari akta perdamaian tersebut. Akta perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu putusan hakim yang biasa yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Oleh karana perdamaian bersifat mau sama mau antar pihak maka terhadap putusan damai itu menurut ketentuan pasal 130 ayat 3 HIR yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan atau kasasi

2. PERIHAL JAWABAN TERGUGAT, GUGAT GINUGAT DAN EKSEPSI

Perihal jawaban tergugat, gugat ginugat dan eksepsi merupakan persoalan-persoalan yang akan dibahas secara bersama-sama dan sekaligus maka pada umumnya diajukan bersama-sama dalam jawaban tergugat. Sesungguhnya HIR menghendaki jawaban tergugat diajukan secara lisan namun kini sudah lazim jawaban tergugat diajukan secara tertulis dalam bentuk replik yang kemudiam dijawab oleh pihak penggugat secara tertulis juga dalam bentuk duplik.jawaban tergugat dapat terdiri dari 2 macam :
1. jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara yang disebut tangkisan atau eksepsi jawaban yang langsung mengenai pokok perkara (Verweer ten pricipale)
2. tentang tangkisan / eksepsi, HIR hanya mengenal 1 macam eksepsi ialah eksepsi perihal tidak berkuasanya hakim.
Eksepsi tersebut terdiri dari 2 macam yaitu eksepsi yang menyangkut kekuasaan absolut dan eksepsi yang menyangkut kekuasaan relatif, kedua eksepsi itu disebut eksepsi prosesuil dal hukum acara perdata.
Eksepsi yang berdasarkan hukum materiil ada 2 macam yakni :
1. eksepsi dilatoir yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan
2. eksepsi peremptoir yaitu eksepsi yang menghalangi dikabuklannnya gugatan.
Eksepsi yang menyangkut kekuasaan absolut adalh eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara tertentu dikarenakan persoalan yang menjadi dasar gugat tidak termasuk wewenang pengadilan negeri akan tetapi merupakan wewenang badan peradilan lain. Hal ini diatur dalam pasal 134 HIR. Eksepsi ini dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung bahkan hakim wajib karena jabatannya.
Eksepsi mengenai kekuasaan relatif adal eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan tertentu tidak berkuasan mengadili perkara tertentu.
Jawaban tergugat yang mengenai pokok perkara hendaknya dibuat dengan jelas, pendek dan berisi, langsung menjawab pokok persoalan dengan mengemukakan alsan-alasan yang mendasar.
Perihat gugat ginugat, gugat balasan, gugat balik, atau gugat rekonpensi diatur dalam pasal 132a dan pasal 132b HIR dari kedua pasal tersebut memberi kemungkinan bagi tergugat atau para tergugat apabila ia atau mereka kehendaki dalam semua perkara untuk mengajukan gugat balasan atau gugat balik terhadap penggugat.
Pada asasnya gugat balasan dapat diajukan dalam setiap perkara, pengecualiannya adalah dalam 4 hal yang disebut dalam pasal 132b HIR
1. jika penggugat dalam gugat asal mengenai sifat sedang gugat balasan mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya
2. jika pengadilan negeri, kepada siapa gugat asal dimasukkan, tidak berhak oleh karena berhubungan dengan pokok perselisihan, memeriksa gugat balasan
3. dalam perkara perselisihan tentang menjalankan putusan
4. jika dalam pemeriksaan tingklat pertama tidak dimasukkan gugat balasan maka dalam tingkat banding tidak boleh mengajukan gugat balasan.
Gugat balasan pun dapat diajukan secar lisan dipersidangan yang nantinya akan dicatat dalm berita acara sidang. Hal ini biasa terjadi di kota-kota kecil yang penduduknya memiliki perkara perdata. Gugat balasan biasanya diputuskan dalam satu putusan bersama gugat asal. Pertimbangan hukumnya yang menuat 2 hal yaitu pertimbangan dalam kopensi dan pertimbangan dalam rekopensi.
Gugat balasan sangat bermanfaat bagi pihak yang berperkara seperti menghemat ongkos perkara, mempermudah pemeriksaan, mempercepat penyelesaian, menghindarkan putusan yang saling bertentangan

