Selasa, 30 November 2010

hukum acara perdata dalam teori dan praktek

BAB II
CARA MENGAJUKAN GUGAT

1. PENGERTIAN PERMOHONAN DAN GUGATAN
Dalam perkara gugatan dikenal istilah penggugat dan tergugat yang digunakan untuk menyebutkan pihak yang merasa haknya dilanggar dan pihak yang dirasa melanggar hak penggugat, sedangkan dalam permohonan dikenal istilah pemohon saja untuk menyebutkan pihak yang memohonkan sesuatu ke pengadilan.
Gugatan dan permohonan mempunyai perbedaan yaitu dalam gugatan adanya konflik atau sengketa yang harus diselesaikan dan diputuskan di pengadilan sedangkan dalam permohonan tidak ada sengketa. Dalam gugatan hakim berfungsi mengadili dan memutuskan siapa diantara pihak penggugat dan tergugat yang benar dan yang tidak benar. Dalam permohonan hakim sekedar bertugas menjadi seorang tenaga tata usaha negara yang mengeluarkan suatu ketetapan atau lazim disebut putusan declaratoir.
Permohonan biasanya mengenai permohonan pengangkatan anak angkat, Pewalian, pengampuan, perbaikan catatan sipil dan sebagainya.

2.PERIHAL KEKUASAAN MUTLAK DAN KEKUASAAN RELATIF

Dalam hukum acara perdata dikenal 2 macam kewenangan yaitu wewenang mutlak atau absolute competentie dan wewenang relatif atau relative competentie.
Wewenang mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili atau attributie van rechtsmacht. Contohnya masalah perceraian bagi yang beragama islam maka berdasarkan UU no.1 tahun 1974 pasal 63(1)a wewenang tersebut ada pada pengadilan agama. Untuk masalah warisan, sewa menyewa, utang piutang, jual beli, gadai, hipotik berada dalam wewenang pengadilan negeri.
Wewenang relatif atau distributie van rechtmacht, mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengdilan yang serupa. Adapun asas yang berwenang adalah pengadiilan negeri tempat tinggal tergugat atau disebut actor sequitur forum rei.
Terhadap asa Actor Sequitur Forum Rei, terdapat beberpa pengecualian misalnya terdapat pada pasal 118 H.I.R yaitu sebagai berikut:
1. Gugatan diajukan pada pengadilan negeri tempat kediaman tergugat, apabila tidak diketahui tmpat tinggal tergugat;
2. Apabila tergugat terdiri dari 2 orang atau lebih, gugat diajukan pada tempat tinggal salah satu tergugat, penggugatlah yang menentukan pilihan dimana gugatan tersebut diajukan;
3. Akan tetapi pad ad 2 tadi apabila pihak tergugat ada 2 prang misalnya yang 1 orang yang berhutan dan yang lain sebagai penjamin maka gugatan harus diajukan ke pengadilan negeri pihak berhutang. Secara analogis dengan ketentuan yang termuat dalmam pasal 118(2)bagian akhir ini, apabila tempat tinggal tergugat dan turut tergugat berbeda, gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat;
4. Apabila ditempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak dikenal, gugat diajukan kepada ketua pengadilan negari tempat tinggal penggugat;
5. Dalam ad 4 tadi apabila gugatan mengenai barang tetap, dapat juga diajukan kepada ketua pengadilan negeri dimana barang itu terletak. Gugatan ini harus tentang barang tetap artinya untuk mendapatkan barang tetap tersebut;
6. Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, guga diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal yang dilih dalam akta tersebut.
Pengecualian-pengecualian lain yang terdapat pada B.W, R.V dan UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan antara lain:
1. apabila dalam hal tergugat tidak cakap untuk menghadap dimuka pengedalinan, gugat diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tingal orang tuanya, walinya atau pengampunya(pasal 21 B.W)
2. yang menyangkut pegawai negeri, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri di daerah mana ia bekerja (pasal 20 B.W)
3. buruh yang menginap ditempat majikannya, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri tempat tinggal majikannnya.
4. tentang kepailitan, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri yang menyatakan tergugat pailit(pasal 99 ayat 15 R.V)

3. PERIHAL GUGAT LISAN DAN TERTULIS
Menurut ketentuan pasal 118 HIR gugat harus diajukan dengan surat permintaan, yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya yang telah diberi surat kuasa khusus untuk membuat dan menandatangani surat gugatan tersebut.. Surat permintaan itu disebut sebagai surat gugatan.
Bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri yang berwemnang mengadili perkara tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 120 HIR maka ketua pengadilan negeri akan membuat gugatan yang dimaksud. Untuk surat gugatan yang bercap jempol harus dilegalisasi terlebih dahulu sesuai dengan putusan mahkamah agung tanggal 24 agustus 1978 no. 769 K/Sip/1975.
Surat gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduknya persoalan. Dalam hokum acara perdata bagian dari gugat disebut Fundamenteum Petendi atau posita yang terdiri dari 2 bagian, yaitu bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dan bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasarkan hukum. Surat gugatan juga harus dilengkapi dengan petitum yaitu hal-hal apa yang diinginkan oleh penggugat agar diputuskan dan hakim wajib mengadili semua bagian dai petitum serta dilarang untuk memutuskan lebih dari apa yang diminta penggugat.






5. PERIHAL PARA PIHAK YANG BERPERKARA, PERWAKILAN ORANG, BADAN HUKUM DAN NEGARA

Pada asasnya setip orang boleh berperkara di depan pengadilan namun ada pengecualian yaitu mereka yang belum dewasa dan orang yang sakit ingatan, mereka itu harus diwakili oleh orang tua atau walinya atau juga pengampunya dalam berperkara.
Perseroan Terbatas yaitu suatu badan hukum dapat juga menjadi pihak yang berperkara. Yang ahrus bertindak untuk dan atas nama badan hukum tersebut adalah direktur PT tersebut.
Apabila negara yang digugat maka gugatan harus diajukan terhadap pemerintahan republik Indonesia. Gugatan tersebut dapat diajukan di pengadilan negeri Jakarta maupun luar Jakarta tergantung dimana perbuatan tersebut dilakukan.
Seseorang yang mewakili salah satu pihak yang berperkara harus merupakan wakil yang sah, mempunyai surat kuasa yang menyebutkan nomor perkara, pengadilan negeri dimana dan untuk apa surat kuasa tersebut.
Surat kuasa khusus dapat dibuat dengan akta dibawah tangan atau dengan akta otentik dihadapkan seorang notaris. Surat kuasa tersebut dapat dilimpahkan kepada orang lain pada bagian akhirnya memuat kalimat”surat kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi” yang artinya menggantikan orang yang semula diberi kuasa dan orang yang telah melimpahkan kuasanya maka tidak berhak lagi untuk mewakili pihak yang bersangkuatan.
Surat kuasa juga dapat dilakukan dengan lisan dimuka persidangan yang nantinya dimuat secara lengkap dalam berita acara pemeriksaan sidang. Apabila pemberian kuasa tersebut untuk mengajukan banding atau kasasi maka tidak diperlukan lagi surat kuasa khusus.