3. PERIHAL M,ENAMBAH ATAU MENGUBAH SURAT GUGATAN

HIR tidak mengatur perihal menambah atau mengubah surat gugatan, sehingga hakim leluasa untuk menentukan sejauhmana penambahan surat gugat itu akan diperkenankan. Sebagai patokan dapat dipergunakan ketentuan bahwa perubahan atau penambahan surat gugat diperkenankan asalkan kepentingan-kepentingan kedua belah pihak jangan sampai dirugikan.
Perihal perubahan atau penambahan gugat yang dimohonkan oleh penggugat diajukan setelah tergugat mengajukan jawaban serta harus mendapat persetujuan dari tergugat apabila tergugat tidak setuju dengan hal itu maka permohonan akan ditolak. Sebaliknya dalam hal pengurangan gugatan biasanya akan diperbolehkan oleh hakim.
HIR tidak mengatur mengenai perihal pencabutan gugat akan tetapi dalam praktek prihal pencabutan gugatan senantiasa diizinkan selama pihak tergugat tidak mengajukan jawaban.

4. PENGIKUTSERTAAN PIHAK KETIGA DALAM PROSES

Perihal pengikut sertaan pihak ketiga dalam proses tidak diatur dalam HIR. Namun apbila dibutuhkan dalam praktek dapat mengambil alih bentuk yang terdapat dalam peraturan lain seprti vrijwaring, voeging, tussenkomst yang berpedoman pada RV tapi disesuaikan dengan kebuituhan praktek.
Vrijwaring atau penjaminan terjadi apabila dalam suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan, diluar belah pihak yang berperkara, ada pihak ketiga yang ditarik masuk dalam perkara tersebut. Cara mengajukannya bahwa pihak tergugat dalam jawabannya secar lisan atau tertulis mohon kepada majelis hakim agar diperkenankan untuk memanggil seorang sebagai pihak yang turut berperkar dalam perkara yang sedang diperiksa majelis tersebut untuk melindungi tergugat. Permohonan semacam ini disebut gugatan insidentil dandengan putusan sela akan diputuskan apakah gugatan insidentil itu akan dikabulkan atau ditolak karena dianggapan tidak beralasan, putusan sela tersebut bdisebut putusan insidentil.
Penggugat dalam pokok perkara ditanya pendapatnya mengenai jawaban yang diajukan tergugat dalam vrijwaring tersebut. Dalam hal ini disampingtergugatb dapat mengajukanpermohonan vrijwaring juga sepeti dalam gugatan biasa dalam pokok perkara dapat diajukan gugat balasan. Maka akan terjadi bahwa penggugat semula menjadi penggugat konpensi/ tergugat dalam rekonpensi dan tergugat semula menjadi tergugat dalam konpensi/ penggugat dalam rekonpensi sedang pihak ketiga yang ditarik daln perkara ini menjadi tergugat dalam vrijwaring.
Hampir sama keadaannya dengan penjaminan tersebut, tussenkomst atau intervensi adalah percampuran pihak ketiga atas kemauan sendiri yang ikut dalam proses dimana pihak ketiga ini tidak memihak baik terhadap penggugat maupun kepada tergugat melainkan hanya memperjuangkan kepentingan sendiri.Oleh karena ada intervensi ini, maka perdebatan menjadi perdebatan segitiga. Kemudian putusan dijatuhkan sekaligus dalam satu putusan.
Lain lagi dari percampuran pihak ketiga yang merasa berkepentingan lalu mengajukan permohonan kepada majelis agar diperkenankan mencampuri proses tersebut dan menyatakan ingin mkenggabungkan dirikepada salah satu pihak. Sebelum hakim memperkenankan pihak ketiga untuk ikut proses terlebih dahulu harus didengar kesemuanya pihak tentang maksud tersebut, kemudian hakim mempertimbangkan kepentingan masing-masing sebelum menolak atau mengabulkan percampuran pihak ketiga tersebut.

5. PERIHAL KUMULASI GUGATAN DAN PENGGABUNGAN PERKARA

Kumulasi gugatan tidak diatur dalam HIR. Pada umumnya setiap gugatan harus berdiri sendiri, penggabungangugat hanya diperkenankan sepanjang masih dalam batas-batas tertantuyaitu apabila pihak penggugat atau tergugat yang masih itu-itu juga orangnya.
Apabila suatu gugatan ditujukan kepada seseorang dalam 2 kualitas, hal itu tidak diperkenankan. Misalnya beberapa penggugat secara bersama-sama menggugat beberapa tergugat dalam satu surat gugat, agar mereka membayar utang masing-masing kepada masing-masing penggugat. Hal ini tidak diperkenankan karena perkara-perkara itu tidak mempunyai koneksitas yang satu dengan yang lainnya.
Apabila pada 1 pengadilan ada 2 perkara yang saling berhubungan apalagi para pihak itu juga yang saling berperkara maka salah satu pihak dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar perkara tersebut digabungkan. Permohonan penggabungan itu apabila diajukan oleh penggugat harus diajukan dalam surat gugat yang kedua atau gugat yang berikutnya, sedangkan apabila diajukan oleh pihak tergugat maka hal itu harus diajukan bersama-sama dalam jawaban pertama. Untuk menggabungkan perkara tersebut dijatuhkan putrusan sela yang disebut putusan insidentil. Penggabungan perkara dan kumulasi gugatan diatur dalam pasal 134 dan 135 RV.
BAB V
PERIHAL PEMBUKTIAN

1. ARTI DAN PRINSIP PEMBUKTIAN SERTA ALAT-ALAT BUKTI
Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatanbenar-benar ada atau tidak. Adanya hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi, maka gugatannya ditolak, apabila berhasil, gugatannya akan dikabulkan. Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, sebab dalil-dalil yang tidak disangkal, apalagi diakui sepenuhnya oleh pihak lawan, tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam soal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya.
Selain untuk hal-hal yang telah diakui setidak-tidaknya tidak disangkal, masih terdapat satu hal lagi yang tidak harus dibuktikan, ialah berupa hal-hal atau keadaan-keadaan yang telah diketahui khalayak ramai. Hal yang disebut terakhir ini dalam hukum acara perdata disebut faktor notoir. Adalah sudah diketahui khalayak ramai, sudah merupakan pengetahuan umum, merupakan notoir, bahwa pada hari minggu semua kantor-kantor pemerintahan tutup dan harga tanah di kota, terutama di Jakarta, lebih mahal daripada harga tanah di desa. Fakta notoir merupakan hal atau keadaan yang sudah diketahui pula sendiri oleh hakim.
Yang penting adalah adanya alat-alat bukti yang sah dan berdasarkan alat-alat tersebut hakim akan mengambil keputusan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan perkataan lain, dalam hokum acara perdata, cukup dengan kebenaran formil saja.
Pasal 162 H.I.R berbunyi bahwa tentang bukti dan tentang menerima atau menolak alat bukti dalam perkara perdata, hendaklah pengadilan negeri memperhatikan peraturan pokok yang berikut ini. Ketentuan dalam pasal ini merupakan perintah kepada hakim dalam hal hukum pembuktian harus berpokok pangkal kepada peraturan-peraturan yang terdapat dalam HIR dari pasal 163 sampai seterusnya.
Perihal tersebut dijawab oleh pasal 164 H.I.R yang menyebutkan 5 macam alat-alat bukti, ialah:
1. Bukti surat
2. Bukti saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpahan
Dalam praktek masih terdapat satu bukti lagi yang sering dipergunakan, ialah “pengetahuan hakim”. Yang dimaksud “pengetahuan hakim” adalah hal atau keadaan yang diketahuinya sendiri oleh hakim dalam siding, misalnya hakim melihat sendiri pada waktu melakukan pemeriksaan setempat bahwa benar ada barang-barang penggugat yang dirusak oleh tergugat dan sampai seberapa jauh kerusakannya.

2. BUKTI SURAT
Dalam pasal 137 HIR yang berbunyi kedua belah pihak boleh timbale balik menuntut melihat surat keterangan lawannya yang untuk maksud itu diserahkan kepada hakim. Hal ini memungkinkan kepada ke-2 belah pihak untuk minta dari pihak lawan untuk menyerahkan kepada hakim surat-surat yang berhubungan dengan perkara.
Pada pasal 138 HIR mengatur bagaimana cara bertindak apabila salah satu pihak menyangkal keabsahan dari surat bukti yang diajukan oleh pihak lawan. Apabila terjadi demikian maka pengadilan negeri wajib mengadakan pemeriksaan khusus mengenai hal itu. Dalam proses perdata bukti tulisan merupakan bukti yang penting dan utam. Acara perdata mengenal 3 macam surat.
1. surat biasa, merupakan surat yang tidak sengaja dijadikan sebagai bukti dan tidak dibuat secara formal.
2. Surat otentik,surat yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya. Surat ini mempunyai kekuatan bukti formil dan materil bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya sedangkan bagi pihak ketiga hanya sebagai bukti bebas serta mempunyai kekuatan yang mengikat.
3. Surat dibawah tangan,surat ini yang isi dan tanda tangannya maka kekuatan pembuktiannya hamper sama dengan akta otentik.