BAB III
PERIHAL ACARA ISTIMEWA

l. PENGERTIAN GUGUR DAN PERSTEK
Jika pada hari sidang yang ditentukan untuk mengadili perkara tertentu, salah satu pihak baik penggugat maupun tergugat dan atau tidak menyuruh wakilnya maka berlakulah acara istimewa yang diatur dalam pasal 124 dan 125 HIR akan tetapi bila salah satu penggugat atau tergugat hadir maka tidak berlakulah hal acara istimewa ini.
Pada pasal 124 HIR yang mengatur perihal gugur yang berbunyi sebagai berikut :
“Jikalau sip[enggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka gugatannya dipandang gugur dan sipenggugat dihukum membayar biaya perkara; akan tetapi sipenggugat berhak, sesudah membayar biaya yang tersebut, memasukkan gugatannya sekali lagi.”
Dalam bunyi pasal 124 HIR terdapat kalimat “telah dipanggil dengan patut”. Artinya yang bersangkutan telah dipanggil dengan cara pemanggilan menurut UU yang dilakukan jurusita dengan membuat berita acara pemanggilan pihak-pihak yang dilakukan terhadap yang bersangkutan atau wakilnya yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu. Apabila cara pemanggilan tidak dilakukan dengan sah maka hakim sekali lagi akan menyuruh juru sita untuk memanggil pihak penggugat tersebut dan biaya pemanggilan tersebut menjadi tanggungan jurusita.
Dalam hal penggugat, sebelum dipanggil telah wafat, maka terserah kepada para ahliwarisnya untuk meneruskan gugatan atau justru mencabut gugatan tersebut. Ahliwaris datang menghadap pada ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk mengutarakan maksudnyadan surat gugatan tersebut harus diubah dengan mencantumkan para ahli waris sebagai penggugat, apabila ada salah seorang ahli waris tidak mau ikut menggugat, agar gugatan tersebut tidak dinyatakan tidak diterima maka ahli waris yang tidak mau menggugat diikut sertakan sebagai turut tergugat, sekedar untuk tunduk dan taat terhadap putusan hakim. Apabila gugat digugurkan maka dibuatlah surat putusan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
Perstek adalah pernyataan, bahwa tergugat tidak hadir, meskipun ia telah menurut hukum acara harus datang. Perstek hanya dapat dinyatakan apabila tergugat kesemuanya tidak datang menghadap pada sidang pertama dan apabila perkara diundurkan sesuai dengan pasal 126 HIR, juga pihak tergufgat kesemuanya tidak datang menghadap lagi. Persoalan perstek diatur dalam pasal 125 HIR.
Apabila tergugat / para tergugat hadir pada sidang pertama dan tidak hadir dalam sidang-sidang berikutnya lalu hakim mengundurkan sidang maka perkara akan diperiksa menurut acara biasa dan putusan dijatuhkan secara contradictoir(dengan adanya perlawanan). Dalam pemeriksaan apabila ada seorang atau lebih dari sekian banyak tergugat ti9dak pernah hadir dalam sidang pemeriksaan perkara yang bersangkutan maka harus dijatuhkan putusan contradictoir.
Pada pasal 125 ayat 1 HIR menentukan bahwa untuk putusan perstek yang mengabulkan gugatan diharuskan adanya syarat-syarat sebagai berikut :
1. tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak datang pada hari sidang yang telah ditentukan,
2. ia/mereka tidak mengirimkan wakil atau kuasanya yang syah untuk menghadap,
3. ia/mereka kesemuanya telah dipanggil dengan patut,
4. petitum tidak melawan hak,
5. petitum beralasan.

2. CARA PEMBERITAHUAN PUTUSAN PERSTEK
Putusan perstek harus diberitahukan kepada orang yang dikalahkan dan kepadanya diterangkan bahwa ia berhak untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek tersebut kepada pengadilan negeri yang sama, dalan tenggang waktu dan dengan cara yang telah ditentukan dalam pasal 129 HIR.
Dalam surat putusan perstek tertulis siapa yang diperintahkan untuk menjalankan pemberitahuan putusan tersebut secara lisan atau tertulis, didalamnya juga menggambarkan keadaan yang benar-benar terjadi.
Seperti halnya berita acara pemanggilan para pihak untuk menghadap sidang maka surat pemberitahuan putusan perstek dibuat oleh juru sita atas sumpah jabatan dan merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

3.KEHARUSAN PENGUNDURAN SIDANG APABILA SALAH SEORANG TERGUGAT PADA SIDANG PERTAMA TIDAK DATANG
Ketentuan pasal 126 HIR memberi kebebasan pada hakim apabila dianggap perluy untuk mengundurkan sidang serta memanggil kembali para pihak, bila para pengugat atau salah seorangnya ataupun para tergugat atau salah seorangnya tidak hadir dalam sidang pertama. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak ada keharusan untuk menjatuhkan putusan perstek atau putusan gugur.
Pada pasal 127 HIR menegaskan apabila pada sidang yang pertama salah seorang tergugat tidak datang ataupun tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya untuk datang kepengadilan maka pemeriksaan perkara akan ditangguhkan pada hari persidangan lain. Tetapi apabila yang tidak datang itu adalah si penggugat maka sidang dapat diteruskan. Bila tergugat telah dipanggil lagi oleh pengadilan dan tetap tidak datang maka persidangan tetap dilanjutkan dan dianggap tergugat tidak mengajukan perlawanan dan akan diputus secara contradictoir.

4. CARA MENGAJUKAN PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN PERSTEK
Cara mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek diatur dalam pasal 129 HIR. Menurut pasal 129 ayat 1 HIR, yang dapat mengajukan gugatan adalah tergugat yang dihukum dengan putusan tidak hadir dan tidak menerima dengan putusan itu. Perlawanan terhadap putusan perstek diajukan seperti mengajukan surat gugatan biasa.
Tenggang waktu mengajukan perlawanan adalah :
1. dalam waktu 14 hari setelah putusan perstek diberituahukan kepada pihak yang kalah itu sendiri.
2. sampai hari ke-8 setelah teguran seperti yang dimaksud dalam pasal 196 HIR apabila teguran itu datang menghadap
3. kalau ia tidak datang waktu ditegur, sampai hari ke-8 setelah sita eksekutor.

Perlawanan terhadap putusan perstek hanya dapat diajukan 1 kali saja atrinya hanya terhadap putusan perstek tang pertama saja sedangkan pada putusan perstek yang kedua yang bersangkutan hanya diperkenankan untuk mengajukan permohonan banding.
Perihal mengenai banding ini diatur dalam pasal 8 UU no. 20 tahun 1947 yang berbunyi sebagai berikut :
1. Dari putusan pengadilan negeri yang dijatuhkan di luar hadir tergugat, tergugat tidak boleh minta pemeriksaan ulang melainkan hanya dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, akan tetapi jikalau penggugat minta pemeriksaan ulang tergugat tidak dapat menggunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
2. jika, dari sebab apapun juga tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalan pemeriksaan tingkat pertama, tergugat boleh menggunakan pemeriksaan ulang.
Dari pasal tersebut diatas tampak jelas bahwa tergugat yang untuk pertama kalinya dikalahkan dengan putusan perstek, tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan banding melainkan hanya diperkenankan untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek saja sesuai dengan pasal 129 HIR.








BAB IV
PERIHAL PEMERIKSAAN DALAM SIDANG PENGADILAN

1.SIFAT DAN ARTI AKTA PERDAMAIAN DIPERBANDINGKAN DENGAN PERDAMAIAN DILUAR SIDANG

Mungkin untuk menyelesaikan sebuah sengketa antara 2 pihak atau lebih dapat dipilih penyelesaian diluar siding secara damai dapat dengan bantuan teman baik ataupun kepala desa, apabila jalan damai itu berhasil maka gugatan harus dicabut tetapi bila tidak maka sidang akan dilanjutkan.
Adapun cara berdamai di depan hakim selama perkara diperiksa. Menurut ketentuan pasal 130 ayat 1 HIR, hakim sebelum memeriksa perkara perdata tersebut, harus berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, malahan usaha perdamaian itu dapat dilakukan sepanjang proses berjalan, juga dalam taraf banding oleh pengadilan negeri. Apabila hakim berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara maka dibuatlah akta perdamaian dan kedua belah pihak dihukum untuk menaati isi dari akta perdamaian tersebut. Akta perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu putusan hakim yang biasa yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Oleh karana perdamaian bersifat mau sama mau antar pihak maka terhadap putusan damai itu menurut ketentuan pasal 130 ayat 3 HIR yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan atau kasasi

2. PERIHAL JAWABAN TERGUGAT, GUGAT GINUGAT DAN EKSEPSI

Perihal jawaban tergugat, gugat ginugat dan eksepsi merupakan persoalan-persoalan yang akan dibahas secara bersama-sama dan sekaligus maka pada umumnya diajukan bersama-sama dalam jawaban tergugat. Sesungguhnya HIR menghendaki jawaban tergugat diajukan secara lisan namun kini sudah lazim jawaban tergugat diajukan secara tertulis dalam bentuk replik yang kemudiam dijawab oleh pihak penggugat secara tertulis juga dalam bentuk duplik.jawaban tergugat dapat terdiri dari 2 macam :
1. jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara yang disebut tangkisan atau eksepsi jawaban yang langsung mengenai pokok perkara (Verweer ten pricipale)
2. tentang tangkisan / eksepsi, HIR hanya mengenal 1 macam eksepsi ialah eksepsi perihal tidak berkuasanya hakim.
Eksepsi tersebut terdiri dari 2 macam yaitu eksepsi yang menyangkut kekuasaan absolut dan eksepsi yang menyangkut kekuasaan relatif, kedua eksepsi itu disebut eksepsi prosesuil dal hukum acara perdata.
Eksepsi yang berdasarkan hukum materiil ada 2 macam yakni :
1. eksepsi dilatoir yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan
2. eksepsi peremptoir yaitu eksepsi yang menghalangi dikabuklannnya gugatan.
Eksepsi yang menyangkut kekuasaan absolut adalh eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara tertentu dikarenakan persoalan yang menjadi dasar gugat tidak termasuk wewenang pengadilan negeri akan tetapi merupakan wewenang badan peradilan lain. Hal ini diatur dalam pasal 134 HIR. Eksepsi ini dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung bahkan hakim wajib karena jabatannya.
Eksepsi mengenai kekuasaan relatif adal eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan tertentu tidak berkuasan mengadili perkara tertentu.
Jawaban tergugat yang mengenai pokok perkara hendaknya dibuat dengan jelas, pendek dan berisi, langsung menjawab pokok persoalan dengan mengemukakan alsan-alasan yang mendasar.
Perihat gugat ginugat, gugat balasan, gugat balik, atau gugat rekonpensi diatur dalam pasal 132a dan pasal 132b HIR dari kedua pasal tersebut memberi kemungkinan bagi tergugat atau para tergugat apabila ia atau mereka kehendaki dalam semua perkara untuk mengajukan gugat balasan atau gugat balik terhadap penggugat.
Pada asasnya gugat balasan dapat diajukan dalam setiap perkara, pengecualiannya adalah dalam 4 hal yang disebut dalam pasal 132b HIR
1. jika penggugat dalam gugat asal mengenai sifat sedang gugat balasan mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya
2. jika pengadilan negeri, kepada siapa gugat asal dimasukkan, tidak berhak oleh karena berhubungan dengan pokok perselisihan, memeriksa gugat balasan
3. dalam perkara perselisihan tentang menjalankan putusan
4. jika dalam pemeriksaan tingklat pertama tidak dimasukkan gugat balasan maka dalam tingkat banding tidak boleh mengajukan gugat balasan.
Gugat balasan pun dapat diajukan secar lisan dipersidangan yang nantinya akan dicatat dalm berita acara sidang. Hal ini biasa terjadi di kota-kota kecil yang penduduknya memiliki perkara perdata. Gugat balasan biasanya diputuskan dalam satu putusan bersama gugat asal. Pertimbangan hukumnya yang menuat 2 hal yaitu pertimbangan dalam kopensi dan pertimbangan dalam rekopensi.
Gugat balasan sangat bermanfaat bagi pihak yang berperkara seperti menghemat ongkos perkara, mempermudah pemeriksaan, mempercepat penyelesaian, menghindarkan putusan yang saling bertentangan

3. PERIHAL M,ENAMBAH ATAU MENGUBAH SURAT GUGATAN

HIR tidak mengatur perihal menambah atau mengubah surat gugatan, sehingga hakim leluasa untuk menentukan sejauhmana penambahan surat gugat itu akan diperkenankan. Sebagai patokan dapat dipergunakan ketentuan bahwa perubahan atau penambahan surat gugat diperkenankan asalkan kepentingan-kepentingan kedua belah pihak jangan sampai dirugikan.
Perihal perubahan atau penambahan gugat yang dimohonkan oleh penggugat diajukan setelah tergugat mengajukan jawaban serta harus mendapat persetujuan dari tergugat apabila tergugat tidak setuju dengan hal itu maka permohonan akan ditolak. Sebaliknya dalam hal pengurangan gugatan biasanya akan diperbolehkan oleh hakim.
HIR tidak mengatur mengenai perihal pencabutan gugat akan tetapi dalam praktek prihal pencabutan gugatan senantiasa diizinkan selama pihak tergugat tidak mengajukan jawaban.