3. BUKTI SAKSI
Dalam suasana hokum adat dikenal 2 macam saksi yaitu saksi yang secara kebetulan melihat, mendengar sendiri peristiwa-peristiwa yang dipersoalkan dan saksi-saksi yang pada waktu perbuatan hokum itu dilakukan sengaja telah diminta untuk menyaksikan perbuatan hokum tersebut.
Dalam pasal 145 HIR yang berbunyi :
1. Yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah
a. Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.
b. Suami atau isteri salah satu pihak, meskipun telah bercerai
c. Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur lima belas tahun
d. Orang gila, walaupun kadang-kadang ingatannya terang
2. Akan tetapi keluarga sedarah atau keluarga semenda tidak boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam perkara tentang keadaan menurut hokum sipil daripada orang yang berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan.
3. Orang yang tersebut dalam pasal 146 HIR 1 a dan b tidak berhak minta mengundurkan diri daripada member kesaksian dalam perkara yang tersebut dalam ayat dimuka
4. Pengadilan negeri berkuasa akan mendengar diluar sumpah anak-anak atau orang-orang gila yang kadang-kadang terang ingatannya yang dimaksud dalam ayat pertama, akan tetapi keterangan mereka hanya dipakai selaku penjelasan saja.
Dapat pula terjadi bahwa dalam pemeriksaan perkara perdata didengar kesaksian orang asing yang tidak dapat berbahasa Indonesia atau orang bisu tuli, mengenaai hal itu pada pasal 151 HIR memberikan petunjuk agar supaya pasal 284 dan 285 HIR tentang saksi dalam pemeriksaan perkara pidana diberlakukan dalam hal ini.

4. PERSANGKAAN
Persangkaan dalam hokum acara perdata menyerupai petunjuk dalam hokum acara pidana. Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti atau peristiwa yang dikenal kearah suatu peristiwa yang belum terbukti. Yang menarik kesimpulan adalah hakim atau undang-undang. Persangkaan hakim sebagai alat bukti mempunyai kekuatan bukti bebas.
Menurut pasal 1916 BW persangkaan undang-undang ialah persangkaan yang berdasarkan suatu ketentuan khusus undang-undang, yang dihubungakan dengan perbuatanm-perbuatan tertantu.
Persangkaan-persangkaan semacam itu antara lain :
1. Perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan batal
2. Hal-hal dimana oleh UU diterangkan bahwa hak milik atau pembebasan hutang disimpulkan dari keadaan-keadaan tertentu.
3. Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hokum yang tetap
4. Kekuatan yang oleh UU diberikan kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.

5. PENGAKUAN
Ada 2 macam pengakuan yang dikenal dalam hokum acara perdata :
1. Pengakuan yang dilakukan didepan sidang
2. Pengakuan yang dilakukan diluar sidang
Kedua pengakuan tersebut mempunyai nilai pembuktian yang berbeda.
Menrut ketentuan pasal 174 HIR bahwa pengkuan yang diucapkan didepan hakim menjadi bukti yang cukup untuk memberatkan orangyang mengaku itu, baik pengakuan itu diucapkan sendiri, baikpun diucapkan oleh orang yang istimewa dikuasakan untuk mengatakannya.
Pengakuan diluar sidang yang dilakuakan secara tertulis atau lisan merupakan bukti bebas. Perbedaannya terltak pada bahwa pengakuan diluar sidang secara tertulis tidak usah dibuktikan lagi tentang adanya pengakuan tersebut, sedang pengakuan diluar sidang yang dilakukan secara lisan apabila dikehendaki agar dianggap terbuktia adanya pengakuan semacam itu, masih harus dibuktikan lebih lanjut dengan saksi atau bukti lainnya.
Tentang pengakuan berembel-embel ada 2 yaitu :
1. Pengakuan dengan klausula
2. Pengakuan dengan kwalifikasi
6. BUKTI SUMPAH
Pasal pasal dari HIR yang mengatur perihal sumpah adalah pasal-pasal 155, 156, 158 dan 177.
Yang disumpah adalah salah satu pihak oleh karana yang menjadi bukti adalah keterangan salah satu pihak yang dikuatkan dengan sumpah bukannya sumpah itu sendiri.
Ada 2 macam sumpah yaitu sumpah yang dibebankan oleh hakim dan supah yang dimohonkan oleh pihak lawan, baik sumpah penambah (pasal 155 HIR) maupun sumpah pemutus bermaksud mennyelesaikan perkara.
Pasal 156 HIR mengatur perihal sumpah pemutus. Sumpah pemutus ataupun sumpah decisoir memutuskan persoalan, menentukan siapa yang kalah dan siapa yang menang. Oleh karan sumpah itu disebut juga sumpah penentu.