4. PENGIKUTSERTAAN PIHAK KETIGA DALAM PROSES

Perihal pengikut sertaan pihak ketiga dalam proses tidak diatur dalam HIR. Namun apbila dibutuhkan dalam praktek dapat mengambil alih bentuk yang terdapat dalam peraturan lain seprti vrijwaring, voeging, tussenkomst yang berpedoman pada RV tapi disesuaikan dengan kebuituhan praktek.
Vrijwaring atau penjaminan terjadi apabila dalam suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan, diluar belah pihak yang berperkara, ada pihak ketiga yang ditarik masuk dalam perkara tersebut. Cara mengajukannya bahwa pihak tergugat dalam jawabannya secar lisan atau tertulis mohon kepada majelis hakim agar diperkenankan untuk memanggil seorang sebagai pihak yang turut berperkar dalam perkara yang sedang diperiksa majelis tersebut untuk melindungi tergugat. Permohonan semacam ini disebut gugatan insidentil dandengan putusan sela akan diputuskan apakah gugatan insidentil itu akan dikabulkan atau ditolak karena dianggapan tidak beralasan, putusan sela tersebut bdisebut putusan insidentil.
Penggugat dalam pokok perkara ditanya pendapatnya mengenai jawaban yang diajukan tergugat dalam vrijwaring tersebut. Dalam hal ini disampingtergugatb dapat mengajukanpermohonan vrijwaring juga sepeti dalam gugatan biasa dalam pokok perkara dapat diajukan gugat balasan. Maka akan terjadi bahwa penggugat semula menjadi penggugat konpensi/ tergugat dalam rekonpensi dan tergugat semula menjadi tergugat dalam konpensi/ penggugat dalam rekonpensi sedang pihak ketiga yang ditarik daln perkara ini menjadi tergugat dalam vrijwaring.
Hampir sama keadaannya dengan penjaminan tersebut, tussenkomst atau intervensi adalah percampuran pihak ketiga atas kemauan sendiri yang ikut dalam proses dimana pihak ketiga ini tidak memihak baik terhadap penggugat maupun kepada tergugat melainkan hanya memperjuangkan kepentingan sendiri.Oleh karena ada intervensi ini, maka perdebatan menjadi perdebatan segitiga. Kemudian putusan dijatuhkan sekaligus dalam satu putusan.
Lain lagi dari percampuran pihak ketiga yang merasa berkepentingan lalu mengajukan permohonan kepada majelis agar diperkenankan mencampuri proses tersebut dan menyatakan ingin mkenggabungkan dirikepada salah satu pihak. Sebelum hakim memperkenankan pihak ketiga untuk ikut proses terlebih dahulu harus didengar kesemuanya pihak tentang maksud tersebut, kemudian hakim mempertimbangkan kepentingan masing-masing sebelum menolak atau mengabulkan percampuran pihak ketiga tersebut.

5. PERIHAL KUMULASI GUGATAN DAN PENGGABUNGAN PERKARA

Kumulasi gugatan tidak diatur dalam HIR. Pada umumnya setiap gugatan harus berdiri sendiri, penggabungangugat hanya diperkenankan sepanjang masih dalam batas-batas tertantuyaitu apabila pihak penggugat atau tergugat yang masih itu-itu juga orangnya.
Apabila suatu gugatan ditujukan kepada seseorang dalam 2 kualitas, hal itu tidak diperkenankan. Misalnya beberapa penggugat secara bersama-sama menggugat beberapa tergugat dalam satu surat gugat, agar mereka membayar utang masing-masing kepada masing-masing penggugat. Hal ini tidak diperkenankan karena perkara-perkara itu tidak mempunyai koneksitas yang satu dengan yang lainnya.
Apabila pada 1 pengadilan ada 2 perkara yang saling berhubungan apalagi para pihak itu juga yang saling berperkara maka salah satu pihak dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar perkara tersebut digabungkan. Permohonan penggabungan itu apabila diajukan oleh penggugat harus diajukan dalam surat gugat yang kedua atau gugat yang berikutnya, sedangkan apabila diajukan oleh pihak tergugat maka hal itu harus diajukan bersama-sama dalam jawaban pertama. Untuk menggabungkan perkara tersebut dijatuhkan putrusan sela yang disebut putusan insidentil. Penggabungan perkara dan kumulasi gugatan diatur dalam pasal 134 dan 135 RV.
BAB V
PERIHAL PEMBUKTIAN

1. ARTI DAN PRINSIP PEMBUKTIAN SERTA ALAT-ALAT BUKTI
Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatanbenar-benar ada atau tidak. Adanya hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi, maka gugatannya ditolak, apabila berhasil, gugatannya akan dikabulkan. Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, sebab dalil-dalil yang tidak disangkal, apalagi diakui sepenuhnya oleh pihak lawan, tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam soal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya.
Selain untuk hal-hal yang telah diakui setidak-tidaknya tidak disangkal, masih terdapat satu hal lagi yang tidak harus dibuktikan, ialah berupa hal-hal atau keadaan-keadaan yang telah diketahui khalayak ramai. Hal yang disebut terakhir ini dalam hukum acara perdata disebut faktor notoir. Adalah sudah diketahui khalayak ramai, sudah merupakan pengetahuan umum, merupakan notoir, bahwa pada hari minggu semua kantor-kantor pemerintahan tutup dan harga tanah di kota, terutama di Jakarta, lebih mahal daripada harga tanah di desa. Fakta notoir merupakan hal atau keadaan yang sudah diketahui pula sendiri oleh hakim.
Yang penting adalah adanya alat-alat bukti yang sah dan berdasarkan alat-alat tersebut hakim akan mengambil keputusan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan perkataan lain, dalam hokum acara perdata, cukup dengan kebenaran formil saja.
Pasal 162 H.I.R berbunyi bahwa tentang bukti dan tentang menerima atau menolak alat bukti dalam perkara perdata, hendaklah pengadilan negeri memperhatikan peraturan pokok yang berikut ini. Ketentuan dalam pasal ini merupakan perintah kepada hakim dalam hal hukum pembuktian harus berpokok pangkal kepada peraturan-peraturan yang terdapat dalam HIR dari pasal 163 sampai seterusnya.
Perihal tersebut dijawab oleh pasal 164 H.I.R yang menyebutkan 5 macam alat-alat bukti, ialah:
1. Bukti surat
2. Bukti saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpahan
Dalam praktek masih terdapat satu bukti lagi yang sering dipergunakan, ialah “pengetahuan hakim”. Yang dimaksud “pengetahuan hakim” adalah hal atau keadaan yang diketahuinya sendiri oleh hakim dalam siding, misalnya hakim melihat sendiri pada waktu melakukan pemeriksaan setempat bahwa benar ada barang-barang penggugat yang dirusak oleh tergugat dan sampai seberapa jauh kerusakannya.

2. BUKTI SURAT
Dalam pasal 137 HIR yang berbunyi kedua belah pihak boleh timbale balik menuntut melihat surat keterangan lawannya yang untuk maksud itu diserahkan kepada hakim. Hal ini memungkinkan kepada ke-2 belah pihak untuk minta dari pihak lawan untuk menyerahkan kepada hakim surat-surat yang berhubungan dengan perkara.
Pada pasal 138 HIR mengatur bagaimana cara bertindak apabila salah satu pihak menyangkal keabsahan dari surat bukti yang diajukan oleh pihak lawan. Apabila terjadi demikian maka pengadilan negeri wajib mengadakan pemeriksaan khusus mengenai hal itu. Dalam proses perdata bukti tulisan merupakan bukti yang penting dan utam. Acara perdata mengenal 3 macam surat.
1. surat biasa, merupakan surat yang tidak sengaja dijadikan sebagai bukti dan tidak dibuat secara formal.
2. Surat otentik,surat yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya. Surat ini mempunyai kekuatan bukti formil dan materil bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya sedangkan bagi pihak ketiga hanya sebagai bukti bebas serta mempunyai kekuatan yang mengikat.
3. Surat dibawah tangan,surat ini yang isi dan tanda tangannya maka kekuatan pembuktiannya hamper sama dengan akta otentik.

3. BUKTI SAKSI
Dalam suasana hokum adat dikenal 2 macam saksi yaitu saksi yang secara kebetulan melihat, mendengar sendiri peristiwa-peristiwa yang dipersoalkan dan saksi-saksi yang pada waktu perbuatan hokum itu dilakukan sengaja telah diminta untuk menyaksikan perbuatan hokum tersebut.
Dalam pasal 145 HIR yang berbunyi :
1. Yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah
a. Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.
b. Suami atau isteri salah satu pihak, meskipun telah bercerai
c. Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur lima belas tahun
d. Orang gila, walaupun kadang-kadang ingatannya terang
2. Akan tetapi keluarga sedarah atau keluarga semenda tidak boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam perkara tentang keadaan menurut hokum sipil daripada orang yang berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan.
3. Orang yang tersebut dalam pasal 146 HIR 1 a dan b tidak berhak minta mengundurkan diri daripada member kesaksian dalam perkara yang tersebut dalam ayat dimuka
4. Pengadilan negeri berkuasa akan mendengar diluar sumpah anak-anak atau orang-orang gila yang kadang-kadang terang ingatannya yang dimaksud dalam ayat pertama, akan tetapi keterangan mereka hanya dipakai selaku penjelasan saja.
Dapat pula terjadi bahwa dalam pemeriksaan perkara perdata didengar kesaksian orang asing yang tidak dapat berbahasa Indonesia atau orang bisu tuli, mengenaai hal itu pada pasal 151 HIR memberikan petunjuk agar supaya pasal 284 dan 285 HIR tentang saksi dalam pemeriksaan perkara pidana diberlakukan dalam hal ini.

4. PERSANGKAAN
Persangkaan dalam hokum acara perdata menyerupai petunjuk dalam hokum acara pidana. Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti atau peristiwa yang dikenal kearah suatu peristiwa yang belum terbukti. Yang menarik kesimpulan adalah hakim atau undang-undang. Persangkaan hakim sebagai alat bukti mempunyai kekuatan bukti bebas.
Menurut pasal 1916 BW persangkaan undang-undang ialah persangkaan yang berdasarkan suatu ketentuan khusus undang-undang, yang dihubungakan dengan perbuatanm-perbuatan tertantu.
Persangkaan-persangkaan semacam itu antara lain :
1. Perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan batal
2. Hal-hal dimana oleh UU diterangkan bahwa hak milik atau pembebasan hutang disimpulkan dari keadaan-keadaan tertentu.
3. Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hokum yang tetap
4. Kekuatan yang oleh UU diberikan kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.

5. PENGAKUAN
Ada 2 macam pengakuan yang dikenal dalam hokum acara perdata :
1. Pengakuan yang dilakukan didepan sidang
2. Pengakuan yang dilakukan diluar sidang
Kedua pengakuan tersebut mempunyai nilai pembuktian yang berbeda.
Menrut ketentuan pasal 174 HIR bahwa pengkuan yang diucapkan didepan hakim menjadi bukti yang cukup untuk memberatkan orangyang mengaku itu, baik pengakuan itu diucapkan sendiri, baikpun diucapkan oleh orang yang istimewa dikuasakan untuk mengatakannya.
Pengakuan diluar sidang yang dilakuakan secara tertulis atau lisan merupakan bukti bebas. Perbedaannya terltak pada bahwa pengakuan diluar sidang secara tertulis tidak usah dibuktikan lagi tentang adanya pengakuan tersebut, sedang pengakuan diluar sidang yang dilakukan secara lisan apabila dikehendaki agar dianggap terbuktia adanya pengakuan semacam itu, masih harus dibuktikan lebih lanjut dengan saksi atau bukti lainnya.
Tentang pengakuan berembel-embel ada 2 yaitu :
1. Pengakuan dengan klausula
2. Pengakuan dengan kwalifikasi
6. BUKTI SUMPAH
Pasal pasal dari HIR yang mengatur perihal sumpah adalah pasal-pasal 155, 156, 158 dan 177.
Yang disumpah adalah salah satu pihak oleh karana yang menjadi bukti adalah keterangan salah satu pihak yang dikuatkan dengan sumpah bukannya sumpah itu sendiri.
Ada 2 macam sumpah yaitu sumpah yang dibebankan oleh hakim dan supah yang dimohonkan oleh pihak lawan, baik sumpah penambah (pasal 155 HIR) maupun sumpah pemutus bermaksud mennyelesaikan perkara.
Pasal 156 HIR mengatur perihal sumpah pemutus. Sumpah pemutus ataupun sumpah decisoir memutuskan persoalan, menentukan siapa yang kalah dan siapa yang menang. Oleh karan sumpah itu disebut juga sumpah penentu.


BAB VI
TINDAKAN SEBELUM DAN SELAMA SIDANG
1. CARA PEMANGGILAN PIHAK-PIHAK,PETUGAS DAN KEWAJIBANNYA
Tindakan-tindakan sebelum sidang
1. Pencatatan perkara
2. Penetapan biaya perkara
3. Penetapan hari sidang
4. Pemanggilan para pihak
5. Sita jaminan
a. Mengenai panggilan sidang
Merupakan pemberitahuan oleh PN kepda pihak-pihak yang berperkara baik penggugat dan tergugat untuk menghadiri sidang pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Cara pemanggilan pihak-pihak, petugas dan kewajiban-kewajibannya diatur dalam Pasal 388 HIR
Petugas yang melaksanakan pemanggilan juru sita, diantaranya:
1. Juru sita/pesuruh yang diangkat
2. Menunjuk orang yang patut dipercaya untuk itu
a. Panggilan dianggap sah apabila diterima langsung oleh yang berkepentingan dalam waktu 3 X 24 jam sebelum sidang dibuka di tempat kediaman atau di tempat tinggalnya, apabila tidak bertemu, maka disampaikan kepada kepala desa yang segera menyampaikan kepada yang bersangkutan.
b. Jika orang yang dipanggil meninggal, maka disampaikan kepada ahli waris, apabila ahli waris tidak diketahui maka disampaikan kepada kepala desa.
c. Jika kediamannya tidak diketahui, maka disampaikan kepada bupati wilayah kediaman penggugat yang menempelkannya di papan pengumuman PN tersebut, kemudian diumumkan di surat kabar.
d. Jika tergugat berada di luar negeri, pengadilan melalui deplu mengirimkan ke kedaulatan RI di negara tempat berada, bukti bahwa panggilan telah disampaikan, para pihak menandatangani berita acara panggilan.