BAB VI
TINDAKAN SEBELUM DAN SELAMA SIDANG
1. CARA PEMANGGILAN PIHAK-PIHAK,PETUGAS DAN KEWAJIBANNYA
Tindakan-tindakan sebelum sidang
1. Pencatatan perkara
2. Penetapan biaya perkara
3. Penetapan hari sidang
4. Pemanggilan para pihak
5. Sita jaminan
a. Mengenai panggilan sidang
Merupakan pemberitahuan oleh PN kepda pihak-pihak yang berperkara baik penggugat dan tergugat untuk menghadiri sidang pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Cara pemanggilan pihak-pihak, petugas dan kewajiban-kewajibannya diatur dalam Pasal 388 HIR
Petugas yang melaksanakan pemanggilan juru sita, diantaranya:
1. Juru sita/pesuruh yang diangkat
2. Menunjuk orang yang patut dipercaya untuk itu
a. Panggilan dianggap sah apabila diterima langsung oleh yang berkepentingan dalam waktu 3 X 24 jam sebelum sidang dibuka di tempat kediaman atau di tempat tinggalnya, apabila tidak bertemu, maka disampaikan kepada kepala desa yang segera menyampaikan kepada yang bersangkutan.
b. Jika orang yang dipanggil meninggal, maka disampaikan kepada ahli waris, apabila ahli waris tidak diketahui maka disampaikan kepada kepala desa.
c. Jika kediamannya tidak diketahui, maka disampaikan kepada bupati wilayah kediaman penggugat yang menempelkannya di papan pengumuman PN tersebut, kemudian diumumkan di surat kabar.
d. Jika tergugat berada di luar negeri, pengadilan melalui deplu mengirimkan ke kedaulatan RI di negara tempat berada, bukti bahwa panggilan telah disampaikan, para pihak menandatangani berita acara panggilan.

Sita jaminan
Macam-macam sita jaminan:
1. Sita jaminan terhadap barang miliknya sendiri (pemohon);
2. Sita jaminan terhadap barang milik debitur.
Sita jaminan bukan untuk menjamin tagihan berupa uang, tatapi untuk menjamin suatu hak kebendaan dari pemohon/kreditur dan berakhir dengan penyerahan barang yang disita.
Sita jaminan terhadap barang miliknya sendiri ada 2, yaitu:
1. Sita Revindicatoir (Pasal 226 HIR)
a. Harus berupa barang bergerak;
b. Barang bergerak tersebut milik penggugat yang berada pada tangan tergugat;
c. Permintaan diajukan kepada Ketua PN;
d. Permintaan diajukan secara lisan atau tertulis;
e. Barang tersebut harus diterangkan dengan terperinci;
f. Akibat hukum dari sita revindicatoir yaitu bahwa pemohon tidak dapat menguasai barang yang telah disita, sebaliknya yang terkena sita dilarang untuk mengasingkan.
2. Sita Maritaal
Sita maritaal berfungsi untuk menjamin barang yang disita tidak dijual, sehingga dapat melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian.
Apabila penyelesaian sengketa dilakukan dengan melakukan perdamaian, sehingga di antara para pihak dibuat akta perdamaian (akta van dading), maka apabila jika salah satu pihak melanggar, akan langsung dilaksanakan eksekusi karena akta van dading bersifat eksekutorial.

sumber : hukum acara perdata dalam teori dan praktek (retno wulan.s)