Sita jaminan
Macam-macam sita jaminan:
1. Sita jaminan terhadap barang miliknya sendiri (pemohon);
2. Sita jaminan terhadap barang milik debitur.
Sita jaminan bukan untuk menjamin tagihan berupa uang, tatapi untuk menjamin suatu hak kebendaan dari pemohon/kreditur dan berakhir dengan penyerahan barang yang disita.
Sita jaminan terhadap barang miliknya sendiri ada 2, yaitu:
1. Sita Revindicatoir (Pasal 226 HIR)
a. Harus berupa barang bergerak;
b. Barang bergerak tersebut milik penggugat yang berada pada tangan tergugat;
c. Permintaan diajukan kepada Ketua PN;
d. Permintaan diajukan secara lisan atau tertulis;
e. Barang tersebut harus diterangkan dengan terperinci;
f. Akibat hukum dari sita revindicatoir yaitu bahwa pemohon tidak dapat menguasai barang yang telah disita, sebaliknya yang terkena sita dilarang untuk mengasingkan.
2. Sita Maritaal
Sita maritaal berfungsi untuk menjamin barang yang disita tidak dijual, sehingga dapat melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian.
Apabila penyelesaian sengketa dilakukan dengan melakukan perdamaian, sehingga di antara para pihak dibuat akta perdamaian (akta van dading), maka apabila jika salah satu pihak melanggar, akan langsung dilaksanakan eksekusi karena akta van dading bersifat eksekutorial.

sumber : hukum acara perdata dalam teori dan praktek (retno wulan.s)

Hak Kekayaan Intelektual dalam Islam


Hak Kekayaan Intelektual dalam Islam
Pendahuluan
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada nabi Muhammad, kepada keluarga dan sahabatnya.
Kehidupan umat manusia terus mengalami pergeseran dan perubahan. Demikian juga dengan pola pikir dan persepsi mereka tentang suatu urusan, dari hari ke hari, terjadi perubahan dan perkembangan.
Fenomena alam ini bukan hanya terjadi pada satu aspek kehidupan saja, akan tetapi terjadi pada seluruh aspek kehidupan mereka, termasuk dalam urusan harta benda dan perniagaan.
Betapa banyak barang yang pada zaman dahulu, dianggap memiliki nilai ekonomis tinggi, akan tetapi sekarang, nilai barang tersebut telah sirna. Masyarakatpun telah memandangnya dengan sebelah mata bahkan mungkin saja tidak lagi memiliki nilai ekonomis sedikitpun.
Sebaliknyapun demikian, betapa banyak barang yang dahulu tidak bernilai ekonomis sedikitpun, akan tetapi sekarang barang tersebut bernilai jual tinggi.
Dahulu, siapakah yang sudi membeli oksigen (udara) dengan harga mahal? Apalagi membeli, membayangkannya saja mungkin tidak. Akan tetapi di zaman kita, oksigen telah menjadi barang yang dapat diperjual-belikan, dan bahkan memiliki nilai ekonomis tinggi.
Diantara hal yang dahulu tidak bernilai ekonomis, akan tetapi pada zaman kita bernilai ekonomis besar ialah kekayaan intelektual.
Pada konsep kehidupan zaman dahulu, bila seseorang dengan –dengan izin Allah- berhasil menemukan suatu gagasan, atau karya, maka selanjutnya masyarakat dapat menggunakan karya atau gagasan tesebut. Mereka menggunakannya tanpa perlu memberi imbalan apapun selain ucapan dan doa baik untuk penggagasnya.
Sering kali, pihak yang mendapatkan keuntungan materi dari karya tersebut bukannya penggas, akan tetapi orang-orang yang berprofesi sebagai juru tulis atau yang disebut dengan al warraq atau yang semisal dengannya.
Pada sejarah kehidupan ulama’ Islam, sering kali kita menemukan tokoh-tokoh yang mata pencahariannya ialah menyalin ulang suatu kitab. Misalnya Malik bin Dinar wafat thn 127 H, beliau dikenal sebagai penulis handal, sehingga ia menulis Al Qur’an Al Karim dalam 4 bulan. (Siyar A’alam An Nubala’ 5/364)
Bahkan Imam Ahmad bin Hambal pernah membeli baju dengan uang yang ia peroleh dari  menuliskan hadits-hadits yang pernah ia riwayatkan dari Sufyan bin Uyainah. (Siyar A’alam An Nubala’ 11/191-192)
Dua kisah ini dapat menjadi petunjuk bagi kita dalam mengenali pandangan masyarakat kala itu tentang harta kekayaan.
Adakah Kekayaan Intelektual Dalam Syari’at?
Cara pandang umat manusia pada zaman dahulu tentang kekayaan intelektual, maka bukan berarti cara pandang itu dapat anda terapkan begitu saja di masa kini. Yang demikian itu dikarenakan pada zaman sekarang, cara pandang masyarakat telah berubah. Masyarakat telah memperluas sudut pandang mereka tentang arti harta kekayaan. Bila pada zaman dahulu kekayaan hanya terbatas pada materi, maka di zaman sekarang kekayaan telah mencakup berbagai hal-hal lain.
Di zaman sekarang, kekayaan telah mencakup hal-hal non materi, diantaranya kekayaan intelektual, hak cipta, rahasia dagang, merek dagang dan lainnya.
Perubahan persepsi masyarakat semacam ini dalam syari’at Islam dapat diterima, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar dalam menentukan hukum. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa alasan berikut:
1. Syari’at Islam datang bukan untuk mengekang urusan hidup umat manusia. Akan tetapi Islam datang untuk memfilter aktifitas dan tradisi mereka; yang menguntungkan dipertahankan dan disempurnakan, sedang yang merugikan dijauhkan. Karena itu, setiap perintah agama pasti manfaatnya lebih besar dari kerugiannya dan sebaliknya, setiap larangan agama, pasti kerugiannya melebihi manfaatnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 1/138)
Bila demikian adanya, maka pengakuan dan penghargaan masyarakat internasional terhadap kekayaan intelektual seseorang, tidak bertentangan dengan Syari’at. Karena pengakuan ini, mendatangkan banyak kemaslahatan bagi umat manusia. (Qararat Al Majma’ Al Fiqhi Al Islami hal: 192.
2. Harta kekayaan atau yang dalam bahasa arab disebut dengan al maal –sebagaimana ditegaskan oleh Imam As Syafii- adalah: “Setiap hal yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat diperjual-belikan, dan bila dirusak oleh orang lain, maka ia wajib membayar nilainya, walaupun nominasi nilainya kecil.” (Al Umm 5/160)
Atau: “Segala sesuatu yang bermanfaat atau dapat dimanfaatkan, baik berupa benda atau kegunaan benda”, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Az Zarkasyi. (Al Mantsur fil Qawaid oleh Muhammad bin Bahadar Az Zarkasyi As Syafi’i 3/222)
Atau: “Segala sesuatu yang kegunaannya halal walau tidak dalam keadaan darurat”, sebagaimana diungkapkan oleh para ulama’ mazhab Hambali. (Syarah Muntahal Iradaat oleh Al Bahuti 2/7)
Dengan demikian, sebutan harta kekayaan menurut para ulama’ mencakup kekayaan intelektual, karena kekayaan intelektual mendatangkan banyak manfaat, dan memiliki nilai ekonomis.
Dalil Bagi Pengakuan Terhadap Kekayaan Intelektual
Setelah anda mengetahui bahwa pemahaman tentang harta kekayaan menurut para ulama’ mencakup kekayaan intelektual, maka berikut beberapa dalil yang menguatkan pemahaman tersebut.
Dalil pertama:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (Qs. An Nisa’: 29)
Ayat ini dengan tegas mensyaratkan agar anda tidak menggunakan harta kekayaan orang lain, kecuali melalui perniagaan yang di dasari atas asas suka-sama suka. Dan anda telah mengetahui bahwa kekayaan intelektual, adalah salah satu bentuk harta kekayaan seseorang. Sudah barang tentu pemilik kekayaan intelektual tidak rela bila anda menggandakan hasil karyanya dengan tanpa seizin darinya.
Sebagaimana tidak diragukan bahwa sebelum seorang menghasilkan buku atau suatu program, atau karya seni, telah mengorbankan banyak hal, waktu, tenaga, pikiran, pekerjaan dan tidak jarang urusan keluarganya. Semua itu ia korbankan demi menghasilkan karya ilmiah atau program yang berguna tersebut. Bila demikian, maka sudah sepantasnya anda memberikan penghargaan yang setimpal atas pengorbanannya tersebut.
Imbalan yang dipungut oleh seorang penulis buku atau pembuat suatu program sama halnya dengan upah atau gaji yang didapatkan oleh seorang guru. Keduanya sama-sama telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan banyak hal demi mewujudkan sesuatu yang berguna bagi orang lain.
Pada suatu hari, Ibnu Futhais bertanya kepada Muhammad bin Abdullah bin Abdil Hakam wafat thn: 268 H perihal Ahmad bin Abdurrahman bin Waheb yang tidak sudi membacakan hadits-hadits riwayatnya kecuali bila diberi upah. Mendengar pertanyaan itu, Muhamad bin Abdullah bin Abdil Hakam berkata: Semoga Allah mengampunimu, apa salahku bila aku tidak sudi membacakan riwayat-riwayatku sebanyak satu halaman kecuali bila kalian membayarku satu dirham? Siapakah yang mengharuskan aku untuk bersabar duduk sesiangan bersama kalian, sehingga aku menterlantarkan pekerjaan dan keluargaku? (Siyar A’alam An Nubala’ oleh Az Zahabi 12/322).
Dalil kedua:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عن رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم:إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ. متفق عليه
Sahabat Ibnu ‘Abbas meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya hal yang paling layak untuk engkau pungut upah karenanya ialah kitabullah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Bila anda dibolehkan memungut upah karena mengajarkan bacaan atau hafalan Al Qur’an, maka lebih layak lagi bila anda memungut upah karena mengajarkan berbagai kandungan ilmu yang tersurat dan tersirat padanya, baik pengajaran tersebut anda lakukan secara lisan atau melalui tulisan.
Anda pasti menyadari bahwa: jerih payah yang anda curahkan guna mengajarkan berbagai ilmu yang terkandung dalam Al Qur’an lebih besar dibanding yang anda curah untuk mengajarkan bacaannya.
Bila ini terjadi pada pengajaran ilmu-ilmu Al Qur’an, sudah barang tentu ilmu-ilmu lain yang tidak ada kaitannya dengan Al Qur’an, lebih layak untuk dibolehkan.
Tidak heran bila karya tulis Imam Abu Nu’aim Al Asbahani As Syafi’i wafat thn: 430 H, yang berjudul: Hilyatul Auliya’ wa Thabaqatul Ashfiya’, semasa hidupnya dijual di kota Naesaabur seharga 400 dinar. (Thabaqaatus Syafi’iyah Al Kubra oleh Tajuddin As Subki 4/21)
Dan kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqalaani wafat thn: 852 H, di masa hidupnya telah dijual seharga 300 dinar, sebagaimana dikisahkan oleh murid beliau As Sakhowi.
Dalil ketiga:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رضي الله عنه  قَالَ أَتَتِ النَّبِىَّ  صلى الله عليه و سلم  امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِ اللَّهِ  صلى الله عليه و سلم  فَقَالَ: مَا لِى فِى النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ. فَقَالَ رَجُلٌ: زَوِّجْنِيهَا. قَالَ: أَعْطِهَا ثَوْبًا . قَالَ: لاَ أَجِدُ . قَالَ: أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ. فَاعْتَلَّ لَهُ . فَقَالَ: مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ. قَالَ: كَذَا وَكَذَا : فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ. متفق عليه
وفي لفظ لمسلم: انْطَلِقْ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا فَعَلِّمْهَا مِنَ الْقُرْآنِ.
Sahabat Sahl bin Saad mengisahkan: Ada seorang wanita yang datang menjumpai nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu wanita itu berkata: “Sesungguhnya aku telah menghibahkan diriku kepada Allah dan Rasul-Nya.” Mendengar ucapan wanita itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Aku sedang tidak berhasrat untuk menikahi seorang wanita lagi.” Spontan ada seorang lelaki yang berkata: “Bila demikian, nikahkanlah aku dengannya.” Menanggapi permintaan sahabatnya itu, Nabi bersabda: “Berilah ia mas kawin berupa pakaian.” Lelaki itu menjawab: “Aku tidak memilikinya.” Kembali Nabi bersabda: “Bila demikian, berilah ia mas kawin walau hanya cincin besi (walau sedikit).” Kembali sahabat itupun mengutarakan alasannya. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: “Surat apa saja yang telah engkau hafal?” Lelaki itupun menjawab: “Surat ini dan itu.” Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku telah menikahkanmu dengan mas kawin surat-surat Al Qur’an yang telah engkau hafal.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dan pada riwayat Imam Muslim disebutkan: “Pergilah, sungguh aku telah menikahkanmu dengannya, maka ajarilah dia (surat-surat) Al Qur’an (yang telah engkau hafal).”
Bila mengajarkan hafalan Al Qur’an memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijadikan sebagai mas kawin, maka mengajarkan ilmu-ilmu kandungan Al Qur’an lebih layak untuk memiliki nilai ekonomis. Apalagi disiplin ilmu lain yang tidak ada kaitannya dengan agama, semisal program komputer atau yang serupa.
Dalil keempat:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه  قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: (المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.” (Riwayat Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqy dan oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih)
Tatkala anda membeli suatu karya ilmiah atau program, atau yang serupa, berarti anda telah menyetujui persyaratan yang dibuat oleh penulis atau pemilik program atau karya tersebut. Dan berdasarkan keumuman hadits ini, maka anda berkewajiban untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Dalil kelima:
عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِى يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ. رواه مسلم
Sahabat Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash radhialahu ‘anhu mengisahkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mendambakan dirinya dijauhkan dari api neraka, dan dimasukkan ke surga, hendaknya ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaknya ia memperlakukan orang lain dengan perilaku yang ia suka untuk diperlakukan dengannya.” (Riwayat Muslim)
Saya yakin, anda pasti tidak rela dan tidak suka bila hasil jerih payah anda berbulan-bulan atau bahkan mungkin bertahun-tahun digunakan orang lain tanpa seizin anda. Apalagi bila anda mengetahui bahwa orang itu mendapatkan keuntungan dari hasil karya anda, baik dengan memperjual-belikannya atau cara lain tanpa memberikan imbalan sedikitpun atas jerih payah anda.
Bila demikian adanya, sudah sepantasnya bila anda juga memperlakukan orang lain dengan cara yang sama. Demikianlah etika yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits ini, dan dengan cara inilah anda dapat terjauhkan dari siksa neraka.
Dalil keenam:
Pengakuan dan penghargaan hak atas kekayaan intelektual menjadi motivator kuat bagi para pemikir, ilmuwan dan lainnya untuk menuangkan hasil pikiran mereka dalam tulisan atau karya nyata yang berguna bagi kehidupan umat manusia.
Anda bisa bayangkan, andai umat manusia tidak mengakui adanya kekayaan intelektual, apalah yang akan terjadi? Para ilmuwan akan sibuk dengan pekerjaannya sendiri, guna mencukupi kebutuhannya. Ia enggan untuk mengaplikasikan berbagai ilmu, teori dan temuannya, karena sibuk mengurusi mata pencahariannya. Tentu keadaan semacam ini sangat tidak menguntungkan.
Padahal anda tahu bahwa agama Islam diturunkan guna mewujudkan dan melipatgandakan kemaslahatan umat manusia. Dan sebaliknya, Islam juga datang guna menghilangkan dan meminimalkan madharat yang mengancam mereka.
Bila demikian adanya, maka tidak ada alasan untuk tidak mengakui sesuatu yang terbukti mendatangkan banyak maslahat dan menyingkirkan banyak madharat.
Fatwa Ulama
Kebanyakan ulama’ kontemporer dan juga berbagai badan fiqih internasional juga telah menegaskan akan pengakuan terhadap kekayaan intelektual tersebut. Berikut saya nukilkan fatwa Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia:
“Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer  yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhialahu ‘anhu menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.” Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya.”
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya.”
Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati  layaknya hak-hak seorang muslim.
Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.” (Majmu’ Fatawa Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453)
Fiqih Council dibawah Rabithah Alam Islami (Muslim World League) pada sidang rutin mereka yang ke-9, yang diadakan di kantor pusatnya di kota Mekkah, pada tanggal 12/71406 H s/d 19/7/1406 H, menghasilkan keputusan fatwa yang sama. (Qararat Al Majma’ Al Fiqhi Al Islami hal: 192)
Penutup
Setelah anda mengetahui bahwa syari’at Islam mengakui adanya hak atas kekayaan intelektual, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan, program komputer, karya seni atau lainnya, maka sudah sepantasnya bila anda menghormati harta kekayaan saudara anda. Ketahuilah bahwa apapun sikap anda terhadap hak-hak saudara anda, maka demikian pulalah saudara anda akan memperlakukan anda.
Dalam pepatah dinyatakan:
كَمَا تَدِينُ تُدَان
“Sebagaimana anda memperlakukan orang lain, maka demikianlah mereka akan memperlakukan anda.”
Wallahu a’alam bisshowab.

Senin, 29 November 2010

Top 5 Ways To Promote Affiliate Products

I'm not talking about those crazy multi-level-marketers who call themselves affiliate marketers. I'm talking about those actual affiliates. You know what I'm talking about, people who promote products through Amazon Associates, people who promote products through Commission Junction, or people who promote products through LinkShare. All those people are affiliates with different companies, and each affiliate has one thing in common, they promote other people's products. But, one big difference is how people promote affiliate products. So, get ready for the Top 5 Ways To Promote Affiliate Products.

Selasa, 02 November 2010

semangat bro...!!!

jangan pernah sembunyikan wajah mu dalam hidup ini
jangan pernah jadikan hidup ini sebagai kedok
jangan pernah kau katakan aku tidak mampu
jangan pernah kau menyerahkan nasib mu kepada keadaan
jangan pernah katakan biarkan aku jalani hidup bagai air mengalir

kenapa...???
kenapa..??
kamu ingin tahu jawabannya??

hidup ini indah
gusti Allah ciptakan hidup penuh dengan warna
jangan kau buramkan dunia penuh warna ini dengan pola pokir mu
jika kau jadikan hidup sama seperti pikiran mu tidak akan ada ambisi tidak akan ada kekuasaan tidak akan ada keserakahan
yah krena itu lah warna hidup di dunia

saaudaraku
jangan kau sembunyikan wajah mu dari hidup ini dengan berkedok menjalani apa adanya
itu menunjukan ketidak mampuan kamu dalam jalani hidup
kamu sudah menyerah, kamu putus asa
kamu kosong
kamu tak berbahagia
karena kau tidak bisa melihat warna hidup
jangan sembunyikan wajahmu buka kedok mu berani lihat dunia jagan bersembunyi dan hadapi hidup dengan penuh tantangan

hayo kejar semua itu saudara ku...tiada kata menyerah,,, tiada kata tidak bisa... mati kan rasa putus asa bunuh semua itu sekalipun kakimu terluka tertatih berdarah terus lah melangkah ... sekali pun lutut mu di pukul palu godam
bangkitlah...

saudaraku kamu tahu kalau waktu akan terus memburu mu jangan menyerah kan hidup mu pada keadaan karena keadaan tidak akan memihak kamu...terus lah kejar mimpi mu...karena mimpi mu akan berlari seiring kencangnya waktu.. kejarlah dengan cepat... jangan serahkan kepada keadaan ,,,, Allah maha me RIdhoi segala yang baik saudaraku

saudaraku kamu tahu air akan mengalir kemana?
jika hidupmu kamu ibarat kan air mengalir akan bermuara kemana ke laut lepas?? jikalau kamu air kamu akan bisa memberika kehidupan bagi ikan2 dan mahluk air lainya tapi bagaimana dengan kamu ,,, apakah kamu bisa bermanfaat untuk orang lain seperti air??? memberika kehidupan bagi ikan2 kecil,,tumbuhan2 air...


ingat semangat!!!
ingat kamu bisa!!

apakah kita akan selalu seperti itu...???

secara ga sadar...

ternyata kita terjebak dalam pola pikir yg salah...

yg terbentuk sejak nenek moyang kita...

bahwa kita harus pasrah...

dengan apa yg akan terjadi dengan hidup kita di dunia...

sehingga membuat kita menjadi malas untuk berusaha...

dalam mencapai cita-cita yg kita inginkan...

dan kita hanya bisa untuk berandai-andai atau berkhayal...

tanpa kita bisa untuk mewujudkannya...

apakah kita akan selalu seperti itu...??